Opini

LGBT Atas Nama HAM: Kebebasan atau Ancaman?

Bagikan di media sosialmu

Oleh : Fithry Assyahidah (Pemerhati Generasi)

Wacana-edukasi.com, OPINI–LGBT (Lesbian,Gay, Biseksual dan Transgender) akhir-akhir ini menjadi persoalan yang cukup meresahkan. Bahkan menjadi isu global yang terus dibahas karena jumlahnya yang semakin meningkat. Indonesia juga telah menjadi salah satu negara yang tempat kaum LGBT berkembang.

Kementerian Kesehatan, misalnya, pada tahun 2022 mencatat sekitar 1.095.970 jiwa atau 0,44 persen populasi Indonesia masuk dalam kategori L68T. Hanya saja, angka tersebut hanya digunakan sebagai basis intervensi Kesehatan Masyarakat, bukan pemetaan demografi menyeluruh. Di kota Bekasi, Yayasan Lembaga Kasih Indonesia Kita, mencatat 6.176 individu LGBT tersebat di 12 kecamatan. Jumlah ini meningkat signifikan di banding tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 544 orang.

Di sisi lain, berbagai laporan menunjukkan bahwa penularan HIV/AIDS di Indonesia makin menjadi persoalan serius. Data Kemenkes RI melalui Laporan Perkembangan HIV AIDS dan Penyakit Infeksi Menular Seksual menunjukkan bahwa proporsi kasuS HIV AIDS lebih banyak ditemukan pada laki-laki, dibandingkan perempuan. Sekitar 70-71% dari seluruh kasus baru pada beberapa tahun terakhir ini.

Di Provinsi Sulawesi Tenggara juga mengalami tren yang sama. Dinkes Sultra mencatat ada 280 kasus baru HIV dari enam bulan terakhir ini. Penularan penyakit seksual didominasi oleh pelaku hubungan seksual sesama jenis (sesama pria) alias homoseksual (Detik.com, 26/8/2026). Kepala Dinkes Sultra juga mencatat bahwa dari 17 kabupaten/kota, kasus tertinggi ada di kota Kendari dan Baubau.

Innalillah, dalam pemetaan faktor risiko, hubungan seksual sesama laki-laki merupakan salah satu kelompok dengan prevalensi HIV tertinggi dan menjadi faktor utama program pencegahan. Ini karena tingginya risiko penularan biologis melalui hubungan seksual anal tanpa proteksi. Hal inlah juga yang kemudian dikaitkan dengan peningkatan Risiko infeksi human papillomavirus infection, yang dapat berkontribusi terhadap kanker anus, khususnya pada individu dengan infeksi HIV atau sistem imun terganggu (World Health Organization, 2024; Centers for Disease Control and Prevention, 2024).

Maraknya kasus LGBT dan juga HIV AIDS saat ini, mungkin mengundang tanya pada kita. Mengapa bisa Indonesia dengan mayoritas penduduk muslim kedua ini bisa marak dengan kasus ini? Bagaimana sebenarnya Islam memandang hal ini?

Benar, Indonesia adalah negara dengan mayoritas muslim, namun sayangnya sistem yang diterapkan dan yang dipakai bukanlah sistem Islam.

Saat ini, Indonesia mengadopsi sistem pemerintahan Sekuler Kapitalis, dimana aturan agama tidak digunakan untuk mengatur kehidupan umum. Agama hanya ada dalam ranah ibadah dan spritual saja. Dari sini lahirlah paham liberalisme, yaitu kebebasan beragama, kebebasan berpendapat, bertingkah laku,dll. Sebab liberasme menjunjung tinggi kebebasan individu, bahkan dalam perkembangan modern, liberalisme melahirkan relativisme moral, yaitu pandangan bahwa tidak ada standar benar dan salah yang bersifat mutlak.

Alhasil norma agama dianggap sebagai urusan pribadi atau personal saja, yang tidak boleh dipakai untuk mengatur ruang publik. Dalam kasus LGBT saat Majelis Ulama Indonesia mengusulkan ke Pemerintah dan DPR, ada 37 LSM yang menentang kaum LGBT mendapatkan hukuman berat. Sebab menganggap bahwa hal tersebut akan menciptakan diskriminasi individu berdasarkan identitas gender dan orientasi seksualnya ,serta membungkam orang-orang yang memperjuangkan HAM.

Padahal dalam Islam, LGBT haram dan dosa besar, karena bertentangan dengan ketentuan syariah. Hubungan seksual yang dibenarkan dalam Islam adalah melalui ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Banyak juga dalam Al-Quran yang mengecam tindakan liwaath (penyimpangan) yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth tersebut. Salah satunya ada dalam QS. Al-A’raf (80-84) dan masih banyak surah dan ayat lainnya.

Allah SWT berfirman : “Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada Wanita. Bahkan kalian ini adalah kaum yang melampaui batas. (TQS. Al-A’raf : 81).

Rasulullah saw. Bahkan dengan tegas menyatakan : “Siapa saja di antara kalian yang mendapati orang yang melakukan perbuatan liwaath maka bunuhlah pelaku dan pasangannya. (HR.Abu Dawud dan at-Tirmidzi)

Berdasarkan nas-nas tersebut, jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali bersepakat bahwa praktik homoseksual (liwaath) antar sesama lelaki merupakan dosa besar (kabaa-ir).

Pelakunya layak dihukum mati. Adapun perilaku seksual sesama perempuan atau Lesb1an (sihaaq), serta bentuk penyimpangan seksual lain yang tidak memenuhi unsur tindak pidana huduud, pada umumnya ditempatkan dalam kategori ta’ziir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh hakim (qaadhi) atau penguasa (khalifah) dalam Daulah Islam. Yang pasti, sanksi ta’ziir atas pelaku penyimpangan seksual ini bisa sangat berat. Sayangnya, sanksi berat atas para pelaku seksual menyimpang ini sulit diharapkan dalam sistem sekuler, termasuk di negeri ini, yang memisahkan agama (Islam) dari kehidupan.

Namun pada kenyataannya, meski telah jelas keburukan dan penyimpangan perilaku L68TQ dari berbagai aspeknya, ideologi Kapitalisme-sekuler justru melegalkan L68T atas nama HAM. Padahal Islam, sebagai ajaran yang datang dari Allah SWT, Tuhan Pencipta Manusia, dengan sangat tegas mengharamkan perilaku homoseksual.

Karena itu hanya dengan penerapan syariah Islam di bawah naungan sistem pemerintahan Islam (Khilafah), persoalan LGBT dapat dituntaskan mulai dari akarnya. Islam tidak megenal istilah HAM, sebab semua harus tunduk pada semua perintah dan Larangan Allah SWT. Pemimpin atau Khilafah juga akan menjadi pelindung rakyatnya dari berbagai bentuk penyimpangan seksual dan pengaruh buruk ideologi Barat sekuler. Sebab tugas utama Khalifah sebenarnya adalah mengurus urusan rakyat dengan syariah Islam yang akan mampu menjaga agama, akal, moral dan keturunan seluruh warganya dari berbagai macam keburukan, termasuk penyimpangan yang mengundang murka Allah.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 8

Comment here