Oleh: Bunda Chena
wacana-edukasi.com, OPINI–Dahulu, gelar sarjana dipandang sebagai “golden ticket” untuk meraih masa depan cerah. Orang tua rela mengeluarkan biaya besar agar anaknya memperoleh pendidikan tinggi, dengan harapan setelah lulus mendapatkan pekerjaan layak, mapan secara ekonomi, dan mampu membangun kehidupan yang lebih baik. Namun hari ini, harapan tersebut berhadapan dengan kenyataan yang berbeda.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran lulusan universitas (S1) di Indonesia bertahan di atas 1 juta orang. Kondisi ini menunjukkan bahwa pertumbuhan lapangan kerja formal yang membutuhkan keterampilan tinggi belum mampu mengimbangi jumlah lulusan perguruan tinggi setiap tahunnya [Kompas.com, 11 Agustus 2026]
Persoalan ini semakin mendapat sorotan karena terdapat janji penciptaan 19 juta lapangan kerja yang disampaikan calon wapres saat debat Pilpres 2024. Janji tersebut kembali dipertanyakan publik di tengah tingginya pengangguran dan gelombang PHK. Bahkan pada 3 September 2025, BEM SI menagih janji tersebut dalam audiensi dengan DPR dan meminta agar diwujudkan dalam lapangan kerja nyata, bukan sebatas slogan. [detikFinance, 6 Juni 2025 (Suara.com, 5 September 2025; Tirto, 4 September 2025).
Pemerintah memang menjalankan berbagai program yang diklaim menciptakan lapangan kerja. Contohnya, Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pada Mei 2025 disebut BGN berpotensi membuka sekitar 90 ribu lapangan kerja. Sementara pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) diperkirakan menciptakan hingga 1,4 juta lapangan kerja (BGN, 10 Mei 2025; Kemenko Pangan, 28 Juli 2025).
Di atas kertas, ekonomi Indonesia juga tumbuh. Pada awal 2026, ekonomi tumbuh 5,61 persen secara tahunan. BPS mencatat tingkat pengangguran terbuka 4,68 persen pada Februari 2026, sementara pemerintah menyebut pertumbuhan tersebut disertai penciptaan sekitar 1,9 juta lapangan kerja dalam setahun terakhir (BPS, 6 Mei 2026; Kemenko Perekonomian, 11 Juni 2026).
Namun persoalan ketenagakerjaan belum selesai. Dewan Ekonomi Nasional mencatat 88.519 pekerja mengalami PHK sepanjang 2025, meningkat dari 77.965 orang pada 2024. PHK terutama terjadi pada industri tekstil, garmen, dan manufaktur padat karya (DEN, 19 Juni 2026).
Gambaran sulitnya mendapatkan pekerjaan juga terlihat dalam job fair. Pada Job Fair Kemnaker 22 Mei 2025, ribuan pencari kerja hadir, termasuk seorang ibu yang mengantar anaknya yang baru terkena PHK. Di Bekasi, seorang ayah bahkan mengantar anaknya yang telah lulus kuliah dan hampir setahun belum mendapatkan pekerjaan untuk mengikuti job fair. [kumparanBISNIS, 22 Mei 2025; InfoBekasi, 19 November 2025]
Selama ini, fenomena pengangguran sering dikaitkan dengan persoalan individu: kurang keterampilan, kurang pengalaman, terlalu pilih-pilih pekerjaan, atau kalah bersaing. Padahal, jika jumlah pengangguran lulusan perguruan tinggi telah mencapai lebih dari satu juta orang, terlalu sederhana jika memandang ini sebagai persoalan individu. Pemerintah sendiri mengakui adanya skills mismatch, yaitu ketidaksesuaian antara kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan dunia kerja.
Masalahnya, sebanyak apa pun seseorang meningkatkan keterampilan, jika lapangan kerja tidak tersedia, mereka hendak bekerja di mana?
Pertanyaan ini membawa kita pada persoalan yang lebih mendasar: bagaimana sistem ekonomi yang ada memandang pekerjaan dan kesejahteraan rakyat? Apakah penciptaan lapangan kerja merupakan tanggung jawab negara, ataukah diserahkan kepada mekanisme pasar dan pemilik modal?
Dalam sistem kapitalisme, pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu indikator penting keberhasilan ekonomi. Produksi, investasi, konsumsi, dan akumulasi modal menjadi perhatian utama. Namun pertumbuhan ekonomi tidak otomatis menjamin terpenuhinya kebutuhan setiap individu. PDB dapat meningkat, tetapi seorang sarjana tetap menganggur. Investasi dapat tumbuh, tetapi pekerja tetap bisa terkena PHK. Industri dapat berkembang, tetapi pekerjaan yang tercipta belum tentu cukup banyak dan layak, atau sesuai dengan kompetensi tenaga kerja.
Dalam sistem yang bergantung pada mekanisme pasar, perusahaan membuka lapangan kerja berdasarkan pertimbangan ekonomi dan keuntungan. Ketika keuntungan menurun atau biaya meningkat, perusahaan dapat melakukan efisiensi dengan melakukan PHK. Negara memang dapat membuat regulasi, memberikan insentif, dan menjalankan program ketenagakerjaan. Namun ketika penciptaan lapangan kerja terutama bergantung pada dinamika pasar dan investasi, negara tidak sepenuhnya menentukan berapa banyak pekerjaan yang tersedia.
Padahal Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah: minyak, gas, batu bara, mineral, hutan, dan sumber daya air. Pertanyaannya, siapa yang menguasainya dan untuk siapa hasilnya digunakan? Jika sumber daya strategis dikelola untuk kemaslahatan rakyat, kekayaan tersebut dapat menjadi sumber pengembangan industri, hilirisasi, infrastruktur, energi, dan berbagai aktivitas ekonomi yang membuka lapangan kerja.
Bagaimana Islam Memandang Persoalan Ini?
Dalam islam, ekonomi tidak semata-mata diarahkan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi berdasar angka semata, tetapi untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu rakyat. Negara bertanggung jawab sebagai raa’in, yaitu pengurus urusan rakyat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
«الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
“Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pertama, negara bertanggung jawab menjamin kebutuhan rakyat. Individu yang mampu tetap berkewajiban bekerja, tetapi negara harus membuka jalan agar rakyat memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Jika seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, negara wajib memastikan kebutuhan tersebut terpenuhi.
Kedua, negara berperan aktif membuka lapangan kerja. Negara dapat mengembangkan industri strategis, pertanian, perdagangan, infrastruktur, serta berbagai sektor produktif. Negara juga memfasilitasi pendidikan dan keterampilan agar kemampuan rakyat dapat terserap dalam pembangunan.
Ketiga, Islam menetapkan adanya kepemilikan umum. Rasulullah ﷺ bersabda:
«المُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ وَالْكَلَإِ وَالنَّارِ»
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)
Sumber daya yang termasuk kepemilikan umum dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat. Hasilnya dapat digunakan untuk menyediakan energi, membangun infrastruktur, mengembangkan industri, meningkatkan pelayanan publik, dan menciptakan aktivitas ekonomi produktif.
Jadi, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Satu juta lebih sarjana yang menganggur tidak layak hanya dipandang sebagai individu yang kurang kompeten. Mereka adalah bagian dari rakyat yang memiliki hak mendapatkan penghidupan layak.
Individu memang harus meningkatkan kompetensi. Perguruan tinggi harus memperbaiki kualitas pendidikan. Dunia usaha harus menciptakan hubungan kerja yang adil. Namun negara memiliki kewenangan terbesar untuk memastikan semuanya berjalan dalam satu sistem yang menjamin kesejahteraan rakyat.
Negara tidak cukup hanya mengejar pertumbuhan ekonomi atau menjanjikan lapangan kerja. Negara harus memastikan tersedianya pekerjaan dan mengelola kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat.
Sebab rakyat bukan sekadar angka, tetapi manusia yang memiliki kebutuhan, keluarga, dan masa depan. Dalam Islam, mengurus kehidupan rakyat adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah سبحانه وتعالى.
Views: 0


Comment here