Opini

Matinya Hati Nurani Penguasa di Sistem Kapitalis

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Meitya Rahma, S. Pd

Wacana-edukasi.com — Senangnya dapat bansos dari pemerintah. Masyarakat menyambut baik adanya bansos ini, walaupun banyak juga yang salah sasar dan menimbulkan konflik di masyarakat. Belum lama konflik masalah bansos di masyarakat, kini disusul kabar bahwa bansos dikorupsi oleh menteri sosial. Jadilah berita ini membuat masyarakat gemas dengan para penguasa ( menteri sosial). Masyarakat sudah mengalami derita imbas pandemi ini, ditambah lagi berita jika bansos dikorupsi pejabat. Hati mana yang tak sakit, kedzaliman yang bertubi-tubi dialami masyarakat. Banyaknya beberapa mentri kabinet yang baru terkena kasus korupsi selain menteri sosial, Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, sebagai tersangka. Baru genap setahun usia Kabinet Indonesia Maju terbentuk, peringatan yang disampaikan Jokowi itu ternyata tak digubris oleh kedua mentri ini (kompas.com/08/12/20).

Presiden mengetahui benar tantangan utama dalam menduduki jabatan pemerintahan ialah melawan korupsi. Politisi PDI-P sekaligus Menteri Sosial Juliari Batubara yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Juliari diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar dalam program Bansos Covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Juliari diduga menerima suap dari perusahaan rekanan pengadaan Bansos Covid-19 (Kompas.com,07/12/20). Mahfud MD menilai, Menteri Sosial Juliari P Batubara bisa terancam hukuman mati,seperti yang tercantum dalam Pasal 2 Ayat (2) di UU Nomor 31 tahun ’99, jika korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu. Hukuman mati siap dijatuhkan kepadanya, walaupun KPK hingga kini hanya menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (radaraceh.id,07/12/20)

Matinya nurani pejabat saat ini masihkah masyarakat percaya dengan penguasa saat ini? Menjadi penguasa pada sistem kapitalis membuat beberapa pejabat ikut kedalam arus kapitalisme yang selalu mementingkan materi dan kekuasaan, sedangkan minim dalam menyejahterakan masyarakat. Undang-undang yang dibuat agar menjerat para koruptor pun tak mempan diterapkan. Terbukti walaupun Mahfud MD mengatakan Juliari bisa terancam hukuman mati ,namun KPK hanya menjerat pasal yang tidak memberikan hukuman yang membuat jera.

Undang-Undang yang dibuat oleh manusia memang tidak bisa pasti, tidak konsisten. Satu kasus korupsi saja ada banyak pasal yang bisa untuk menjerat para koruptor, dan ada beberapa pasal yang bisa meloloskan hukuman yang diberikan pada koruptor. Hukum tidak membuat jera para penguasa, yang ada malah koruptor makin bertambah banyak. Negeri Demokrasi seperti Indonesia memang sebagai tempat yang subur bagi para koruptor. Para koruptor bebas melenggang, kalaupun masuk bui mereka mendapat fasilitas yang lebih istimewa dari pada napi lain. Di sistem kapitalis, siapa yang memiliki uang dialah pemenang. Jika ini dibiarkan tanpa ada perubahan, masyarakat pun akan semakin terdzolimi.

Dalam pandangan Islam, korupsi termasuk salah satu dosa besar, yaitu ghulul (penghianatan terhadap amanat rakyat). Korupsi dapat dikategorikan sebagai pencurian dan perampokan.

Rasulullah saw., bersabda, “Barang siapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu maka itu merupakan ghulul (harta korupsi) yang akan dia bawa pada hari kiamat.” (HR. Muslim).

Hukuman bagi pelakunya adalah dipotong tangan. Dalam hadis disebutkan, “Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri sebiji telur sehingga menyebabkan tangannya dipotong dan yang mencuri seutas tali sehingga tangannya dipotong. “Menurut syariat Islam korupsi tergolong dosa besar yang memiliki sanksi serius dalam Islam. Rasulullah SAW menjelaskan tentang ghulul dalam hadis riwayat Adi bin Amirah al-Kindi,

Rasulullah saw., bersabda, “Barang siapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu maka itu merupakan ghulul (harta korupsi) yang akan dia bawa pada hari kiamat.” (HR. Muslim).

Beginilah syariat Islam mengatur hukuman bagi para koruptor. Sanksi yang tegas dengan hukum yang tidak berubah ubah. Dampak dan bahaya korupsi, ini sebenarnya sama berbahayanya dengan pelaku perzinaan, pemberontakan, atau murtad (republika.co.id,15/01/15).

Jika zina bisa merusak nasab dan generasi, pemberontakan dan murtad bisa mengancam stabilitas negara, korupsi membuat rakyat semakin miskin. Wajarlah kiranya ketika ada yang mewacanakan hukuman mati terhadap pelaku koruptor karena dampak yang ditimbulkan dari korupsi ini membahayakan bagi keberlangsungan hidup rakyat.

Dalam Islam hukuman bagi koruptor sangat tegas, tidak seperti Hukum pada sistem kapitalis. Hukum di sistem kapitalis tidak membuat efek jera, yang ada malah membuat matinya hati nurani penguasa. Hukum dalam syariat Islam berfungsi sebagai pencegah dan penghapus dosa. Namun kedua fungsi tersebut belum bisa terlaksana, karena butuh peran negara yang menegakkannya. Hanya negara yang berdasarkan syariat Islam yang bisa menerapkannya. Kita butuh sistem yang bisa menerapkan sanksi bagi para koruptor, agar rakyat tidak lagi menjadi fihak yang terdzolimi oleh para penguasa. Melihat keadilan sistem Islam tidak ada keraguan bahwa kita memang butuh syariat Islam diterapkan. Semoga harapan ini dapat segera terwujud dalam sebuah institusi negara yang menerapkannya.

Wallohualam bishowab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 49

Comment here