Opini

Ketika Air Dibatasi, Hak Rakyat Hilang

Bagikan di media sosialmu

Oleh : Puspita Indah Ariani, S.Pd.

Wacana-edukasi.com, OPINI-Air bersih adalah kebutuhan hidup yang tidak dapat ditunda, sehingga berkurangnya distribusi air di Banjarmasin menjadi alarm. Pada Juli 2026 PTAM Bandarmasih menyebutkan kemarau dan menurunnya debit air baku dapat memicu intrusi air laut, bahkan pasokan ke kawasan ujung jaringan berpotensi berkurang. Radio Republik Indonesia (RRI) juga melaporkan gangguan listrik berdampak pada distribusi karena produksi hingga penyaluran air bergantung pada listrik sehingga genset digunakan di sejumlah instalasi.

Pembatasan distribusi air bersih mulai dirasakan warga Kota Banjarmasin. Di Kawasan Sungai Andai, Banjarmasin Utara, aliran air bahkan sempat mati dari sore hingga pagi. Kondisi ini menyebakan masyarakat menjadi risau (radarbanjarmasi.jawapos.com, 14/08/2026).

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa ancaman air bersih bukan sekedar soal hujan yang belum turun. Ketika debit sungai menyusut, air laut dapat masuk lebih jauh, sementara sistem pengolahan jaringan distribusi, listrik dan sumber air baku harus bekerja dalam tekanan. Karena itu, pembatasan air seharusnya dibaca sebagai tanda bahwa ketahanan pelayanan dasar masyarakat perlu dibangun secara menyeluruh.

Akhirnya muncul pertanyaan penting, mengapa kebutuhan yang mendasar mudah berhadapan dengan logika pelayanan berbasis perusahaan? Air memerlukan biaya untuk diolah, dipompa, disalurkan, dan dipelihara. Tetapi kebutuhan manusia terhadap air tidak sama dengan barang konsumsi biasa. Manusia bisa menunda membeli pakaian atau barang elektronik, tetapi tidak dapat menunda minum, memasak, membersihkan diri, dan menjaga sanitasi.

Dalam persepektif Islam, air termasuk kebutuhan umum yang berkaitan dengan kemaslahatan masyarakat. Rasulullah Saw bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, air, padang rumput, dan api”, (HR. Abu Dawud). Hadist ini memberikan prinsip bahwa sumber daya yang menjadi kebutuhan bersama tidak semestinya dikuasai secara eksklusif hingga masyarakat kehilangan akses.

Islam menempatkan penguasa sebagai pihak yang memikul tanggung jawab terhadap rakyat. Rasulullah Saw bersabda, “Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya,” (HR. Bukhri dan Muslim). Maknanya tegas, negara tidak cukup membuat aturan, mengawasi perusahaan, atau meminta masyarakat meghemat air, tetapi wajib memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi.

Konsep tersebut dikenal sebagai ri’ayah yaitu pengurusan urusan rakyat oleh negara. Melalui paradigma ini, pertanyaan pemerintah bukan sekedar apakah perusahaan mampu mempertahankan distribusi, melainkan apakah seluruh masyarakat memperoleh air yang layak dan berkelanjutan. Ketika krisis terjadi, negara harus hadir mencari sumber, mengerahkan insfratruktur, mengatur distribusi darurat dan memastikan masyarakat di ujung jaringan tidak ditinggalkan.

Negara dalam sistem Islam harus membangun ketahana air jauh sebelum krisis terjadi. Insfratruktur tidak boleh dirancang hanya berdasarkan keuntungan, tetapi berdasarkan kebutuhan penduduk, risiko iklim, kondisi geografis, dan proyeksi kebutuhan jangka panjang. Reservoir instalasi pengolahan tambahan, jaringan alternatif, tangki darurat, pompa cadangan, serta fasilitas penyimpanan harus dipersiapkan sebagai perlindungan rakyat.

Seharusnya, antisipasi intrusi air laut di Banjarmasin menjadi kebijakan permanen, bukan tindakan sesaat ketika kadar garam meningkat. Negara dapat membangun sistem peringatan dini yang menghubungkan pemantauan salinitas, pasang surut, curah hujan, debit sungai, dan prakiraan musim terpadu. Ketika indikator menunjukkan ancaman, pengalihan sumber air dan pengaktifan cadangan dapat dilakukan sebelum kualitas maupun kuantitas air memburuk.

Ketahanannya juga menuntut diversifikasi sumber air. Ketergantungan pada satu intake atau jalur distribusi membuat pelayanan mudah rapuh ketika sumber terganggu oleh kemarau, intrusi, kerusakan jaringan, atau gangguan teknis. Negara harus memastikan tersediannya beberapa sumber baku dan jalur alternatif sehingga gangguan pada satu titik tidak otomatis menjadi krisis bagi masyarakat.

Persoalan air tidak boleh dipisahkan dari persoalan energi. Jika produksi dan distribusi air bergantung pada listrik, ketahanan air memerlukan pasokan energi stabil, pembangkit cadangan, genset, sistem kelistrikan berlapis, dan prioritas pemulihan listrik untuk fasilitas vital. Melalui integrasi tersebut, pemadaman listrik tidak serta merta membuat masyarakat kehilangan akses air bersih.

Islam mengajarkan kewajiban menjaga lingkungan sebagai bagian dari amanah manusia. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A’raf ayat 56, “Janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah diperbaiki,”prinsip yang relevan dengan perlindungan sungai, daerah resapan, rawa, hutan, dan sumber air. Negara wajib mencegah pencemaran, pembuangan limbah, perusakan kawasan penyangga, dan aktivitas yang mengancam sumber air masyarakat.

Pengelolaan air juga harus disertai pengawasan yang kuat. Negara perlu memastikan kualitas air, keamanan jaringan, pemeliharaan instalasi, efisiensi distribusi, serta kesiapan pelayanan darurat dipantau secara berkala dan transparan. Masyarakat berhak mengetahui kondisi sumber air, resiko yang dihadapi, langkah mitigasi, serta mekanisme memperoleh bantuan ketika distribusi terganggu.

Dalam pembiayaan, Islam memiliki mekanisme Baitul Mal untuk mengelola sumber pendapatan negara sesuai ketentuan syariat. Insfratruktur yang menyangkut kebutuhan masyarakat dapat dibangun dengan orientasi pelayanan, bukan menjadikan kebutuhan dasar sebagai ladang keuntungan yang membebani rakyat. Negara memiliki kewajiban mengalokasikan sumber daya agar fasilitas vital tersedia dan kebutuhan masyarakat tidak terbengkalai.

Pandangan ini sejalan dengan politk ekonomi Islam yang menempatkan negara sebagai pengurus urusan rakyat. Negara bukan sekedar regulator yang menyerahkan pelayanan strategis kepada mekanisme pasar, melainkan pihak yang bertanggung jawab memastikan sumber daya publik dikelola untuk kemaslahatan. Oleh karena itu, pengelolaan air harus diletakkan dalam kerangka kepemilikan umum, pelayanan, pengawasan, dan pemerataan, bukan semata-mata neraca bisnis.

Solusi Islam tidak berhenti pada himbauan menghemat air ketika krisis datang. Solusinya adalah membangun sistem yang mampu mencegah krisis, menyediakan sumber alternatif, menjaga lingkungan, mengintegrasikan air dan energi, memperkuat insfraktruktur, serta mendistribusikan air secara adil dalam keadaan normal maupun darurat. Inilah bentuk ri’ayah yang nyata, ketika negara memandang setiap tetes air sebagai bagian dari amanah menyelamatkan kehidupan masyarakat.

Permasalahan air di Banjarmasin tidak boleh dipandang sekadar persoalan teknis perusahaan atau masalah musiman yang selesai setelah hujan turun. Ini adalah ujian atas cara negara memandang kebutuhan dasar manusia, sebagai hak yang harus dijamin atau layanan yang berjalan sejauh sistem mampu membiayainya. Islam menjadikan penguasa sebagai ra’in yang bertanggung jawab, sehingga negara wajib hadir sebelum air mengering, bukan setelah masyarakat kesulitan.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here