Opini

LGBT, Ancaman yang Merusak Tatanan Kehidupan

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Dahlia

Wacana-edukasi.com, OPINI–Fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) kini kian marak dan menjadi diskursus krusial di tengah masyarakat. Kaum pelangi ini semakin gencar menyuarakan agar masyarakat menerima penyimpangan yang mereka lakukan. Mereka tidak lagi memandang agama, moral, dan budaya yang justru menentang penyimpangan seksual. Kelompok LGBT selalu menuntut hak perlindungan dari diskriminasi dan perundungan di ranah publik, serta meminta kesetaraan sosial di tengah masyarakat. Mereka ingin dipandang sebagaimana manusia “normal” lainnya.

Baru-baru ini, dalam Aksi Kamisan yang digelar pada hari Kamis, 9 Juli 2026, banyak orang menyoroti masuknya pendukung LGBT dalam aksi tersebut. Ada seorang orator aksi bernama, Tashoora asal Yogyakarta yang menyuarakan ketidaksetujuannya tentang LGBT sebagai ancaman non militer. Dalam postingan akun TikTok dengan nama @‌bogorupdate, menarasikan bahwa “militerisme adalah ancaman yang sesungguhnya, polisi yang berwatak militer adalah ancaman yang sesungguhnya. Rezim yang dikuasai militer adalah ancaman yang sesungguhnya. Namun saat ini, rezim penguasa justru menempatkan kelompok LGBT sebagai ancaman non militer. Mereka berupaya memecah belah, mereka menuduh segala arah.”

Seperti yang sudah diketahui bersama, bahwa pada tanggal 24 Oktober 2025 presiden Prabowo telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Di mana dalam lampirannya, pemerintah mengelompokkan salah satu ancaman terhadap pertahanan negara adalah ancaman non militer. Salah satu kategori ancaman non militer adalah penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender dan Querr (LGBTQ).

Sekularisme-Liberalisme Akar Rusaknya Tatanan Kehidupan

Sekularisme adalah konsep kehidupan di mana agama tidak memiliki peran untuk mengatur kehidupan manusia secara umum. Dalam pandangan sekularisme, agama hanya berperan dalam urusan individu, yakni dalam urusan ibadah ritual saja. Di luar urusan itu, agama dijauhkan dari kehidupan. Sebab dalam paradigma sekuler, kebebasan individu dijadikan standar utama, sedangkan hukum agama diposisikan sebagai kepentingan pribadi (privasi).

Paham sekularisme ini melahirkan prinsip kehidupan liberalisme. Prinsip tersebut menjadikan manusia memiliki kebebasan untuk memilih jalan hidupnya sendiri, seperti kebebasan berperilaku dan kebebasan berpendapat. Hal inilah yang menjadi dasar bagi para pelaku dan pendukung LGBT menyuarakan pembenaran atas tindakan mereka yang menyimpang. Tuntutan-tuntutan yang mereka gaungkan selalu berorientasi pada Hak Asasi Manusia (HAM).

LGBT adalah bentuk penyimpangan fitrah dan propaganda budaya sekuler liberal yang bertentangan dengan syariat Islam. Hal ini karena pada fitrahnya, manusia dianugerahkan Allah Swt. gharizah nau’ (naluri melestarikan jenis). Di mana manusia itu hanya menyukai manusia lainnya yang berbeda jenis kelaminnya. Selain itu, dalam kehidupan ini Allah Swt. hanya menciptakan dua jenis manusia, yakni laki-laki dan perempuan. Hubungan antara laki-laki dan perempuan yang akan melanggengkan keberlangsungan hidup manusia dan terbina kehidupan keluarga yang sesuai dengan fitrahnya.

Di dalam Al-Qur’an, Allah Swt. telah menegaskan bahwa LGBT termasuk fahisyah, yaitu perbuatan yang amat keji, buruk, dan melampaui batas kewajaran yang akan merusak tatanan kehidupan. Sebagaimana firman Allah Swt. yang berbunyi:

“Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini? Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat, bukan kepada perempuan. Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas” (QS. Al-A’raf: 80–81).

Rasulullah SAW juga telah memberi peringatan tegas kepada umatnya sebagaimana sabda Beliau SAW, “Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth” (HR. Ahmad). Dalam riwayat lain Rasulullah SAW bersabda, “Apabila perbuatan keji dilakukan secara terang-terangan, berbagai musibah akan muncul di tengah masyarakat” (HR Ibnu Majah).

Kita tentu mengingat sejarah telah mengajarkan kepada kita, bahwa runtuhnya suatu peradaban dunia belum tentu diawali karena lemahnya sistem perekonomian atau karena lemahnya sistem militer suatu negara. Akan tetapi, karena rusaknya tatanan akidah pada sistem pemerintahannya.

Sanksi Tegas Pada Kaum LGBT dalam Islam 

Islam diturunkan Allah Swt. kepada manusia melalui risalah Nabi Muhammad SAW. Islam diturunkan untuk memberi solusi atas setiap permasalahan hidup manusia di dunia ini. Dengan kembali kepada Islam, tidak ada masalah yang tidak memiliki solisi. Islam adalah rahmatan lil’alamin yang berarti manusia harus menyelaraskan perbuatannya dengan syariat Islam. Dengan begitu, rahmat Allah Swt. akan menganugerahi setiap perjalanan manusia di dunia ini dengan kasih sayang-Nya, berupa ketenteraman dan kedamaian hidup.

Lantas, bagaimana Islam menyikapi perilaku LGBT yang semakin merebak sebagai mana virus yang menyebar dengan begitu fenomenal? Islam mengategorikan setiap orang yang menjadi pelaku, penyeru, dan pendukung LGBT sebagai perilaku tindak pidana dan akan mendapatkan sanksi pidana yang tegas.

Seorang muslim yang telah meyakini bahwa LGBT (khususnya liwath/homoseksual) itu halal, maka dia dianggap sudah murtad, meski dia buka pelaku LGBT. Begitu pun sebaliknya, jika seorang muslim yang mengingkari haramnya homoseksual, maka dihukumi atas dirinya adalah orang yang telah murtad (keluar dari agama Islam), dan harus dihukum mati sebagai sanksi pidana Islam untuk orang murtad.

Imam Nawawi dalam masalah ini berkata, “Barang siapa yang mengingkari suatu hukum yang telah disepakati (tanpa khilafiyah) yang ada nash-Nya (dari Al-Qur`an atau Al-Hadits), yang termasuk ajaran-ajaran Islam yang sudah jelas dan sudah sama-sama diketahui oleh para ulama dan orang-orang awam, seperti wajibnya sholat, zakat, atau haji; atau haramnya khamr, zina, dan yang semisalnya, maka dia telah kafir” (Imam Nawawi, Raudhat Al-Thālibīn, Juz I, hlm. 667, Bab Tārikush Sholāt).

Sebaliknya, pelaku LGBT (khususnya liwath/homoseksual) yang masih meyakini liwath itu haram atau dosa, mereka masih muslim, bukan murtad. Kepada mereka dijatuhi hukuman mati untuk pelaku liwath (homoseksual) (haddul liwath). Rasulullah SAW telah bersabda, “Barang siapa yang kalian dapati dia melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual), maka bunuhlah pelaku (fa’il) dan pasangannya (maf’ul bihi)” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Penutup

Kaum LGBT tidak pernah layak ada dalam kehidupan dunia ini. Bahkan, di dalam Al-Qur’an Allah Swt. telah memberi azab yang sangat keras bagi mereka. “Maka ketika datang azab Kami, Kami jungkirbalikkan negeri kaum Luth dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar secara bertubi-tubi.” (QS. Hud: 82–83). Kisah-kisah di dalam Al Qur’an adalah pelajaran bagi manusia. Oleh karena itu, tidak ada normalisasi bagi kaum pelangi untuk melakukan perbuatan kejinya di tengah-tengah umat.

Sekularisme liberalisme tidak akan mampu untuk menyelesaikan masalah ini. Hal ini karena sekalipun aturan tersebut diberlakukan, sifatnya hanya parsial dan tidak sampai pada penyelesaian akar masalahnya. Sebab dalam sekularisme, nilai baik buruk, halal haram, hanya berdasarkan pemikiran manusia yang tidak didasarkan pada dalil-dalil syar’i. Oleh karena itu, penyelesaian masalahnya hanya akan melahirkan masalah baru.

Oleh sebab itulah kita butuh sistem yang mampu untuk menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh sampai ke akar-akarnya. Dengan adanya khilafah, yakni sistem kehidupan yang mampu menjadi problem solving bagi setiap permasalahan hidup dan tidak melahirkan masalah baru. Wallahu’alam bisshawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 5

Comment here