Opini

LGBTQ Mengancam Pertahanan Negara

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Della Damayanti

wacana-edukasi.com, OPINI--Pemerintah secara resmi menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 (tempo.co, 5/7/2026).

Kebijakan ini dikeluarkan guna membendung maraknya propaganda kelompok penyimpangan seksual yang dinilai makin meresahkan tatanan sosial masyarakat Indonesia. Langkah strategis ini mendapat apresiasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bahkan mengusulkan pembentukan rancangan undang-undang (RUU) pidana LGBTQ khusus, serta didukung oleh Komisi VIII DPR RI.

Namun, di sisi lain sejumlah lembaga masyarakat sipil mengecam Perpres tersebut karena dianggap berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud melonggarkan diskriminasi, melainkan memastikan hukum dan pertahanan negara tetap berjalan seimbang.

Ancaman ini bukan lagi sekadar wacana di tingkat pusat, melainkan sudah menjadi realitas pahit di daerah. Sebagaimana di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, fenomena penyimpangan seksual LSL (Lelaki Suka Lelaki) dan komunitas LGBT juga terus menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.

Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo mencatat bahwa aktivitas kelompok ini menjadi salah satu penyumbang utama lonjakan kasus penyakit menular seksual dan HIV/AIDS di wilayah tersebut (wonosobokab.go.id, 2026). Kondisi ini memicu keresahan mendalam dari para tokoh agama dan masyarakat Wonosobo yang khawatir akan kehancuran moral serta masa depan generasi muda setempat.

 LGBTQ Berkembang Masif

Mengapa propaganda LGBTQ begitu masif berkembang di Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim? Jika dianalisis secara mendalam, maraknya fenomena LGBTQ merupakan buah busuk dari paham liberalisme yang makin mengakar dalam masyarakat. Paham ini lahir dari asas sekularisme, yakni pandangan hidup yang memisahkan aturan agama dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara, atau sekularisme.

Meskipun pemerintah telah menetapkan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter, tetapi jika tidak mencabut paham sekularisme yang menjadi akar masalah, maka itu hanya kebijakan setengah hati. Hal itu tentu  tidak akan pernah menyelesaikan masalah secara mendasar.

Penolakan pemidanaan atas dalih HAM membuktikan bahwa standar hukum yang dipakai negara bukanlah ajaran agama, melainkan dogma HAM liberal. Padahal, HAM dan paradigma gender merupakan pintu masuk utama bagi legalisasi aktivisme LGBTQ.

LGBTQ bukan sekadar pilihan gaya hidup pribadi (privacy), melainkan sebuah gerakan global yang terorganisir. Pengusung penyuka sesama jenis ini memiliki pendanaan sistemis, dan memiliki target politik jangka panjang, yaitu untuk melegalisasi pernikahan sesama jenis.

Rasulullah saw. dan Al-Qur’an telah memberikan peringatan keras terkait keji dan bahayanya perilaku penyimpangan ini bagi peradaban. Allah Swt. berfirman mengenai kisah kaum Nabi Luth a.s..

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ الْعَالَمِينَ ۝ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ النِّسَاءِ ۚ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ

Artinya: “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada mereka, ‘Mengapa kamu melakukan perbuatan keji itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu? Sungguh, kamu mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada perempuan, bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.’” (QS. Al-A’raf [7]: 80-81).

Selama negara masih memandang persoalan ini dari kacamata sekuler-liberal dan HAM, maka regulasi apa pun yang dilahirkan hanya akan menjadi larangan di atas kertas yang tumpul di lapangan.

Benteng Akidah dan Ketegasan Hukum

Islam memandang LGBTQ bukan sekadar masalah kesehatan mental atau dinamika sosial, melainkan tindakan kejahatan (jarimah) dan kemaksiatan berat yang mengancam keberlangsungan peradaban manusia. Untuk menghentikan propaganda destruktif ini secara permanen, Islam menawarkan solusi sistemis yang komprehensif.

Pertama, menjadikan akidah Islam sebagai asas negara. Akidah Islam tidak hanya mengatur urusan ibadah ritual (ruhiyah), tetapi wajib dijadikan asas dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam penetapan hukum dan penegakan sanksi (‘uqubat). Dalam perspektif Islam, setiap tindakan maksiat yang melanggar syariat tergolong sebagai tindakan pidana.

Kedua, menerapkan sistem sanksi (‘uqubat) yang menjerakan. Syariat Islam menetapkan sanksi hukum yang sangat tegas dan rasional berdasarkan jenis pelanggarannya. Untuk pelaku gay dan lesbi (liwath), Islam mengenakan had berupa hukuman mati. Bagi kelompok biseksual yang melakukan hubungan zina sesama jenis, dikenai had zina. Sementara bagi individu transgender (mukhannats), dikenai sanksi pengusiran dan takzir sesuai keputusan qadi (hakim). Sanksi ini berfungsi sebagai zawajir (pencegah publik) dan jawabir (penebus dosa di akhirat).

Ketiga, penindakan tegas. Karena LGBTQ merupakan gerakan sistemis yang membawa kerusakan (dharar) bagi masyarakat luas, negara wajib menindaknya secara tegas. Negara tidak boleh membiarkan propaganda, komunitas, maupun organisasi pendukung LGBTQ bergerak bebas di ruang publik maupun media digital.

Penegakan hukum yang tegas ini hanya dapat terwujud secara sempurna apabila negara menerapkan syariat Islam secara kafah dalam seluruh aspek kehidupan. Hanya dengan kembali pada hukum Allah Swt., maka peradaban manusia, kesucian keluarga, dan keselamatan generasi dapat terjaga dari ancaman kehancuran.

Jika hukum terhadap pengusung penyimpangan seks ini tidak tegas, maka LGBTQ benar-benar akan mengancam pertahanan dan ketahanan negara, dan umat manusia pada umumnya.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here