Oleh: Soeryaningsih
wacana-edukasi.com, OPINI–Hari Anak Nasional (HAN) diperingati setiap tanggal 23 Juli sebagai momentum untuk meningkatkan kepedulian terhadap pemenuhan hak, perlindungan, serta kesejahteraan anak di Indonesia. Peringatan ini juga menjadi pengingat bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa yang berhak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun diskriminasi.
Hari Anak Nasional 2026 kali ini mengusung tema utama “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan” yang mencerminkan pentingnya peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam memastikan setiap anak tumbuh dengan aman, sehat, dan bahagia. Kolaborasi HAN 2026 ini diwujudkan melalui Gerakan Nasional #RuangAmanNyamanAnak (Gernas RANA) (detik.com, Senin, 20 Juli 2026).
Ironisnya di balik hingar bingar perayaan tersebut, fakta di masyarakat sangatlah memprihatinkan. Anak-anak Indonesia masih mendapat ancaman kekerasan di berbagai tempat. Bahkan di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman seperti di rumah dan di sekolah.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat ada peningkatan kasus kekerasan yang terjadi di sekolah sejak Januari hingga Juni 2026. Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan, sejak Januari hingga Juni 2026 tercatat ada 55 kasus kekerasan di sekolah yang didominasi oleh kasus kekerasan seksual. 55 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari-Juni 2026 yang masih didominasi dengan kekerasan seksual. Adapun rincian 55 kasus tersebut, yaitu tertinggi kasus kekerasan seksual (78%), kekerasan fisik (14, 5%), kekerasan psikis(5, 5%) dan kebijakan yg mengandung kekerasan (2%)(Kompas.com, 15 juli 2026).
Yang membuat miris juga ada banyak anak sebagai pelaku kekerasan, banyak kasus pula anak terlibat perundungan, penganiayaan hingga tindakan ekstrim seperti pengeboman di lingkungan sekolah.
Lingkungan yang aman, penuh kasih sayang dan bebas dari kekerasan merupakan prasyarat bagi tumbuh kembang anak sekaligus menjadi hak setiap anak. Sayang lingkungan yang aman tersebut makin sulit didapati. Faktanya setiap sudut lingkungan hari ini dipenuhi berbagai bentuk penyimpangan yang dinormalisasi.
Ruang digital yang sudah akrab dengan anak-anak juga dipenuhi dengan konten kekerasan, pornografi, perjudian daring hingga budaya yang mengikis nilai moral. Maka wajar anak rentan menjadi korban kekerasan tetapi juga berpotensi menjadi pelakunya. Perilaku seperti itu sebenarnya cerminan dari pemahaman agama yang memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan kepuasan diri sebagai tujuan utama hidup.
Akibatnya seseorang tidak merasa berdosa ketika melakukan kekerasan dan membuat konten-konten kekerasan. Justru mereka merasa bangga ketika bisa menindas dan melampiaskan kekecewaan atau kemarahan mereka dengan kekerasan. Inilah kehidupan yang dipengaruhi sistem sekuler kapitalisme yang menjadikan hawa nafsu sebagai kendali perilaku manusia.
Tidak hanya itu sistem kapitalisme juga menyebabkan lapisan-lapisan perlindungan anak tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Keluarga menghadapi tekanan ekonomi yang mempengaruhi kualitas pengasuhan. Masyarakat juga semakin bersikap individualisme sementara sekolah yang seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter justru mencetak anak-anak yang berambisi duniawi.
Akibatnya anak kehilangan lingkungan yang mampu memberikan rasa aman sekaligus membentuk kepribadian yang benar. Lingkungan aman semakin jauh dari harapan karena berbagai kebijakan perlindungan anak berakhir sebagai slogan formalitas atau kegiatan seremonial yang tidak menyentuh akar persoalan.
Dalam sistem kapitalisme peran negara hanya sebagai regulator. Negara tidak hadir secara optimal dalam melindungi generasi. Hal ini juga tampak pada tidak tegasnya negara terhadap platform digital yang merusak anak termasuk judol, pornografi dan game sarang Pedofil.
Kondisi ini menunjukkan kelemahan mendasar sistem sekuler kapitalistik dalam melindungi generasi. Dalam sistem ini, keuntungan ekonomi sering menjadi prioritas, sementara keselamatan moral dan psikologis anak Berada di posisi sekunder. Akibatnya platform digital tetap beroperasi meski membawa resiko kerusakan sosial yang luas.
Islam memandang Perlindungan Anak sebagai kewajiban negara. Syariat Islam menempatkan negara sebagai Ra’in (pengurus) sekaligus Junnah (pelindung) yang bertanggung jawab atas keamanan rakyat. Karena itu perlindungan Anak tidak cukup diserahkan pada individu, tetapi harus menjadi kebijakan negara. Hal ini mencakup penyelenggara kehidupan dan memiliki kewenangan untuk membangun sistem yang menjamin anak-anak terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan serta ancaman terhadap fisik, mental dan aqidahnya. Peran negara seperti ini hanya dapat diwujudkan melalui sistem Islam melalui institusi Khilafah bukan dalam sistem kapitalisme.
Dalam negara Khilafah negara mewujudkan tata sosial yang aman untuk anak-anak diantaranya dengan menerapkan sistem pergaulan Islam yakni interaksi antara laki-laki dan perempuan diatur sesuai ketentuan syariat Islam sehingga anak-anak terjauhkan dari kekerasan seksual dan penyimpangan perilaku bisa diminimalisir.
Khilafah juga menjaga ruang publik dan ruang digital dari berbagai konten yang merusak aqidah, moral dan perkembangan anak. Negara wajib berperan sebagai pelindung aktif yang menutup akses konten merusak, mengawasi platform digital, dan memastikan kebijakan berpihak pada keselamatan generasi bukan pada kepentingan bisnis.
Negara Khilafah juga mewajibkan keluarga dan masyarakat membangun pola kehidupan dengan ketaatan. Negara memastikan orang tua menjalankan kewajiban pengasuhan dan pendidikan anak sesuai syariat Islam. Dan masyarakat saling beramar ma’ruf nahi mungkar ketika terjadi penyimpangan. Dengan demikian terbentuklah lapisan perlindungan yang saling menguatkan antara keluarga masyarakat dan negara.
Negara Khilafah pastinya memberlakukan sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak dengan tegas dan menjerakan sehingga tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Sistem sanksi/ Uqubat dalam Islam memiliki pengaruh jawabir sebagai penebus dosa dan juga zawajir sebagai pencegah agar masyarakat lain tidak melakukan kejahatan yang serupa.
Dengan perlindungan yang menyeluruh oleh negara dan juga pembinaan masyarakat yang berlandaskan pada syariat Islam serta penegakan hukum yang tegas maka generasi penerus bangsa akan tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman sehat dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun diskriminasi.
Views: 0


Comment here