Opini

Reforma Agraria Sumut, Kepentingan Siapa?

Bagikan di media sosialmu

Oleh Irayani (Aktivis Muslimah)

wacana-edukasi.com, OPINI--Reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataaan akses untuk kemakmuran rakyat. Reforma agraria bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menyelesaikan konflik tanah di masyarakat. Serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, mengurangi kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja.

Reforma agraria di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No 05 Tahun 1960 yang dikenal sebagai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang menjadi dasar pokok keagrariaan nasional. Ketetapan MPR RI NO. IX/ MPR/2001 tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Serta secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 62 tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan Reforma Agraria.

Terkait Reforma Agraria, Wakil Gubernur Sumatera Utara berharap bahwa program Reforma Agraria jangan berhenti pada penerbitan sertifikat tanah saja. Dampaknya harus sampai pada peningkatan taraf kehidupan masyarakat. Surya menyampaikan hal ini saat rapat koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumut Tahun 2026 di Aula Kantor Gubernur Sumut.

Surya berharap dengan adanya penataan ini, masyarakat juga bisa mendapat dukungan dan bantuan dari kopersi, pengembangan UMKN, pemberdayaan ekonomi, pendampingan usaha, hingga akses pembiayaan. Dengan demikian maka manfaat dari Reforma Agraria bisa terlihat. Reforma Agraria bisa menunjang pertumbuhan ekonomi daerah dan berujung pada kesejahteraan keluarga.

Wagub Sumut juga menjelaskan bahwa pemerintah Provinsi Sumatera Utara sangat serius dalam membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur. Dengan begitu pemerintah memiliki naungan untuk berkoordinasi terkait penataan aset dan konflik agraria yang terjadi. Di sisi lain Surya juga mengakui bahwa masih banyak persoalan pertanahan yang terjadi di wilayah Sumatera Utara seperti tumpang tindih penguasaan lahan, sengketa kepemilikan hingga data antar instansi yang masih lemah (Waspada.co.id, 03/09/2026).

Tanah beserta sumber dayanya seharusnya dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun sampai saat ini masalah pertanahan masih menjadi persoalan yang sulit untuk diselesaikan. Masalah pengelolaaan agraria sering menjadi konflik yang berkepanjangan antara masyarakat dan pihak swasta bahkan juga konflik dengan negara.

Ketika berbicara masalah tanah, berarti juga berbicara masalah kehidupan rakyat yang bergantung pada tanah tersebut. Tanah adalah sumber utama kehidupan bagi para petani. Dari tanah itulah mereka mampu menggerakkan roda perekonomiannya.

Namun sayang, kepentingan petani ini sering kali dikalahkan oleh kepentingan korporat berdalih kepentingan ekonomi dan nilai investasi. Tanah-tanah rakyat sering dialihfungsikan untuk pembangunan kawasan industri dan proyek pemerintah hingga kepentingan rakyat terabaikan. Rakyat harus mengalah tanpa mendapat ganti rugi yang adil dan setimpal.

Selain itu yang menjadi persoalan adalah ketimpangan dalam penguasaan lahan. Penguasaan lahan lebih banyak dikuasai oleh perusahaan dan pemerintah. Lahan-lahan milik petani semakin menyempit hingga terjadi kesenjangan yang sangat dalam terkait penguasaan tanah. Akibatnya petani sulit untuk mengembangkan usahanya dan akhirnya kehidupan perekonomiannya menjadi lemah.

Dalam sistem kapitalis, tanah boleh dikuasai oleh segelintir orang. Bagi mereka tanah adalah ladang investasi. Semakin banyak tanah yang dikuasai semakin banyak keuntungan yang akan didapat. Sementara rakyat semakin tergusur dan tak punya tempat untuk berusaha. Petani kehilangan sawah dan ladangnya karena tak ada tanah yang bisa digarap. Akibatnya petani hanya bisa jadi buruh di atas tanah leluhurnya sendiri.

Dalam sistem Islam negara wajib menjamin hak rakyat termasuk tanah. Tanah pada dasarnya adalah milik Allah SWT, dan manusia diberi hak untuk mengelola dan memanfaatkannya secara adil. Negara ataupun pihak swasta tidak boleh merampas atau mengambil alih lahan milik rakyat secara paksa. Rasululullah SAW bersabda, “Barang siapa yang mengambil sejengkal tanah dengan zalim, maka pada hari kiamat tanah tersebut akan dikalungkan padanya sebanyak tujuh lapis.” (HR. Muslim)

Namun Islam juga melarang untuk menelantarkan tanah, jadi kepemilikan atas tanah tidak bersifat mutlak jika disia-siakan. Tanah yang ditelantarkan selama lebih dari 3 tahun tanpa adanya pengelolaan bisa diambil alih oleh negara. Dan negara berhak mengalihkan pengelolaanya kepada pihak lain yang mampu mengolahnya. Islam juga melarang memonopoli atau menguasai tanah secara berlebihan dan bisa menimbulkan kemudharatan serta merampas hak orang lain.

Negara wajib menjamin rakyatnya agar bisa mengolah tanahnya dan bisa menghidupi keluarga dari hasil tanahnya. Karena tanah adalah sumber kehidupan rakyat maka negara menjamin kepastian hukum, modal atas pengelolaaan tanah dan perlindungan dari perampasan agar rakyat bisa menggarap tanah dan makan dari hasil tanahnya sendiri.

Dalam pandangan Islam tanah bukanlah komoditas. Tanah milik Allah yang harus dijaga dan dikelola sesuai syari’at. Agar tidak ada penyalahgunaan dalam pengelolaaanya Islam memiliki baitul mal yang mengurus tanah-tanah umum dan membagikannya untuk kemaslahatan rakyatnya. Dengan adanya baitu mal tidak akan ada sengketa lahan atau perampasan tanah rakyat. Bagi orang kaya yang memiliki tanah yang luas diwajibkan untuk mengeluarkan zakat dari hasil panennya dan dari hasil zakat ini akan dikembalikan kepada rakyat yang membutuhkan.

Dengan sistem Islam tidak akan ada rakyat yang memiliki tanah namun kelaparan. Karena negara benar-benar memastikan bahwa tanah yang dikelola berfungsi sebagai sumber kehidupan rakyat. Inilah yang sebenar-benarnya sistem agraria dalam Islam.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here