Opini

Menyoal Karhutla Sambas

Bagikan di media sosialmu

Oleh : Destia Musfayanti

wacana-edukasi.com, OPINI–Ancaman kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sambas kembali menguat. Berdasarkan data SiPongi tanggal 30 Juli 2026, tercatat 971 titik panas di 67 desa dari 15 kecamatan. Total lahan yang hangus mencapai kira-kira 2.228,20 hektare. Titik panas terbanyak terdeteksi di Desa Temajuk, Selakau Tua, dan Santaban.

Per 30 Juli 2026 kebakaran masih berlangsung di Desa Sebubus dan Temajuk, Kecamatan Paloh. Upaya pemadaman dilakukan tim gabungan TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, KSDA, KPH, bersama Masyarakat Peduli Api. Minimnya sumber air ditambah angin kencang membuat pemadaman terpaksa dilakukan manual, sehingga api susah dipadamkan. Beberapa titik api berada sangat dekat dengan pemukiman, contohnya di Buduk Sempadang yang jaraknya hanya sekitar 50 meter dari rumah warga.

BPBD pun meningkatkan pengawasan dan edukasi, serta mewajibkan pemilik lahan yang terbakar membuat surat pernyataan tidak akan membakar lagi. Masalah lain adalah kurangnya armada udara. Karena helikopter water bombing diarahkan ke wilayah lain, BPBD mengusulkan tambahan helikopter di Kalimantan Barat supaya penanganan lebih cepat (mediakalbarnews.com, 31/07/2026).

Karhutla seperti menjadi agenda tahunan di Indonesia. Asap pekat menutupi permukiman, ekosistem rusak, aktivitas masyarakat terhambat, dan kesehatan penduduk terancam. Padahal alat pemantau titik panas sudah maju dan regulasi pun sudah ada, tetapi kebakaran tetap sulit diberantas tuntas.

Mengapa persoalan ini berulang? Apakah hanya karena faktor alam, pengawasan yang lemah, penegakan hukum yang kurang, atau memang ada masalah mendasar dalam pengelolaan hutan. Bila kejadian serupa terus muncul, berarti akar masalahnya belum diselesaikan.

Dari sisi kelembagaan, pengelolaan hutan menjadi wewenang kementerian kehutanan bersama pemerintah daerah sesuai porsi masing-masing. Pemegang izin di suatu kawasan juga berkewajiban menjaga agar tidak terjadi kebakaran. Jika ada pelanggaran, aparat penegak hukum wajib menyelidiki dan menindak sesuai ketentuan.

Pada setiap kejadian karhutla, peran TNI dan Polri kerap disorot. Anggota TNI dan Polri diterjunkan untuk patroli, membantu padamkan api, melakukan sosialisasi, hingga membantu evakuasi. Ini bentuk penanganan darurat yang butuh kolaborasi lintas sektor. Tetapi kondisi ini juga menunjukkan perlunya penguatan lembaga teknis agar masing-masing instansi dapat menjalankan fungsi utamanya.

Faktanya, tugas TNI dan Polri kini merambah banyak bidang, mulai pengamanan SPBU, program ketahanan pangan, sampai penanganan bencana. Kerjasama antarinstansi memang perlu, namun ini sekaligus mengingatkan bahwa isu strategis seperti lingkungan dan pangan harus dikelola dengan sistem yang kuat, agar tidak semua beban ditimpakan ke aparat keamanan.

Peran polisi hutan juga patut disorot. Mereka bertugas melindungi kawasan, berpatroli, mengawasi, dan menindak pelanggaran kehutanan. Namun luasnya wilayah, minimnya jumlah personel, dan rumitnya persoalan di lapangan membuat tugas itu belum optimal.

Karhutla bukan sekadar persoalan teknis. Ini juga menyangkut cara pandang dalam mengelola sumber daya alam. Dalam kritik terhadap sistem kapitalisme, semangat mengejar pertumbuhan ekonomi dan keuntungan membuat hutan diperlakukan layaknya komoditas. Sementara kelestarian lingkungan kerap dinomorduakan.

Dampaknya terlihat dari meningkatnya deforestasi yang merusak ekosistem dan memperbesar risiko kebakaran, terutama di lahan gambut. Ketika gambut kering, api sulit dipadamkan dan menimbulkan dampak luas berupa kabut asap, gangguan kesehatan, kerugian ekonomi, hingga kerusakan lingkungan jangka panjang.

Jadi karhutla tidak bisa hanya dipahami sebagai lemahnya pengawasan atau pelanggaran di lapangan. Ini juga terkait arah kebijakan pembangunan. Saat kepentingan ekonomi didahulukan dibanding perlindungan lingkungan, maka kebijakan yang sah secara hukum pun tetap bisa membuka celah eksploitasi yang merusak alam.

Dalam pandangan Islam, manusia diamanahi untuk menjaga bumi dan dilarang membuat kerusakan sebagaimana dalam QS Ar-Rum ayat 41 dan QS Al-A’raf ayat 56. Karena itu penyelesaian karhutla harus dimulai dari perubahan paradigma. Menjaga alam bukan hanya persoalan sosial dan ekonomi, tetapi juga tanggung jawab manusia kepada Allah Swt.

Islam menempatkan negara pada posisi sentral dalam menjaga kelestarian lingkungan. Negara wajib menumbuhkan kesadaran lewat pendidikan berbasis keimanan, menjamin kebutuhan pokok rakyat agar tidak terpaksa merusak alam, serta mengatur pemanfaatan SDA dengan memperhatikan keberlanjutan.

Dalam sistem Islam, hutan adalah amanah untuk kemaslahatan umum. Negara berkewajiban menjaga hutan, mencegah perusakan, memberi sanksi tegas kepada pelanggar, dan memastikan pembangunan tidak mengorbankan kelestarian. Kerangka inilah yang diterapkan dalam Khilafah, di mana negara berfungsi sebagai pengurus urusan umat termasuk urusan lingkungan.

Sebab itu, penanganan karhutla memerlukan negara yang kuat melindungi SDA, membenahi tata kelola hutan, dan menyeimbangkan pembangunan dengan kelestarian. Menjaga bumi bukan hanya urusan teknis, melainkan amanah besar.

Kini saatnya kita tidak lagi hanya menambal masalah di ujung. Dibutuhkan sistem yang menempatkan lingkungan sebagai prioritas utama, bukan korban dari kepentingan ekonomi. Dengan Khilafah, negara akan menjalankan perannya sebagai pengurus dan pelindung. Hutan terjaga, rakyat aman dari asap, dan bumi dirawat sesuai amanah dari Allah Swt.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here