Opini

Trading, Jalan Ninja Menuju Kesuksesan

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Ummu Hanun

wacana-edukasi.com–Akhir-akhir ini kita dikejutkan dengan pemberitaan ditangkapnya dua Crazy Rich abal-abal berinisial IK dan DS keduanya mendulang kesuksesan mereka lewat trading oneline. Namun, kini keduanya telah ditahan, mereka dijadikan tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong, dan pencucian uang dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara (TEMPO.CO 6/3/2022).

Trading dijadikan jalan ninja untuk menuju kesuksesan secara instan. Kaum milenial hingga ibu-ibu rumah tangga pun ikut teracuni hingga rela meminjam uang dari Pinjaman Online (Pinjol).Trading artinya ” bertukar “. Sementara fungsinya seperti kegiatan perdagangan konvensional yakni sama-sama untuk mencari keuntungan. Dalam trading seorang investor harus bekerja sendiri untuk mendapatkan target profit dan bergerak lebih aktif karena jika dia tidak maka sang investor bisa kehilangan uangnya dalam jumlah besar maka dari itu investor harus mendalami sifat trading forex, strategi dan faktor lainnya yang dapat berpengaruh terhadap profitabilitas. Ada beberapa jenis trading yang ditawarkan kepada para investor yaitu trading saham, trading forex, trading komoditi, dan trading Crypto(detik Inet 15/02/2022).

Sedangkan Binary Option sendiri merupakan produk keuangan dimana pihak yang terlibat dalam transaksi diberi opsi atau pilihan yang bergantung pada hasil dari presepsi ” ya ” yang berarti saham naik atau ” tidak ” yang berarti saham ” turun”. Keuntungan atau kerugian akan dikreditkan atau didebet secara otomatis ke akun pengguna saat opsi tersebut kadaluarsa. Pilihannya hanya ada dua, jika menang ( profit ) pengguna menerima pembagian sebesar 80 persen namun jika kalah ( loss ) maka investor akan kehilangan 100 persen investasi mereka. ( Kompas.com 3/2/2022).

Dilansir dari tsaqofah.id (20/9), Trading termasuk ke dalam transaksi jual beli saham. Sebagian para ahli fiqih kontemporer sepakat mengenai hukum saham bahwa jika saham yang diperdagangkan berasal dari usaha yang bersifat halal maka hukum jual beli saham adalah halal. Syahatah dan Fayadh berkata “Menanam saham dalam perusahaan seperti ini adalah boleh secara syar’i. Dalil yang menunjukkan kebolehannya adalah semua dalil yang menunjukkan bolehnya aktivitas tersebut “.

Namun, jika sahamnya berasal dari perusahaan yang bergerak dibidang industri haram maka hukumnya pun haram dan dalilnya adalah semua dalil yang mengharamkan aktivitas tersebut. Sedangkan para Fukaha yang tetap mengharamkan jual beli saham walaupun dari perusahaan yang halal adalah : Taqiyudin an-Nabhani, Yusuf as-Sabatin dan Ali as-Salus. Ketiga Fukaha tersebut menyoroti terhadap bentuk usaha Perseroan Terbatas (PT) yang tidak Islami karena PT adalah bentuk syirkah yang batil ( tidak sah) karena bertentangan dengan hukum-hukum Syirkah dalam Islam sebab, tidak adanya ijab kabul sebagaimana dalam Syirkah. Pada faktanya saham terkat dengant pasar modal sebagai tempat perdagangannya dan juga terkait dengan PT sebagai pihak yang menerbitkan saham. Dari kedua pendapat diatas maka yang paling kuat (rajih) adalah pendapat yang mengharamkan karena lebih teliti dalam menganalisis masalah ini jadi, kesimpulannya jual beli saham adalah haram

Sementara hukum Forex (Foreign Exchange) juga haram menurut syara karena :
1. Tidak terjadi taqabudh (serah terima)
3. Terdapat riba yang berbentuk biaya swap ( rollover fee ) ( ruduum at-tabyit)
3. Terjadi riba antara trader dan broker
4. Forex Islami. Merupakan Islamisasi yang tidak berhasil karena hanya menghapuskan riba dalam bentuk biaya swap saja tapi tidak menghilangkan unsur keharaman yang lain yaitu:

(1) Tidak adanya taqabudh ( serah terima)
(2) Riba antara broker dan trader
(3) Gabungan akad qardh dan samsarah antara broker dan trader.

Di sistem kapitalisme ini gaya hidup hedon sepertinya sudah menjadi keharusan bagi masyarakat, walaupun kenikmatan dunia harus didapatkan dari cara yang salah.Padahal Allah SWT melarang umat-Nya untuk beperilaku seperti itu.

Maraknya situs-situs judi berkedok trading seperti binary option di Indonesia merupakan buah dari Kapitalisme Sekuler yang diterapkan di negeri ini. Negara seolah berlepas tangan dalam kegiatan ekonomi dan cenderung menyerahkannya pada mekanisme pasar bebas. Alih-alih menutup praktek judi online berkedok trading negara malah memfasilitasi bisnis ekonomi non rill tersebut, walhasil praktek situs-situs judi online berkedok trading bertebaran di jagad maya baik yang sudah legal ataupun yang masih ilegal. Setelah banyak pelaporan kerugian dari masyarakat barulah pemerintah bergerak menangkap para Afiliator trading tersebut dan menutup situs-situsnya. Namun, hal ini bukanlah penyelesaian yang tepat karena situs yang ditutup hanyalah yang bermasalah dan ilegal saja sementara situs situs trading yang legal masih tetap eksis.

Trading merupakan produk dari kapitalisme sekuler jadi, selama sistem ini masih diterapkan dinegri ini maka mustahil masalah ini bisa diselesaikan. Sistem yang berlandaskan Islam lah satu-satunya sistem pengganti yang bisa menyelesaikan carut marutnya sistem perekonomian di negeri ini karena dalam sistem Islam semua kebutuhan masyarakat seperti sandang, pangan, papan akan dipenuhi pemerintah dengan menciptakan iklim ekonomi yang kondusif yang bisa mendukung pemenuhan kebutuhan rakyat tersebut.

Penerapan Islam secara kaffah secara tidak langsung akan membina mental-mental generasinya yang akan mencegahnya dari kerusakan mental sehingga tidak mudah tergiur dengan kemewahan duniawi semu yang diperoleh dengan jalan instan dan haram. Industri-industri non rill akan dihapuskan sedangkan industri riil akan dioptimalkan agar terciptanya lapangan kerja bagi masyarakat dan dapat mensejahterakan masyarakat. Adanya sistem sanksi dalam Islam bagi orang-orang yang melanggar akan mampu meminimalisir munculnya kemaksiatan karena sanksi dalam Islam memiliki 2 fungsi yakni sebagai Zawajir (pencegah) agar kejahatan tidak merajalela dan Jawabir (penebus/ siksa akhirat).

Negara juga akan menyeleksi para pedagang yang masuk kedalam pasar kaum Muslim seperti yang terjadi pada masa kekhalifahan Umar bin al-Khathab, dimasa kepemimpinannya Khalifah Umar r.a tidak mengizinkan pedagang manapun masuk ke pasar kaum Muslim kecuali jika dia telah memahami hukum-hukum Muamalah. Jadi jelas sudah Sistem Islam merupakan Sistem terbaik yang diciptakan oleh yang Maha Kuasa dan Maha Mengetahui semua problematika umat-Nya serta solusi dari semua problematika umat-Nya yaitu Allah Subhanahu Wata’ala. Wallahu ‘alam bishawwab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 29

Comment here