Oleh: Tita
wacana-edukasi.com, OPINI–Hukum di Indonesia kian memanas setelah terungkap kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pejabat di lembaga negara. Publik kembali dikejutkan adanya pemberitaan terkait temuan barang bukti yang nilainya fantastik saat dilakukan penggeledahan di Cafede’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026 dan di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) oleh penyidik Polri. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah tumpukan uang dan emas yang diduga miliknya Jampidsus, sementara penyidik Polri saat ini masih mendalami alat bukti tersebut (https://www.liputan6.com/news,12 Juli 2026).
Belum rampung penanganan perkara dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan sejumlah nama lainnya kini mencuat 3 perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat Jampidsus meliputi kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkaitan penanganan blackout batu bara di PLN, dugaan korupsi pengelolaan PT. ASABRI periode 2020-2025 dan PT.Krakatau Steel (https://nasional.kompas.com, 12 Juli 2026).
Akhir-akhir ini, fenomena yang terjadi di Institusi penegak hukum membangunkan kesadaran publik dimana Lembaga negara yang menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi malah masuk dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi. Wajar saja dalam benak masyarakat timbul keraguan terhadap penegakan hukum yang adil apabila penegak hukumnya saja ikut diperiksa, lantas kepada siapa lagi rakyat berharap atas tegaknya keadilan hukum seadil-adilnya?
Fakta kasus korupsi yang tengah terjadi dikalangan pejabat dari berbagai ragam Lembaga negara menunjukan bahwa korupsi bukan hanya sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh individu, melainkan sebuah kerusakan yang bersifat sistemik, sebab problematika semacam ini terjadi secara berulang seolah telah menjadi budaya yang tidak tabu lagi.
Dalam pandangan politik Islam, akar masalah ini jelas dampak mengadopsi paham kapitalisme sekuler dijadikan sebagai landasan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang memicu kerusakan di berbagai sektor kehidupan serta akidah masyarakat, dimana agama dipisahkan dari kehidupan dan jabatan bukan lagi sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT, namun berorientasi pada memperoleh keuntungan materi dan kekuasaan semata.
Kerusakan politik yang tengah terjadi di Tanah Air kita ini berawal mula dari kedaulatan berada di tangan manusia, dimana syariat Islam tidak lagi dijadikan sebagai landasan hukum dan perundang-undangan sehingga hukum dianggap sebagai produk kompromi dan kepentingan manusia belaka yang berpeluang terjadinya penyelewengan kekuasaan. Meskipun pergantian pejabat telah dilakukan berkali-kali namun sistem politik yang dianut masih sama, maka pergantian tersebut hanya bersifat mengganti pelaku semata bukan mencabut dari akar problematika.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Dalam hadis tersebut menunjukan bahwa Islam memandang kekuasaan sebagai amanah yang sangat berat dan harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. kelak akan dihisab pada hari kiamat. Oleh sebab itu, seharusnya kesadaran ini tertanam dalam diri para pejabat penegak hukum dan dijadikan sebagai benteng pertama mencegah tindak pidana korupsi.
Allah berfirman:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim supaya kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188).
Pada Ayat tersebut menjelaskan larangan untuk pengambilan harta secara batil dan melarang aparat hukum untuk melindungi atau melegitimasi kezaliman.
Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), pengangkatan pejabat didasarkan pada kompetensi dan ketakwaannya, bukan pada kepentingan kelompok. Daulah Islamiyah memiliki lembaga khusus penegakan hukum yaitu Mahkamah Mazalim dimana lembaga ini memiliki kewenangan mengadili kezaliman yang dilakukan oleh para pejabat maupun kepala negara serta memeriksa kekayaan pejabat yang tidak wajar (muhasabah al-wulat).
Pada hakikatnya, bangsa ini memerlukan sebuah sistem untuk dijadikan sebagai landasan hukum dan perundang-undangan dalam menerapkan hukum yang adil dan mengatur sanksi yang tegas pada koruptor serta melahirkan penguasa yang amanah dan tunduk kepada syariat Allah SWT. Sebab, untuk mewujudkan keadilan yang hakiki diperlukan perubahan sistem yang secara menyeluruh di berbagai aspek kehidupan dan menjadikan wahyu sebagai sumber hukum. Dengan begitu, tata kelola pemerintahan yang hanya berlandaskan pada akidah Islam semata akan menjadikan jabatan sebagai amanah untuk mewujudkan kemaslahatan umat dan mencari ridha Allah SWT, bukan berorientasi untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu. Selain itu Islam juga mengajarkan agar setiap menyelesaikan problematika kehidupan yang terjadi di tengah-tengah umat dilakukan hingga ke akar persoalan, bukan hanya pada gejala yang tampak di permukaan belaka sehingga tidak akan terulang kembali dan memberi efek jera bagi para pelakunya.
Views: 0


Comment here