Opini

Polemik RUU Larangan Minuman Beralkohol

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Emmy emmalya ( Muslimah Perduli Umat )

Wacana-edukasi.com — Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol (minol) tengah di bahas oleh Badan Legislasi (Baleg) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU tersebut diusulkan oleh 3 partai yakni Gerindra, PPP, dan PKS.

Pembahasan RUU ini sebenarnya terus mengalami penundaan sejak pertama kali diusulkan pada 2015. Kemudian, RUU masuk kembali dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020 sebagai usul inisiatif DPR.
RUU itu terdiri tujuh bab dan 24 pasal. Beleid antara lain berisi definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.

Dengan adanya pelarangan minuman beralkohol (minol) dan sanksi bagi pelanggarnya, spontan menuai pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat.

Wakil ketua MPR Zulkili Hasan sangat setuju dengan larangan minol dan pengawasan ketat terhadap peredaran Minuman Beralkohol. Ia berharap undang-undang yang mengatur peredaran minuman keras (miras) segera bisa diimplementasikan.

Adapun yang tidak setuju terhadap RUU ini rata-rata dari pengusaha minol dan pencinta minol itu sendiri. Salah satunya, dari Ketua Asosiasi Distributor Minuman Beralkohol (ADMA) Golongan A Bali, Frendy Karmana yang menyebut larangan minuman alkohol dapat memberi dampak buruk bagi daerah wisata. Menurut dia, aturan akan berpotensi melahirkan transaksi jual beli ilegal atau pasar gelap. Sehingga, minuman alkohol akan tetap ada, tapi akan sulit dikontrol peredarannya karena dilarang.

Frendy menilai, meskipun terdapat pengecualian penggunaan alkohol untuk acara atau tempat tertentu, pengawasan di lapangan akan menyulitkan.

Terlepas dari pro dan kontra yang terjadi di masyarakat, pada hakikatnya secara realita dari segi zatnya sendiri minol ini tidak memiliki manfaat apapun bagi tubuh manusia, bahkan lebih banyak efek negatifnya.

Seperti pernyataan dari Ahli gizi DR dr Tan Shot Yen yang menyebutkan, setidaknya ada 15 penyakit yang bisa timbul akibat mengkonsumsi minol, yaitu: Alterasi, Fatty liver, Sindroma Wernicke-Korsakoff, perburukan rematik Gout, Obesitas, risiko kardiovaskuler, perburukan hipertensi dan diabetes, alcohol syndrome, pankreatitis, malnutrisi, disfungsi seksual, Infertilitas, pengeroposan tulang, Gastritis dan Infeksi paru. Kompas.com, Jumat (13/11/2020).

Selain dampak kesehatan, minol juga berakibat pada kekacauan di masyarakat, berapa banyak kasus pembunuhan, perkosaan dan kasus lainnya di awali dengan meminum minol.

Sebagaimana yang di sampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono bahwa ;
“Dalam beberapa kasus tindak pidana memang ada hal-hal yang dilatarbelakangi karena alkohol. Data yang kami himpun dari biro operasional, perkara pidana karena miras selama tiga tahun terakhir mulai tahun 2018 sampai 2020 sebanyak 223 kasus,” ujar Awi menjawab pernyataan wartawan terkait tanggapan tentang RUU Minol di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).

Dari sini jelas bahwa mengkonsumsi Minol memiliki efek yang sangat berbahaya baik bagi kesehatan maupun bagi keselamatan masyarakat secara umum. Jangan sampai pemerintah lebih mengutamakan ekonomi sebagian masyarakat yang jumlahnya lebih kecil daripada menyelamatkan moral dan nyawa masyarakat secara umum akibat dari mengkonsumsi minol.

Penolakan terhadap UU pelarangan minol ini sejatinya merupakan buah kebebasan dalam alam demokrasi yang sekarang di anut oleh negeri muslim terbesar ini.

Dalam sistem demokrasi, negara tidak boleh membatasi kebebasan individu untuk mengkonsumsi minol, apalagi minol ini mendatangkan manfaat dari sisi ekonomi. Meskipun minol ini pada faktanya menjadi sumber segala kejahatan, jadi selama masih ada yang membutuhkan minol maka negara harus menyediakannya.

Berbeda dengan Islam, dalam pandangan Islam minol adalah salah satu minuman yang dilarang alias diharamkan untuk di konsumsi. Dan dalil pelarangannya bersifat qoth’i atau pasti yang tidak membuka peluang untuk berbeda pendapat karena dia termasuk perintah Allah yang sejatinya harus di terima dengan apa adanya sebagaimana bilangan sholat dalam sholat fardhu.

Keharaman minol termaktub dalam Alqur’an surat. Al-Maidah: 90-91
“Wahai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”.

“Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?”

Larangan tersebut bukan hanya ditujukan kepada yang meminumnya, tetapi semua yang terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengannya. Rasulullah SAW bersabda:
“Allah mengutuk minuman keras, peminumnya, pemberi minum (orang lain), penjualnya, pemerasnya, pengantarnya, yang diantar kepadanya, dan yang memakan harganya. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan Hakim, melalui sahabat Nabi Ibnu Umar.
Ini berarti, walaupun tidak meminumnya, segala akitivitas yang menghantarkannya juga diharamkan.

Demikianlah, Islam sangat tegas dalam pelarangan miras ini, sehingga tidak membuka peluang untuk memanfaatkan barang tersebut. Apalagi, secara dampak yang diakibatkan oleh minol ini sangat berbahaya karena menjadi sumber awalnya segala kejahatan. Wallahu’allam bishowab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 2

Comment here