Opini

Krisis Guru, Ancaman Masa Depan

Bagikan di media sosialmu

Oleh : Ratih Ramadani, S.P. (Praktisi Pendidikan) 

Wacana-edukasi.com, OPINI–Kabupaten Paser tengah menghadapi persoalan serius di bidang pendidikan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser mengungkapkan bahwa daerah ini mengalami kekurangan sekitar 300 tenaga pendidik yang tersebar hampir di seluruh kecamatan. Untuk menutupi kekurangan tersebut, pemerintah daerah mengajukan penambahan 250 guru melalui skema Pegawai Jasa Layanan Perorangan (PJLP). Namun, usulan ini masih belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan guru yang ada. Selain itu, realisasinya pun bergantung pada kemampuan anggaran daerah yang saat ini turut tertekan akibat kebijakan efisiensi dan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD). Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah berharap pembukaan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru dapat segera dilakukan.

Kondisi ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. Kekurangan guru merupakan alarm bahaya bagi kualitas pendidikan dan masa depan sumber daya manusia (SDM). Jika dibiarkan, proses belajar mengajar akan terganggu, beban kerja guru semakin berat, dan kualitas pembelajaran menurun. Pada akhirnya, generasi muda yang akan menanggung dampaknya.

Sayangnya, krisis guru bukan hanya persoalan kurangnya jumlah tenaga pendidik. Masalah ini menunjukkan adanya krisis tata kelola pendidikan. Negara belum menjadikan pendidikan sebagai prioritas utama. Hal ini terlihat dari belum optimalnya perencanaan kebutuhan guru, distribusi tenaga pendidik yang tidak merata, hingga lambatnya pemenuhan formasi guru tetap. Peta kebutuhan guru sering kali tidak sejalan dengan peta penempatan sehingga banyak sekolah mengalami kekurangan guru, sementara di tempat lain terjadi penumpukan.

Ironisnya, Kabupaten Paser merupakan salah satu daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) yang memiliki peluang ekonomi cukup besar. Dengan berbagai proyek pembangunan serta tingkat upah yang lebih tinggi dibandingkan profesi guru honorer, tidak sedikit lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang lebih memilih bekerja di sektor lain. Hal ini menunjukkan bahwa profesi guru semakin kehilangan daya tarik karena kesejahteraan yang belum memadai dan penghargaan terhadap profesi tersebut semakin rendah.

Dalam sistem kapitalisme sekuler, pendidikan lebih sering dipandang sebagai sektor pelayanan yang mengikuti kemampuan anggaran negara. Akibatnya, guru diposisikan sebagai tenaga kerja yang dihitung berdasarkan efisiensi biaya, bukan sebagai pencetak generasi penerus bangsa. Ketika anggaran terbatas, pendidikan menjadi salah satu sektor yang terkena dampaknya. Inilah yang menyebabkan persoalan kekurangan guru terus berulang, tidak hanya di Paser, tetapi juga di berbagai daerah lain di Kalimantan Timur seperti Balikpapan, Samarinda, maupun wilayah lainnya.

Padahal, guru merupakan ujung tombak pembangunan peradaban. Mereka bukan sekadar pengajar yang menyampaikan materi pelajaran, tetapi juga pendidik yang membentuk akhlak, karakter, serta pola pikir generasi. Kehilangan regenerasi guru berarti mempertaruhkan kualitas SDM di masa depan. Oleh karena itu, krisis guru sejatinya merupakan krisis kepemimpinan dalam mengelola pendidikan.

Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan pokok masyarakat yang wajib dipenuhi oleh negara. Negara berkewajiban menyediakan layanan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat tanpa menjadikannya bergantung pada kondisi ekonomi ataupun kemampuan anggaran daerah. Oleh sebab itu, negara juga wajib memastikan jumlah guru mencukupi, distribusinya merata, serta kesejahteraannya terpenuhi secara layak.

Islam juga memberikan kedudukan yang sangat mulia kepada para pendidik. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya Allah, para malaikat-Nya, penghuni langit dan bumi, bahkan semut di dalam lubangnya dan ikan di lautan benar-benar bershalawat kepada orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia.” (HR. At-Tirmidzi).

Hadis ini menunjukkan betapa agungnya kedudukan seorang guru yang mengajarkan ilmu dan kebaikan. Karena itu, negara tidak boleh membiarkan guru hidup dalam kesulitan ekonomi ataupun bekerja tanpa kepastian status.

Dalam sejarah peradaban Islam, para khalifah memberikan perhatian besar terhadap dunia pendidikan. Negara membangun lembaga pendidikan, menyediakan fasilitas belajar, serta memberikan gaji yang layak kepada para guru dari kas negara (Baitul mal). Pendidikan dipandang sebagai investasi peradaban, bukan sebagai beban anggaran. Dengan tata kelola yang benar serta pengelolaan kekayaan negara yang berpihak kepada kepentingan umat, kebutuhan pendidikan dapat dipenuhi secara optimal.

Kekayaan sumber daya alam yang dimiliki negara dalam Islam dikelola untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat, termasuk membiayai sektor pendidikan. Dengan demikian, negara memiliki kemampuan menyediakan tenaga pendidik yang memadai tanpa bergantung pada solusi sementara ataupun status kerja yang tidak memberikan kepastian.

Krisis guru di Kabupaten Paser seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi arah pengelolaan pendidikan secara menyeluruh. Selama pendidikan masih diposisikan sebagai sektor yang mengikuti logika efisiensi dan keuntungan, persoalan serupa akan terus berulang. Sebaliknya, ketika pendidikan ditempatkan sebagai kewajiban negara dan guru dimuliakan sebagaimana ajaran Islam, maka kualitas generasi akan lebih terjamin.

Sudah saatnya pendidikan kembali menjadi prioritas. Sudah saatnya guru mendapatkan penghormatan, kesejahteraan, dan dukungan yang layak. Lebih dari itu, sudah saatnya masyarakat memperjuangkan penerapan sistem Islam secara kaffah agar pendidikan benar-benar menjadi sarana membangun generasi yang berilmu, berakhlak mulia, dan mampu membawa peradaban menuju kemuliaan.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here