Opini

Aborsi Kian Marak, Butuh Solusi Tuntas

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Cahya M. Azdarany, S.Si. (Aktivis Dakwah)

wacana-edukasi.com, OPINI– Lagi dan lagi, kasus aborsi ilegal kembali mencuat ke permukaan dengan tangkapan lima perempuan terduga pelaku di sebuah klinik yang berlokasi di salah satu apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara. Rabu (20/12/2023), polisi menemukan janin bayi dibuang ke septic tank saat mengungkap praktik aborsi ilegal tersebut. Total ada tiga janin yang berhasil diungkap polisi dari penyelidikan kasus ini. Mirisnya, beberapa terduga pelaku diberitakan hanya lulusan SMA dan SMP, tanpa latar belakang medis. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, praktik aborsi tersebut diakui sudah 20 kali dilakukan selama dua bulan terakhir. Tarif yang ditetapkan untuk masing-masing pasien berbeda-beda, sekitar Rp10 juta sampai Rp12 juta (rri.co.id).

Maraknya praktik aborsi ini merupakan cerminan buruknya sistem kehidupan hari ini. Sekalipun aborsi dianggap perbuatan kriminal karena dianggap membunuh janin yang tidak berdosa, nyatanya tidak ada aturan yang benar-benar menghilangkan praktik aborsi. Hal ini dapat dilihat dari lemahnya sistem sanksi yang diberikan kepada pelaku, ditambah lagi dampak dari rusaknya kampanye pemikiran yang dilakukan pegiat gender yang mengopinikan bahwa aborsi ilegal adalah konsekuensi belum adanya layanan aborsi aman yang juga selalu dikampanyekan global.

Masalah Berulang

Sungguh mengiris hati dan perasaan membayangkan janin-janin tidak berdosa harus meregang nyawa bahkan sebelum melihat wajah orang tuanya di dunia. Nyatanya, bukan kali ini saja terkuaknya keberadaan klinik aborsi ilegal, melainkan sudah terjadi berulang kali. Secara nasional, berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI), tingkat aborsi di Indonesia mencapai 228 per 100 ribu angka kelahiran hidup (hellosehat, 30-11-2022). Ini adalah data yang terlapor, sedangkan yang absen (tidak terlapor) bisa jadi lebih banyak lagi.

Berbagai solusi telah diupayakan untuk memberangus praktik aborsi ilegal yang telah banyak merebut nyawa bayi dan ibunya sekaligus. Dari mulai edukasi seks kepada para remaja, pekan KB, pembagian kondom pada remaja, hingga penetapan regulasi yang melegalkan aborsi, walau dengan persyaratan. Namun problem berulang terus saja terjadi, solusi yang dihadirkan masih sangat jauh dari akar persoalan.

Buah Sekularisme dan Liberalisme

Sesungguhnya, pergaulan bebas yang makin parah disebabkan oleh rusak dan buruknya sistem kehidupan hari ini. Buah busuk sistem sekularisme dan liberalisme yang memisahkan antara agama dengan kehidupan berhasil menjauhkan agama dari para kawula muda dan menjadikan kesenangan termasuk kesenangan biologis sebagai puncak kenikmatan. Muda mudi bisa berduaan secara terang-terangan dan berinteraksi layaknya suami istri hingga berujung kehamilan yang tidak diinginkan. Sistem pergaulan antara perempuan dan laki-laki makin liberal, ditambah lagi sistem informasi yang kian rusak. Pornografi dan pornoaksi bertebaran dimana-mana. Zina pun merajalela dan berujung pada tindak aborsi. Inilah akar masalah sesungguhnya yang seharusnya dicabut dari kehidupan masyarakat saat ini dan diganti dengan sistem shahih bernama Islam.

Sudah seharusnya para pemangku kebijakan bisa melihat lebih dalam akar persoalan maraknya aborsi sehingga kebijakan yang ditetapkan tidak melahirkan masalah baru. Maraknya aborsi menunjukkan bahwa sistem sekuler liberal gagal melindungi nyawa manusia, padahal nyawa manusia sangatlah berharga.

Sistem Islam Menyelamatkan Generasi

Islam menghormati dan menjaga nyawa sejak masih dalam kandungan, bahkan penjagaan atas nyawa salah satu maqashid syariah yang diterapkan islam. Dalam Islam, hilangnya satu nyawa manusia merupakan urusan yang sangat berat timbangannya. Rasulullah saw. bersabda, “Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR Nasai 3987, Turmudzi 1455). Karenanya Islam memiliki ketentuan terhadap aborsi. Dalam fikih Islam hukum aborsi haram jika usia janin sudah berusia 40 hari. Inilah pendapat terkuat (rajih). Dalam kitab An-Nizham al-Ijtima’I fi al-Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani disebutkan bahwa aborsi haram apabila usia janin 40 hari atau 40 malam berdasarkan hadis Nabi saw. dan berdasarkan dari HR Muslim dari Ibnu Mas’ud ra

“Jika nutfah (zigot) telah lewat 40 dua malam (dalam riwayat lain: 40 malam], maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu Dia membentuk nutfah tersebut; Dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ’Ya Tuhanku, apakah ia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan.” (HR Muslim dari Ibnu Mas’ud ra.).

Hadits ini menunjukkan jika permulaan penciptaan janin dan penampakkan anggota-anggota tubuhnya adalah setelah melewati 40 malam. Sehingga penganiayaan terhadapnya adalah penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai ciri-ciri manusia yang terpelihara darahnya atau ma’shumud dam yaitu haram untuk dibunuh. Maka penganiayaan terhadap janin merupakan pembunuhan terhadapnya. Siapa pun tidak berhak mengambil nyawanya, sekalipun ia ibunya sendiri. Siapa pun yang menggugurkan kandungan tersebut berarti telah berbuat dosa dan bertindak kriminal sehingga harus membayar diat (tebusan). Diatnya adalah seorang budak laki-laki atau perempuan atau sepersepuluh diat manusia sempurna (yaitu 10 ekor unta).

Dalam Islam, aborsi hanya boleh dilakukan jika keberadaan janin justru mengancam jiwa ibu. Sebab kondisi darurat memperbolehkan tindakan haram demi menjaga kelangsungan hidup manusia. Dengan demikian, haram hukumnya melakukan aborsi selain kondisi tersebut.

Namun sebelum sanksi tegas terkait aborsi diterapkan, Islam memiliki mekanisme preventif agar perbuatan aborsi tidak dilakukan. Untuk mencegah terjadinya aborsi, Khilafah akan menerapkan sistem pergaulan islami yang menjaga kesucian laki-laki dan perempuan dengan aturan larangan ikhtilat, berkhalwat, tabaruj dan sejenisnya. Upaya ini akan menghindarkan mereka dari perbuatan fahisah seperti zina. Pornografi dan pornoaksi dilarang, pelaku dan pengedarnya akan dihukum. Islam juga memiliki sistem pendidikan berbasis akidah Islam sehingga terwujud ketaatan pada aturan Islam. Dakwah amar makruf nahi mungkar diserukan ke seluruh penjuru negeri sehingga seluruh masyarakat bertakwa. Demikianlah konsep Islam menyelesaikan masalah aborsi, hanya saja konsep ini dapat menyelamatkan generasi dan perempuan ketika diterapkan oleh sebuah negara yakni Daulah Khilafah. Wallâhu a’alam bish-shawâb

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 27

Comment here