Opini

Sekularisme Melahirkan Penyimpangan, Khilafah Menjaga Umat

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Yuyun Kusnawati

wacana-edukasi.com, OPINI–Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Bersatu menggelar aksi penyampaian aspirasi di Kota Pontianak pada Jumat, 14 Agustus 2026. Aksi dimulai setelah salat Jumat di Masjid Mujahidin, kemudian bergerak menuju Bundaran Digulis, dan dilanjutkan ke Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Dalam aksi tersebut massa membawa spanduk bertuliskan “Umat Islam Bersatu” dan menyuarakan penolakan terhadap penyebaran serta promosi budaya LGBT/LGBTQ yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan pemangku kepentingan di Kalimantan Barat (mediajurnalinvestigasi.com, 15/08/2026).

Aksi tersebut menunjukkan adanya keresahan di tengah masyarakat terkait kemunculan perilaku dan kampanye yang bertentangan dengan norma agama dan budaya di ruang publik. Kegelisahan ini tidak dapat dilepaskan dari sistem kehidupan yang berlaku saat ini yang menjadikan kebebasan individu sebagai asas utama. Dalam sistem kapitalisme sekuler, kebebasan beragama, berpendapat, berkepemilikan, dan berperilaku ditempatkan di atas segala pertimbangan lain. Selama tidak mengganggu secara fisik, setiap perilaku dianggap sah dan dilindungi atas nama Hak Asasi Manusia.

Konsekuensi dari asas kebebasan mutlak tersebut adalah melemahnya fungsi kontrol sosial di masyarakat. Nilai halal dan haram, benar dan salah, menjadi relatif dan bergantung pada kesepakatan manusia. Hal ini menyebabkan semangat amar makruf nahi mungkar dalam keluarga dan masyarakat menjadi luntur. Pendidikan pun kehilangan arah karena tidak lagi memiliki standar nilai yang pasti. Negara juga berada dalam posisi sulit untuk menetapkan aturan yang tegas karena terikat pada prinsip demokrasi yang menuntut mengakomodasi semua kelompok.

Pelemahan pemahaman Islam secara kafah turut memperparah kondisi ini. Islam dipahami sebatas aspek ritual seperti salat, puasa, dan zakat, sementara aturan Islam dalam bidang sosial, politik, dan akhlak diabaikan. Ketika syariat tidak dijadikan standar dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, maka kekosongan nilai tersebut diisi oleh ideologi lain yang bersumber dari hawa nafsu. Akibatnya, pemenuhan kebutuhan naluri dan jasmani dilakukan tanpa kendali dan tanpa landasan ketakwaan.

Dalam pandangan Islam, perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender termasuk perbuatan yang diharamkan dan termasuk dalam kategori al-jarimah atau tindak kriminal. Hal ini ditegaskan dalam nash syariat dan kitab-kitab fikih seperti Nizham Al-Uqubat yang menyatakan bahwa perbuatan tersebut wajib dikenai sanksi. Larangan ini bukan tanpa alasan karena Islam bertujuan menjaga lima hal pokok, salah satunya adalah menjaga nasab dan kehormatan. Keluarga sebagai unit terkecil masyarakat harus dilindungi agar tatanan sosial tidak rusak.

Islam menawarkan penyelesaian yang bersifat sistemik melalui peran negara. Negara dalam Islam dipimpin oleh seorang khalifah yang memiliki tanggung jawab sebagai raa’in atau pengurus urusan umat. Rasulullah bersabda bahwa seorang imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Tanggung jawab tersebut mencakup urusan dunia dan agama, termasuk menjaga akhlak dan moral masyarakat.

Pertama, negara wajib menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Kurikulum harus dirancang untuk membentuk kepribadian Islam pada peserta didik sejak dini. Materi tentang fitrah manusia, adab, hukum syariat, dan tujuan hidup harus diajarkan secara terstruktur. Dengan demikian generasi yang lahir memiliki benteng pemikiran dan tidak mudah dipengaruhi oleh ide yang bertentangan dengan Islam.

Kedua, negara harus menegakkan hukum yang bersumber dari syariat untuk memberikan efek jera dan mencegah kemaksiatan. Sanksi dalam Islam berfungsi sebagai zawajir dan jawabir, yaitu pencegah dan penebus. Kepastian hukum ini diperlukan agar masyarakat merasa aman dan terlindungi dari penyebaran perilaku yang merusak.

Ketiga, negara wajib melakukan kontrol terhadap media dan ruang publik. Kebebasan berekspresi tetap dijamin, namun tidak boleh digunakan untuk menyebarkan propaganda dan normalisasi kemaksiatan. Negara berkewajiban menyaring informasi yang masuk agar tidak merusak akidah dan akhlak generasi.

Keempat, negara harus menghidupkan kembali fungsi amar makruf nahi mungkar secara kelembagaan. Ulama, lembaga pendidikan, dan masyarakat harus bersinergi dengan negara dalam menjaga nilai. Tanggung jawab ini tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada individu karena menyangkut kemaslahatan umum.

Dengan kerangka Khilafah, persoalan tidak hanya diselesaikan dengan tindakan represif sesaat. Akar masalah yaitu sistem yang memisahkan agama dari kehidupan akan dicabut. Negara hadir bukan hanya sebagai regulator ekonomi, tetapi juga sebagai penjaga akidah dan akhlak umat.

Apa yang disuarakan dalam aksi di Pontianak merupakan bentuk kepedulian masyarakat yang harus direspons dengan kebijakan nyata. Respon tersebut tidak cukup berupa imbauan atau peraturan yang terbatas. Diperlukan perubahan mendasar pada asas kehidupan berbangsa dan bernegara agar selaras dengan nilai-nilai Islam.

Jika sistem sekuler yang bertumpu pada kebebasan tetap dipertahankan, maka akan terus muncul permasalahan serupa dengan bentuk yang berbeda. Oleh karena itu, satu-satunya jalan untuk menjaga moral publik dan ketertiban masyarakat adalah dengan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan di bawah kepemimpinan seorang khalifah.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 2

Comment here