Oleh: Yulweri Vovi Safitria (Freelance Writer)
wacana-edukasi.com, OPINI–Kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah di Indonesia memunculkan wacana pembelian hutan secara patungan. Bahkan, lahan tersebut akan memiliki perlindungan yang sah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Restorasi Ekosistem (PBPH-RE) sehingga tidak bisa diganggu gugat oleh pihak tak bertanggung jawab.
Dengan adanya izin tersebut, hutan terlindungi secara sah dalam jangka waktu yang sangat panjang, bahkan bisa mencapai 90 tahun. Fokus dari pengelolaan lahan berstatus PBPH-RE murni untuk restorasi ekosistem, pemulihan habitat, dan perlindungan keanekaragaman hayati, bukan untuk eksploitasi komersial pembabatan hutan (detiknews.com, 14-09-2026).
Bukan Wacana Baru
Patungan membeli hutan bukanlah hal baru. Wacana ini muncul pada akhir 2025 setelah terjadi banjir Sumatra yang diyakini akibat deforestasi. Isu ini kembali mencuat setelah terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di Kalimantan dan Sumatra pada pertengahan 2026.
Fenomena ini sejatinya mencerminkan titik jenuh sekaligus kepedulian masyarakat terhadap masa depan lingkungan. Ketika jalur birokrasi terasa lamban dan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan sering kali tumpul, inisiatif rakyat menjadi opsi yang rasional. Masyarakat merasa perlu mengambil alih peran perlindungan tersebut secara langsung—meski harus merogoh kocek sendiri.
Secara legal-formal, skema PBPH-RE memang menawarkan celah perlindungan yang memadai. Dengan mengantongi izin restorasi ekosistem, kawasan hutan yang diakuisisi secara kolektif memiliki legalitas hukum yang kuat untuk dibebaskan dari ancaman konsesi sawit, tambang, maupun industri ekstraktif lainnya. Dalam jangka pendek, gerakan ini memberikan harapan segar bagi penyelamatan keanekaragaman hayati yang kian terdesak.
Namun, di balik optimisme tersebut, timbul pertanyaan mendasar. Apakah patungan rakyat adalah solusi hakiki atau sekadar penambal sulam dari kelemahan tata kelola negara?
Menanti Peran Negara
Menyelamatkan hutan melalui penggalangan dana publik menyimpan ironi yang mendalam. Rakyat yang sudah membayar pajak untuk pengelolaan negara, kini patungan untuk menyelamatkan aset vital dari ancaman perusakan.
Meskipun donasi tersebut bukanlah sebuah kewajiban, tetapi kondisi ini seolah mempertegas adanya kekosongan peran negara dalam menjalankan amanat undang-undang untuk melindungi bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat. Bagaimana mungkin, masyarakat yang menjadi korban bencana justru harus menyisihkan uang demi menggantikan peran pengawasan yang abai.
Jika gerakan patungan ini dinormalisasi tanpa perbaikan sistemik, ada risiko besar yang mengintai. Negara berpotensi melepas tanggung jawab utamanya dan mengalihkan beban perlindungan lingkungan kepada publik. Apalagi kapasitas penggalangan dana masyarakat memiliki keterbatasan, sementara laju deforestasi dan ekspansi industri terus berjalan masif.
Bukan hanya itu, sebagai harta milik umum, upaya menyelamatkan hutan dengan cara patungan tentu sulit dinalar. Bagaimana mungkin rakyat harus membeli kembali sesuatu yang pada hakikatnya milik publik ciptaan Sang Pencipta? Lantas, jika rakyat patungan membeli hutan, kepada siapa sebenarnya dana tersebut diberikan?
Dampak Sistem Kapitalisme
Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari cengkeraman sistem ekonomi kapitalisme yang memandang alam sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan. Dalam paradigma kapitalistik, hutan tidak lagi dinilai dari fungsi ekologisnya bagi kelangsungan hidup manusia, melainkan dari seberapa besar keuntungan finansial yang bisa diperah darinya.
Ketika izin konsesi dengan mudah diberikan kepada pemilik modal demi mengejar pertumbuhan ekonomi dan investasi, ekosistem alam dikorbankan. Negara yang seharusnya bertindak sebagai pelindung rakyat justru kerap terjebak dalam perannya sebagai fasilitator kepentingan korporasi. Akibatnya, eksploitasi lahan secara ugal-ugalan dianggap legal, sementara dampak buruknya seperti karhutla dan banjir dibiarkan menjadi beban publik.
Di sinilah letak anomali terbesar dari logika kapitalisme. Kerusakan lingkungan dieksternalisasi kepada masyarakat, tetapi keuntungannya dinikmati oleh segelintir pemilik modal. Ketika rakyat akhirnya berpatungan untuk membeli dan menyelamatkan hutan, pada hakikatnya masyarakat sedang memperjualbelikan kembali hak dasar atas ruang hidup yang telah dirampas oleh sistem yang komersial.
Apabila logika ini terus dibiarkan, maka di masa depan, hanya masyarakat berkantong tebal yang berhak menikmati udara segar dan lingkungan yang sehat. Sementara rakyat kecil harus menanggung akibat dari kerusakan alam yang tidak pernah mereka perbuat.
Hutan Milik Umat
Dalam Islam, hutan merupakan kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh negara untuk kesejahteraan dan kemaslahatan rakyat. Fungsinya yang menguasai hajat hidup orang banyak, tidak boleh diserahkan atau dikuasai oleh segelintir pemilik modal, apalagi dijadikan ajang bisnis komersial. Hal ini ditegaskan dalam hadis sahih Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam, “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yakni rumput (hutan), air, dan api.” (HR Abu Dawud).
Dalam konsep pengelolaan kepemilikan umum, negara berkedudukan sebagai pengurus (ra’in) dan pelindung. Negara wajib merealisasikan perlindungan hutan secara totalitas melalui kebijakan penegakan hukum yang tegas, larangan eksploitasi yang merusak, serta mengembalikan hasil pengelolaan untuk kepentingan publik.
Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam mengingatkan bahwa “Seorang pemimpin adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR Bukhari & Muslim).
Oleh karena itu, pengelolaan hutan harus dikembalikan pada fitrahnya, yakni dikuasai penuh oleh negara demi kemaslahatan seluruh rakyat, bukan dijadikan barang dagangan atau diselamatkan secara swadaya oleh publik. Sebab, menyerahkan beban perlindungan hutan kepada inisiatif patungan rakyat jelas bertentangan dengan prinsip kepemilikan umum.
Khatimah
Masyarakat perlu menyadari bahwa patungan membeli hutan bukanlah solusi hakiki. Sebab, hutan adalah kekayaan milik publik yang tidak semestinya diperjualbelikan, apalagi membebankan penyelamatannya melalui dompet rakyat.
Sudah saatnya ada koreksi mendasar terhadap sistem yang diterapkan. Mengembalikan peran negara dalam mengelola sumber daya alam sesuai dengan tuntunan syariat Islam secara kaffah merupakan solusi fundamental untuk menyelamatkan hutan. Hanya dengan aturan Islam, negara akan menjalankan fungsinya secara penuh sehingga hutan dan lingkungan hidup dapat terbebas dari ancaman eksploitasi kapitalistik secara berkelanjutan.
Begitu pula gerakan patungan membeli hutan, bukan sekadar aksi filantropi lingkungan, melainkan harus dijadikan alat sentilan politik. Pada akhirnya, hanya ada dua pilihan. Apakah menjadi menonton perusakan ini atau bergerak menuntut perubahan nyata dengan penerapan syariat Islam secara kaffah?
Views: 1


Comment here