Opini

Harapan hampa, Minol Berhenti dalam Sistem Demokrasi

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Nirwana Ummu Maryam (Pengajar di Madrasah Aliyah)

Wacana-edukasi.com — DPR kembali menggulirkan rancangan undang-undang tentang larangan minuman beralkohol dengan dalih untuk menciptakan ketertiban dan menaati ajaran agama.

Sebelumnya RUU larangan minuman beralkohol pertama kali diusung oleh DPR pada tahun 2009, tapi tak disahkan hingga dibahas lagi pada periode 2014 dan 2019.Pembahasan kembali mandek karena adanya perbedaan pendapat antara pengusung RUU, yang ingin melarang minuman Beralkohol, dan pemerintah yang menginginkan konsumsi alkohol tak dilarang, tapi diatur (BBC.news)

Pro Kontra RUU Larangan Minol

Pengusul RUU Larangan Minol terdiri atas 21 anggota DPR, dengan 18 dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Partai Gerindra. Salah satu pengusul, anggota DPR Fraksi PPP Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat mengonsumsi minuman beralkohol.

Menurut dia, minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam Undang-Undang. Pengaturannya dalam KUHP, deliknya dinilai terlalu umum. Ini Faktanya Sementara itu, Illiza menilai aturan larangan minol merupakan amanah konstitusi dan agama, bahwa tiap orang berhak hidup sejahtera di lingkungan yang baik. “Sebab itu, melihat realitas yang terjadi seharusnya pembahasan RUU Minuman Beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan.

Sedangkan, masyarakat menyoroti terkait pelarangan minuman alkohol yang dapat berdampak terhadap mata pencaharian dan perekonomian.

Pendapat datang dari Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT Marius Ardu Jelamu mengatakan, RUU dinilai merugikan masyarakat dari sisi ekonomi, sosial, dan budaya.

“Saya yakin RUU ini pasti akan ditolak oleh masyarakat luas, terutama oleh masyarakat yang selama ini menjadikan itu sebagai potensi ekonomi dan budaya,” ujar Marius, 13 November 2020 (Compas.com,14/11/2020).

Senada dengan hal itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol Indonesia (APBMI), Stefanus, menyatakan khawatir jika RUU itu sampai lolos. “Saya sih ada kekhawatiran, jadi jangan sampai kelolosan. Tiba-tiba keluar larangan alkohol. Itu nggak benar lah. Kita nggak pengin disahkan. Kalau disahkan sama saja membunuh pariwisata Indonesia,” kata Stefanus (BBC.News,13/11/2020)

Minuman beralkohol adalah salah satu produk yang dikenakan cukai. Pada awal tahun ini, Kementerian Keuangan mengumumkan minuman beralkohol menyumbangkan sekitar Rp7,3 triliun pada penerimaan cukai negara tahun 2019, jumlah yang oleh Stefanus disebut “besar bagi penerimaan negara”.

RUU Larangan Minol pada Sistem Kapitalisme

RUU Larangan Minol seolah-olah berpihak pada rakyat, karena akan menghentikan berbagai hal terkait dengan Minol. Namun pertanyaannya, Pengesahan minol sudahkah berpihak pada rakyat? Khususnya Umat Islam yang menginginkan Pemberhentian Minol. Sesungguhnya pengecualian yang diperbolehkan dalam peraturan ini, menunjukkan bahwa Pemerintah masih menfasilitasi pengadaan minol di negeri ini, bukan dilarang secara tegas.

Sebagaimana dikemukakan ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas bahwa RUU minol sudah dibahas pada periode DPR RI sebelumnya tetapi belum selesai dimana terdapat persoalan penegakan hukum minol. Mengingat peredaran minol di RI tidak memperhatikan penjualannya sehingga RUU ini dimaksudkan lebih kepada pengaturan dan pembatasan bukan pelarangan.

Artinya dalam sistem kapitalisme akan selalu memberi peluang munculnya berbagai bisnis yang diharamkan salah satunya adalah bisnis Minol. Disisi lain hal ini juga menunjukkan buruknya sistem demokrasi yang sedang diterapkan di negeri ini. Demokrasi sebenarnya tidak akan pernah memberikan ruang kepada penerapan syariat Islam, sebab pembuatan peraturan didalam sistem demokrasi disetir oleh segelintir orang yakni para korporat atau pengusaha yang telah memberi andil besar dalam menaikkan para penguasa itu ke kursi kekuasaannya.

Selain itu, demokrasi dalam menetapkan hukum lebih mementingkan akal manusia dibanding ayat-ayat Allah dalam Al-Qur’an. Kebenaran mutlak di tangan manusia. Akhirnya didalam menetapkan hukum akan dimenangkan suara terbanyak.

Demokrasi meletakkan kedaulatan (hak membuat hukum) pada manusia. Akal manusialah yang menentukan baik dan buruk. Padahal, akal manusia terbatas dan lemah, tak mampu menyelesaikan masalah kecuali dengan jalan kompromi.

Maka masyarakat tidak lagi bisa berharap pada sistem kapitalisme demokrasi agar mampu menghapus segala bentuk keharaman dan melindungi masyarakat dari kejahatan. Selama sistem rusak ini bercokol di Negeri ini maka mustahil peredaran miras dapat dihentikan. Karena itulah watak kapitalis demokrasi, akan melakukan apa saja yang dapat memberikan keuntungan meski harus bertentangan dengan syariat Islam.

Sistem Islam Menghentikan Minol

Dalam sistem Islam Negara menerapkan syariat Islam secara kaffah atau menyeluruh. Kholifah sebagai penguasa berperan sebagai junnah atau pelindung rakyat dari segala marabahaya dari kejahatan .

Rasulullah Saw bersabda:

”Sesungguhnya al-Imam (Khalifah) itu perisai, di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll)

Minol secara tegas telah diharamkan oleh Allah SWT dalam al-Qur’an Surah Al-Maidah 90 :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Rasul saw juga menjelaskan bahwa semua minuman atau cairan yang memabukkan adalahn khomer, dan homer itu haram baik sedikit maupun banyak.

Rasul Saw Bersabda.
“Semua yang memabukkan adalah khomr, dan semua khomr adalah haram. ( HR. Muslim).

“Apa saja (minuman atau cairan) yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya adalah haram.”( HR Ahmad dan Asshab As-Sunan).

Sementara peminum khomr akan dikenai ta’zir yakni hukuman dan bentuk dan kadarnya diserahkan pada khalifah atau qadhi sesuai ketentuan syariat . Sanksi itu harus memberika efek jera. Produsen dan pengedar khomr layaknya dijatuhi sanksi yang lebih keras dari peminumnya karena keberadaan mereka lebih besar dan lebih luas bahayanya bagi masyarakat.

Begitulah Islam Mengatur Minol. Sebagai seorang muslim wajib meyakini bahwa aturan Islamlah sebaik-baiknya aturan dan layak untuk diterapkan. Karena berasal dari Allah Swt Pencipta alam semesta yang maha mengatur dengan baik dan sempurna. Dan hal itu hanya dapat terwujud saat Negara menerapkan syariat Islam dalam naungan Khilafah. Saatnya kita mencampakkan demokrasi dan menguburnya dalam-dalam. Wallahu a’lam bishshawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 1

Comment here