Oleh Azizah
Wacana-edukasi.com, OPINI–Sejak runtuhnya khilafah, umat Islam ibarat anak ayam yang kehilangan induknya. Mereka terpecah, bingung, dan tanpa pemimpin yang dapat melindungi. Realitas menunjukkan begitu banyak penderitaan yang dialami oleh umat Muslim saat ini. Mulai dari genosida di Palestina, korupsi, kemiskinan yang membawa kepada perampokan, pembegalan, tawuran, hubungan asmara yang berakhir dengan kehamilan, LGBT, pembunuhan, penistaan agama, islamofobia, pemerkosaan, narkoba, pencurian kendaraan, perselingkuhan, serta berbagai tindakan kriminal dan amoral lainnya. Sementara itu, belum ada solusi tuntas yang diterapkan dan mampu untuk mengatasi begitu banyak problematika umat saat ini.
Hari ini, aturan atau hukum yang diterapkan adalah hasil ciptaan manusia. Hukum ini dibuat berdasarkan pikiran manusia yang terbatas dan disesuaikan dengan kebutuhan. Tidak jarang, tolak ukur yang digunakan bukan lagi berdasarkan kebutuhan khalayak banyak, melainkan kebutuhan segelintir orang saja. Oleh karena itu, hukum ini kadang tidak dapat menyelesaikan masalah, bahkan cenderung menimbulkan masalah baru yang terus beranak pinak.
Berbeda dengan khilafah yang hukum-hukumnya bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa, yaitu Allah SWT. Sumber hukum tersebut berasal dari Al Qur’an dan hadits. Penggunaan dua sumber menjadikan hukum tidak dapat seenaknya diubah seiring dengan perkembangan zaman. Oleh karena itu, hukum tidak bisa diubah semata-mata berdasarkan keinginan para penguasa atau segelintir orang saja.
Tujuan utama dari khilafah adalah untuk menerapkan hukum-hukum Allah Swt. dan menjaga kepentingan masyarakat. Umat Islam sepakat bahwa diperlukan pemimpin atau Khalifah untuk mengatur urusan umat dan menegakkan keadilan. Sebagai contoh, saat wafatnya Rasulullah Saw. yang tidak langsung dimakamkan karena menunggu pergantian pemimpin terlebih dahulu. Tanggung jawab ini harus diemban oleh seluruh umat Islam, meskipun banyak yang memiliki stigma negatif mengenai khilafah, menganggap bahwa penerapannya tidak sesuai dengan keadaan negara ini. Banyak umat yang belum atau salah memahami arti dari fardu kifayah dalam menegakkan Khilafah.
Berdasarkan kenyataan yang ada, ketidakhadiran Khilafah Islamiyyah menjadikan umat jauh dari ajaran Islam, serta mengalami banyak kesulitan. Saat ini kita melihat betapa tak berdayanya kaum Muslim terhadap saudara-saudara Muslim di Palestina yang sedang diserang tanpa henti. Perlakuan semena-mena dari zionis terhadap umat Muslim, semua ini merupakan dampak dari sistem demokrasi yang diterapkan. Umat Islam bagaikan anak-anak yang bingung setelah kehilangan induknya. Kita tidak memiliki kekuatan atau upaya untuk membantu sesama yang berada dalam kesusahan di Palestina.
Menegakkan kepemimpinan Islam atau Khilafah adalah fardu kifayah. Artinya hal ini merupakan kewajiban bersama bagi umat Muslim. Mengangkat seorang pemimpin (khalifah) adalah suatu kebutuhan yang sangat penting. Hal ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban dalam masyarakat. Di mana tugas ini sudah menjadi tanggung jawab semua umat Islam. Meskipun umat memiliki berbagai potensi, mereka masih perlu disadarkan dan diarahkan untuk melaksanakannya. Sebab menegakkan Khilafah adalah kewajiban mutlak yang tidak bisa ditawar.
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman: “Apakah hukum jahiliah yang mereka cari? Siapakah yang lebih baik hukum Allah bagi orang-orang yang beriman? ” (QS. Al Maidah [5]: 50). Khilafah bagaikan perisai bagi umat yang memastikan kesejahteraan rakyat melalui aturan syariat Islam. Rasulullah bersabda: “Seorang imam (khalifah) itu adalah perisai, di baliknya orang-orang bertempur (mendukung) dan berlindung dari musuh dengan kekuasaannya. ” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad). Hal ini menjadikan penerapan hukum Allah Swt. dan eksistensi seorang khalifah memiliki peranan yang sangat penting dan krusial bagi umat Islam.
Selama 1400 tahun, Islam pernah memimpin dunia dengan banyak kemajuan. Salah satunya pada masa Kekhilafahan Abbasiyah. Masa ini dikenal sebagai zaman keemasan Islam. Pada periode itu, khilafah Islam menjadi pusat pengembangan ilmu dan pengetahuan serta mercusuar peradaban manusia, banyak orang mencari ilmu dari ulama yang berkualitas pada masa itu. Tidak sampai di situ, di masa Kekhilafahan Utsmaniah pembebasan terjadi di berbagai daerah. Membebaskan negeri-negeri dari kegelapan dan membawa cahaya peradaban. Hal ini menjadi bukti bahwa penerapan Islam membawa begitu banyak kebaikan dan menjadikan negara yang bernaung di bawahnya mencapai puncak keemasan.
Islam merupakan agama yang sahih, memiliki kaidah yang mengatur setiap aspek kehidupan, dari bangun tidur hingga membangun negara. Islam sesuai dengan fitrah manusia, memenuhi akal dan menenangkan hati. Sistem kehidupan yang benar itu dinamakan Khilafah Islamiyyah dan ini tercantum dalam hadits, Rasulullah bersabda: “Akan ada kembali Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian.”
“Jika penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, namun mereka mendustakan ayat-ayat Kami, maka Kami siksa mereka akibat perbuatan mereka. ” (QS. Al-A’raf: 96). Sejatinya, umat Islam harus sadar, bersatu, dan berjuang untuk menegakkannya. Kita harus beralih dari sistem kufur menuju sistem Islam yang diridai oleh Allah. Wallahu A’lam bish shawab
Views: 1


Comment here