Oleh: Neti Erawati (Praktisi Pendidikan)
Wacana-edukasi.com, OPINI–Kementrian Agama menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027. Proses pembelajaran ini akan dilakukan melalui mekanisme insersi ke dalam kurikulum yang sudah ada (kemenag.go.id 14/7/2026).
Materi tersebut akan ditujukan bagi peserta didik, mulai kelas IV SD hingga jenjang SMP, dan SMA. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Diharapkan dengan adanya Perpres ini, masyarakat akan peduli dan mulai berhati-hati dengan bahaya yang mengintai mereka, yaitu maraknya para pelaku LGBTQ di sekitarnya.
Dengan jumlah penyebaran pelaku LGBTQ yang semakin masif dan terstruktur, akhirnya mulai membuka mata banyak kalangan dan pemerintah di Indonesia bahwa perilaku menyimpang ini semakin merajalela dan mengkhawatirkan. Tidak hanya menyasar orang dewasa, melainkan merambah ke semua kalangan, termasuk anak-anak. Masifnya gerakan mereka yang ditopang oleh pendanaan yang besar dan banyaknya pendukung dari berbagai LSM dan yayasan yang bergerak dengan bantuan dana dari dalam dan luar negeri membuat gerakan ini semakin berani unjuk gigi. Mereka tidak malu lagi untuk tampil di muka umum, bahkan sebagian besar menjadi influencer di media sosial dengan banyak pengikut. Besarnya pendanaan dan masifnya gerakan terstruktur membuat rakyat bertanya, apakah kebijakan pemerintah akan berhasil dengan upaya mengeluarkan peraturan berupa Perpres Nomor 111 tahun 2025 tersebut?
Budaya LGBTQ lahir dari sistem sekuler liberal yang mengagungkan kebebasan, termasuk di dalamnya kebebasan dalam pergaulan yang mengabaikan nilai moral dan agama. Biasanya para pengusung LGBTQ akan menggunakan prinsip HAM untuk melegitimasi tujuan politik mereka yaitu pernikahan sesama jenis agar diterima oleh masyarakat luas. Dengan prinsip HAM, mereka merusak generasi bangsa, mulai dari anak-anak hingga dewasa, tua maupun muda. Budaya ini sungguh merusak sehingga harus di musnahkan.
Edukasi masyarakat dengan cara memasukan bahaya LGBT ke dalam kurikulum insersi ke sekolah, sama sekali tidak menyentuh akar permasalahan jika kehidupan sekuler liberal masih bercokol di negeri ini. Kurikulum insersi hanya akan membuat siswa semakin bingung dalam kehidupan sosial. Insersi kurikulum tentang bahaya LGBTQ selama 9 tahun di sekolah justru bisa berdampak siswa semakin terbiasa dengan istilah tersebut. Seharusnya materi edukasi terhadap siswa dengan adanya bahaya LGBTQ ini adalah penguatan akidah dan keterlibatan hukum syarak agar siswa terdorong untuk lebih berhati-hati dan waspada akan budaya yang merusak ini.
Namun, jika kehidupan sekuler dipertahankan di negeri ini, maka bahaya LGBTQ akan semakin berkembang dan tumbuh subur karena penopangnya berupa kehidupan liberal masih dijaga. Oleh karena itu, butuh perubahan sistemik dan komprehensif untuk mengubah gaya hidup bebas tersebut.
Apabila pemerintah dan masyarakat ingin mengubah bahaya LGBTQ, maka mereka harus mengubah paradigma yang ada tentang gaya hidup sekuler liberal, dan menggantinya dengan paradigma Islam. Islam mengajarkan pentingnya memperkuat akidah dan keterikatan terhadap hukum syarak.
Menyadarkan masyarakat bahwa menyetujui propaganda HAM justru akan melancarkan gerakan politik mereka untuk melegalisasi pernikahan sejenis. Edukasi sistem pergaulan Islam sangat penting untuk menjadi benteng pemikiran bagi keluarga dan masyarakat. Pergaulan Islam sudah menyiapkan agar perilaku LGBTQ ini tidak muncul di masyarakat. Kehidupan wanita dan pria yang terpisah akan menghilangkan perilaku zina, pemisahan tempat tidur antara anak laki-laki dan perempuan akan menghindari perilaku LGBTQ.
Penerapan sistem pendidikan Islam akan membuat anak-anak kaya akan pengetahuan Islam yang komprehensif. Ilmu dalam Islam bukanlah sekadar memuaskan otak semata, tetapi harus diaplikasikan dalam kehidupan. Sehingga, ilmu yang didapatkan harus berdampak pada perilaku seseorang, bahkan harus disampaikan lagi kepada orang lain dengan dakwah Islam.
Sistem pergaulan sosial Islam akan mengerem perilaku yang menyimpang di antara manusia, dimana ketika terjadi penyimpangan perilaku seperti LGBTQ akan segera diingatkan agar kembali ke fitrahnya sebagai manusia, perempuan atau laki-laki. Sistem sanksinya sangat ketat dan tegas, sistem ini tidak memberi ampun pada kemaksiatan kecil maupun besar. Kesalahan seseorang harus diproses sampai selesai dan komprehensif, sehingga tidak ada kasus yang menggantung atau yang terabaikan. Kondisi ini penting, agar masyarakat terjaga dan keamanan tercipta di sana. Sedangkan sistem politiknya secara komprehensif akan mencegah secara efektif budaya LGBTQ sampai ke akarnya.
Negara akan menjaga rakyatnya dari perilaku yang tidak sesuai dengan hukum syarak dengan aturan yang berasal dari Sang Pencipta. Tidak ada manipulasi peraturan, baik besar maupun kecil, sehingga masyarakat lebih aman dan nyaman dalam menjalani kehidupan karena perilaku yang menyimpang atau tidak senonoh tidak pernah mereka jumpai dalam masyarakat. Masyarakat akan aman, Negara akan tenang dan kondusif dengan pemberlakuan aturan tersebut.
Views: 0


Comment here