Oleh: Azizah
Wacana-edukasi.com, OPINI–Hutan dan lahan pertanian adalah anugerah dari Allah SWT yang sangat penting untuk dilestarikan, dijaga, dan dimanfaatkan demi kepentingan umum. Namun, sering kali pemanfaatan hutan dan lahan dilakukan dengan cara pembakaran. Pemanfaatan dengan cara ini membawa dampak buruk dan kerugian di berbagai aspek, seperti transportasi, kesehatan, pendidikan, sosial, ekonomi, keanekaragaman hayati, dan lingkungan.
Sepanjang tahun 2026, total luas area yang terindikasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia telah melebihi 107. 000 hektare, dengan fokus kejadian masih berlangsung di enam provinsi utama. Kalimantan Barat menjadi daerah dengan luas terbakar terbesar, yaitu mencapai sekitar 38. 310 hektare.
Riau tercatat mengalami karhutla seluas lebih kurang 16. 249 hektare. Kalimantan Selatan dengan angka sekitar 8. 019 hektare. Kalimantan Tengah mencapai angka sekitar 7. 634 hektare. Sumatera Selatan tercatat sekitar 1. 926 hektare. Jambi tercatat sekitar 658 hektare. Wilayah lainnya, seperti Maluku, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur juga memberikan kontribusi pada angka total secara nasional.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Mabes Polri pada hari Minggu (23/8/2026), Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Indonesia. Terdapat 89 laporan polisi terkait karhutla yang didistribusikan di sembilan Polda. Ia juga menyatakan bahwa pembakaran lahan ini dilakukan dengan sengaja oleh para pelaku. Modus operasi mereka adalah ingin membuka lahan perkebunan melalui pembakaran untuk mengurangi biaya operasional (detik.com, 24/8/2026).
Kebakaran hutan dan lahan bukan hanya soal lingkungan. Karhutla juga masalah kemanusiaan, sosial, ekonomi, kesehatan, bahkan spiritual. Ketika hutan terbakar, yang lenyap bukan hanya pohon-pohon dan hewan, tetapi juga udara yang sehat, sumber air, penghasil penghidupan masyarakat, serta masa depan generasi. Asap yang menyelimuti langit mengingatkan kita bahwa hubungan manusia dengan alam sedang mengalami gangguan yang serius.
Hutan tidak boleh dilihat hanya sebagai barang komoditas ekonomi. Hutan merupakan tempat tinggal berbagai makhluk Tuhan, penyimpan air, pengatur iklim, penyerap karbon, serta penyangga kehidupan manusia.
Seluruh pulau Kalimantan dan Sumatera tertutup asap tebal. Sebanyak 14,5 juta penduduk terkena dampak asap hingga ke beberapa negara, seperti Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, dan Filipina. Aktivitas sekolah serta kegiatan publik lainnya tidak dapat berjalan seperti biasa. Rumah sakit ramai akibat banyaknya pasien dirawat karena peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan. Kondisi ini telah berlangsung lebih dari sebulan. Di samping itu, penerbangan juga ikut lumpuh total.
Pemerintah, media, dan banyak akademisi dari kalangan liberal berusaha mengalihkan kesalahan ini kepada manusia dan sistem pengelolaan yang tidak baik. Pemerintah sendiri justru menyalahkan masyarakat adat dan menjerat mereka dengan tuduhan melakukan pembakaran hutan. Padahal, ini bukan masalah tata kelola yang buruk. Ini masalah yang timbul akibat penerapan sistem kapitalisme. Dalam sistem kapitalisme, keuntungan diutamakan sebagai hal yang paling penting. Mereka tidak memperhatikan akibat yang ditimbulkan dalam jangka waktu yang panjang.
Bayangkan saja, ada tujuh perusahaan besar yang menguasai 9 juta hektar lahan Indonesia. Lahan ini seharusnya menjadi paru-paru bumi, tetapi kini dipakai sebagai tempat mencari keuntungan oleh pihak swasta. Para kapitalis ini yang mengatur kehidupan kita, sementara pemerintah hanya lembaga yang menangani kepentingan para kapitalis tersebut. Kita tidak bisa mengharapkan perubahan pada mereka yang justru menikmati keuntungan atas bencana ini.
Dalam sistem ekonomi kapitalisme, hukuman yang diberikan kepada pelaku pembakaran, terutama perusahaan atau pemilik modal, sering dirasa kurang efektif, tidak adil, dan tidak seimbang dengan kerusakan lingkungan yang terjadi. Hal ini menyebabkan kebakaran terus berulang karena tidak ada hukuman yang tegas dan membuat jera.
Dalam pandangan Islam, membakar hutan dan lahan secara sengaja dan merugikan lingkungan itu hukumnya haram karena membawa banyak kerugian besar bagi kehidupan manusia dan alam. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 205 yang artinya, “Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak. Dan Allah tidak menyukai kebinasaan (kerusakan).”
Tidak hanya itu, dalam surat Ar-Rum ayat 41 Allah SWT berfirman, “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
Ayat ini memberi pengertian bahwa kerusakan lingkungan tidak selalu terjadi secara alamiah. Banyak kerusakan merupakan konsekuensi dari tindakan manusia. Ketika hutan dibakar untuk membuka lahan, ketika tanah gambut dikeringkan tanpa memperhatikan keseimbangan alam, ketika keuntungan ekonomi lebih penting daripada perlindungan lingkungan, maka manusia sebenarnya sedang menciptakan kerusakan yang akhirnya akan menimpa dirinya sendiri.
Rasulullah SAW melarang menyiksa makhluk hidup dengan menggunakan api, karena penyiksaan dengan api adalah hak prerogatif Allah SWT. Membakar hutan secara otomatis memusnahkan habitat, hewan, dan makhluk hidup di dalamnya secara zalim. Rasulullah Saw. bersabda “Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).
Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim juga mengatakan bahwa, “Siapa saja yang menanam pohon dan hasilnya digunakan oleh manusia, hewan, atau burung, maka hal itu dianggap sebagai sedekah baginya”. Sebuah pandangan yang justru bertolak belakang dengan praktik pembakaran hutan yang merusak tumbuhan demi keuntungan semata dalam jangka pendek.
Hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah hukuman ta’zir. Dalam hukum pidana Islam, pembakaran lahan yang merugikan orang banyak digolongkan sebagai jarimah (tindak pidana). Jenis dan tingkat hukuman yang dikenakan (ta’zir) ditentukan berdasarkan kebijakan pemimpin atau penguasa (ulil amri).
Negara harus memberikan hukuman keras terhadap siapa pun yang mengganggu kepentingan banyak orang, baik itu individu maupun perusahaan. Hukuman tersebut bisa berupa denda, pencabutan izin berusaha, atau penjara. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera serta menjaga kelestarian lingkungan.
Selama sistem kapitalisme masih berjalan dan belum diganti, sistem ini terus merusak hutan dan alam hanya untuk mencari keuntungan.
Views: 0


Comment here