Oleh: Della Damayanti
wacana-edukasi com, OPINI--Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 yang mengusung tema Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan, serta peluncuran Gerakan Nasional #RuangAmanNyamanAnak (Gernas RANA) mestinya menjadi angin segar bagi publik. Pemerintah secara masif menyuarakan komitmennya untuk menghadirkan lingkungan tumbuh kembang yang aman, ramah, dan kondusif bagi generasi penerus bangsa (detik.com, 20/7/ 2026).
Namun, jika kita bersedia menanggalkan kacamata seremonial dan melihat realitas empiris di lapangan, angka-angka statistik justru menyajikan kontradiksi yang sangat mengerikan. Data dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat lonjakan kasus kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang amat fantastis, yakni meningkat lebih dari 100 persen sepanjang tahun 2026 (kompas.com, 15/7/2026).
Krisis Kekerasan Anak
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Catatan Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri pun berulang kali membunyikan alarm tanda darurat perlindungan anak. Fenomena kekerasan fisik, perundungan, hingga kekerasan seksual terhadap anak kini dipandang bukan lagi sekadar kasus kasuistik, melainkan sudah menyerupai fenomena gunung es yang hanya tampak kecil di permukaan
Satu hal yang jauh lebih memprihatinkan, anak-anak hari ini tidak hanya berada pada posisi korban yang tidak berdaya, tetapi juga mengalami pergeseran peran menjadi pelaku kekerasan dan tindakan kriminalitas ekstrem. Kasus keterlibatan anak dalam aksi pengeboman di lingkungan sekolah menjadi bukti telanjang betapa dekonstruksi moral dan dekadensi karakter telah merasuk begitu dalam ke jiwa generasi muda kita.
Kondisi yang kian mengkhawatirkan ini menjadi bukti konkret bahwa janji perlindungan, jargon manis, dan berbagai gerakan nasional yang digagas negara belum mampu memberikan jaminan rasa aman yang hakiki.
Rapuhnya Perlindungan Sistemis
Mengapa berbagai program perlindungan anak yang digulirkan pemerintah seolah tumpul dan tidak berdaya meredam gelombang kekerasan? Jika ditelisik secara kritis dan mendalam, maraknya aksi kekerasan terhadap anak bukanlah sekadar persoalan penyimpangan individu atau lemahnya pengawasan orang tua semata.
Fenomena ini merupakan akibat langsung dari penerapan tata kehidupan sekuler-liberal yang secara sistematis memisahkan nilai-nilai agama dari pengaturan kehidupan bermasyarakat. Ketika sekularisme dijadikan asas dalam bernegara, standar perilaku masyarakat bergeser menjadi serba bebas (liberal).
Dalam iklim kebebasan ini, ruang digital dibiarkan terbuka lebar tanpa filterasi dan kontrol negara yang memadai. Akibatnya, anak-anak dengan sangat mudah terpapar tayangan kekerasan, judi online, pornografi, hingga gim interaktif yang menjadi sarang tersembunyi bagi para pelaku pedofilia.
Ruang digital yang sekuler-liberal inilah yang membentuk pola pikir serta memicu perilaku destruktif anak hingga nekat menjadi pelaku kejahatan.
Di sisi lain, penerapan sistem ekonomi kapitalisme membuat seluruh benteng perlindungan anak, mulai dari tingkatan keluarga, masyarakat, hingga negara mengalami kegagalan fungsi (systemic failure).
Runtuhnya Benteng Keluarga:Tekanan ekonomi yang membumbung tinggi akibat mahalnya biaya hidup memaksa kedua orang tua menghabiskan hampir seluruh waktunya untuk bekerja demi menyambung hidup.
Di antaranya adalah fungsi keluarga yang seharusnya menjadi madrasah pertama dan tempat berlindung yang paling aman akhirnya terabaikan. Anak-anak tumbuh tanpa pembinaan akidah, dan pendampingan karakter yang cukup.
Kemudian, memudarnya kontrol masyarakat. Budaya individualistis yang diusung nilai liberal telah mengikis sikap kepedulian dan naluri saling menjaga di dalam masyarakat.
Selain itu juga tidak adanya fungsi kontrol sosial. Aktivitas amr ma’ruf nahi munkar mengendur, sehingga lingkungan sekitar tidak lagi peka terhadap indikasi kekerasan maupun potensi kejahatan yang mengintai anak-anak.
Lebih dari itu, absennya keseriusan negara dan kebijakan penanganan anak yang diambil negara pun terkesan hanya sebatas retorika. Semua hanya formalitas, dan pemenuhan agenda rutin tahunan.
Negara tampak tidak tegas dan ragu-ragu dalam memblokir platform digital perusak moral demi menjaga iklim bisnis pemilik modal. Penegakan hukum terhadap pelaku kriminalitas anak maupun kejahatan terhadap anak pun cenderung longgar dan tidak memberikan efek jera (deterrent effect).
Akibat jebolnya ketiga lapisan benteng ini, sekolah dan rumah yang mestinya menjadi tempat paling aman dan nyaman justru berubah menjadi arena yang paling menakutkan bagi anak-anak Indonesia.
Perisai Hakiki
Masalah sistemis tidak akan pernah bisa diselesaikan dengan solusi parsial yang bersifat tambal sulam. Perlindungan anak yang hakiki hanya akan terwujud apabila kita merombak akar masalahnya dan mengadopsi sistem yang sahih, yakni syariat Islam kafah di bawah naungan Khilafah.
Dalam Islam, negara memosisikan diri sebagai raa’in (pengurus rakyat) dan junnah (perisai) yang memikul tanggung jawab penuh untuk melindungi jiwa, fisik, mental, hingga akidah setiap anak. Penerapan konstruksi perlindungan anak dalam sistem Islam berdiri di atas empat pilar utama yaitu,
Pertama, sistem pergaulan Islam. Dalam hal ini, negara harus membangun tata sosial yang bersih dan sehat berdasarkan aturan syariat. Interaksi antara laki-laki dan perempuan diatur sedemikian rupa untuk menutup rapat segala celah yang dapat memicu terjadinya penyimpangan seksual, kejahatan moral, maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kedua, filterisasi media dan ruang publik secara total. Negara memanfaatkan kekuasaannya untuk menyaring seluruh bentuk media massa dan platform digital. Segala bentuk konten yang memuat unsur kekerasan, judi, pornografi, hingga gim yang merusak jiwa anak akan ditindak tegas, dan ditutup secara permanen tanpa kompromi.
Ketiga, penjaminan kesejahteraan keluarga. Dalam hal ini, negara memastikan pemenuhan kebutuhan dasar (pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan) untuk seluruh kepala keluarga melalui penyediaan lapangan kerja dan mekanisme ekonomi Islam. Dengan begitu, memungkinkan para orang tua khususnya ibu, untuk fokus menjalankan peran utamanya sebagai pengasuh, dan pencetak gnerasi unggul.
Keempat, sistem sanksi (‘uqubat) yang menjerakan. Sistem hukum Islam berfungsi sebagai zawajir (pencegah orang lain melakukan kejahatan serupa), dan jawabir (penebus dosa bagi pelaku).
Pelaku kekerasan terhadap anak akan dijatuhi sanksi yang sangat tegas dan berat sesuai ketentuan syariat, sehingga mampu menghentikan rantai kejahatan secara efektif.
Melalui integrasi seluruh sistem kehidupan ini, rasa aman bagi anak-anak Indonesia tidak lagi sekadar menjadi slogan tahunan, atau janji manis seremonial semata, melainkan hadir sebagai realitas nyata yang dirasakan oleh setiap anak di bawah naungan perlindungan negara.
Views: 0


Comment here