Oleh: Eva Ariska Mansur
Wacana-edukasi.com, OPINI–Sakinah, mawaddah wa rahmah, adalah kata-kata semua orang setuju bahwa hal itu wajib ada dalam rumah tangga yang diimpikan . Pastinya ditambah dengan terpenuhinya ketenangan, ketentraman, kenyamanan serta timbulnya rasa kasih sayang diantara anggota keluarga. Semua hal itu merupakan impian dan kehendak setiap umat saat akan dan sedang membangun sebuah rumah tangga. Akan tetapi pada kenyataannya yang kita lihat di lapangan tidak semuanya seindah yang dicita-citakan.
Dalam rumah tangga, tak jarang lebih banyak perdebatan dibandingkan dengan keharmonisan, bahkan paling parah adalah mengarah pada kekerasan fisik. Keluarga yang sebenarnya menjadi tempat yang penuh kebahagiaan, justru seolah layaknya neraka yang hendak dihindari. Salah satu efeknya adalah tingginya angka perceraian pada rumah tangga umat Islam.
Berdasarkan ruang sidang perceraian di Indonesia kembali ramai pada 2025. Perceraian melonjak ke 438.168 kasus, dengan perdebatan dalam keluarga menjadi alasan yang paling sering mengantar pasangan ke meja hakim.
Melansir dari data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Dirjen Badan Peradilan Agama), angka perceraian naik ke 438.168 kasus pada 2025, atau naik 10% dari 399.921 kasus pada 2024. Kenaikan ini mengakhiri tren pelemahan sejak 2022, saat perceraian sempat mencapai 448.126 kasus lalu turun ke 408.347 pada 2023. Kenaikan tersebut terjadi dalam konteks dinamika rumah tangga yang berubah. Dalam lima tahun terakhir, angka perceraian sempat tinggi pada 2021 di level 447.743 kasus, lalu bergerak turun sebelum kembali naik di 2025.
Dari data tersebut, kenyataan memilukan lainnya adalah bahwa perceraian terjadi pada usia pernikahan yang masih terhitung seumur jagung. Kondisi ini terlihat dari penggugat yang rata-rata berusia di bawah 35 tahun. Kondisi ini menampakkan bahwa Indonesia berada dalam posisi darurat dari seluruh aspek. Tak hanya darurat pelecehan seksual, narkoba, kenakalan remaja, tindakan korupsi, namun juga darurat ketahanan sebuah keluarga.
Angka di atas mampu mengindikasikan lemahnya institusi rumah tangga yang ada pada sistem sekuler sekarang ini. Hal tersebut tidak hanya dipengaruhi oleh faktor internal di rumah tangga tersebut, tetapi banyak faktor lain yang mengakibatkan terjadinya perceraian. Keluarga yang tidak ideal ini disebabkan oleh rapuhnya pondasi keluarga. Dan, bangunan rumah tangga menjadi sangat lemah saat disandarkan pada nilai global ala-ala Barat. Pada akhirnya mereka lupa berpegangan pada tali agama mereka sendiri, yakni Islam. Kerapuhan terkait konsep keluarga dan rumah tangga sudah lama terjadi, bahkan sebelum pondasi rumah tangga terbentuk. Tak jarang dari para remaja dengan perasaan bahagianya untuk melakukan perbuatan-perbuatan seperti pergaulan bebas dan pacaran.
Remaja ini dengan sangat tulus sampai habis-habisan melakukan perbuatan yang sangat memalukan, yakni berhubungan intim layaknya suami istri. Padahal sebenarnya mereka belum sah menjadi pasangan hidup. Saat mereka melangsungkan akad nikah, maka timbullah rasa kejenuhan serta adanya dorongan untuk tidak terikat dan merasa bebas. Belum lagi hasil dari pacaran, mereka tentunya sering gonta-ganti pasangan.
Keadaan ini bisa mendatangkan masalah yang baru. Katakan saja trend selingkuh, saat mereka sudah jenuh dengan pasangan sah mereka, dapat saja akhirnya mereka melakukan hubungan lagi dengan mantan mereka. Untuk menyelesaikan semua kondisi tersebut, pastinya tidak mudah dan membutuhkan solusi menyeluruh. Bukan hanya ketika terjadinya pernikahan sebagai pintu pembentukan keluarga, namun jauh sebelum itu. Perlu adanya usaha proses pemahaman yang betul terkait konsep keluarga. Landasan solusinya tidak lain adalah kembali kepada Islam, sebagai bentuk pedoman hidup seluruh insan, termasuk dalam hal membentuk keluarga tangguh.
Selain itu, problem keluarga di negeri ini tidak bisa diberikan hanya pada individu-individu saja, perlu adanya peranan negara di dalamnya. Negara berkewajiban untuk membentuk akidah Islam sebagai alas dan tuntunan untuk membuat perahu kecil rumah tangga muslim. Tak bisa sekedar dengan kursus pendek pra nikah, namun wajib ada pemahaman yang tertusuk kuat dalam diri-diri umat Islam. Keadaan ini dapat diadopsi dalam dunia pendidikan, melalui kurikulum yang diajarkan sekolah-sekolah.
Ringkasnya, saat kurikulum sekolah berlandaskan pada akidah Islam maka akan menelurkan generasi yang beriman dan bertakwa. Mereka paham betul bahwa hidup ini hanya untuk beribadah kepada Allah saja. Saat mereka dewasa nanti dan akan membuat perahu kecil rumah tangga, maka yang terjadi adalah mengimani bahwa ini suatu ibadah. Allhasil, tidak menjadikannya sebagai bentuk main-main atau ajang uji coba.
Di aspek lain, negara wajib dan dapat melawan nilai-nilai di luar Islam yang akan merusak ketahanan rumah tangga. Pengaruh dari gaya hidup bebas, hedonisme, sekularisme, materialistik, dan budaya konsumtif perlu dibuang ke tempat sampah. Lalu negara juga harus menjamin selebar-lebarnya lapangan pekerjaan bagi para calon suami. Agar para suami-suami mendapatkan pekerjaan dengan mudah serta penghasilan yang cukup dengan begitu maka dari sisi ekonominya akan tangguh.
Pada akhirnya, idealnya perahu kecil rumah tangga perlu peran dari semua elemen. Yaitu ketakwaan dari individu, masyarakat serta negara. Dengan kata lain wajib menjadikan aturan Allah sebagai pondasi untuk semuanya. Ketakwaan individu bisa terangkai dari pembinaan ketakwaan dalam keluarga. Keluarga bisa membentuk ketakwaan individu bila memiliki ketahanan yang tangguh. Hal itu hanya mampu tercapai jika negara menjamin serta memfasilitasi semua kebutuhan dasarnya. Walhasil, negara perlu memperbaiki dari seluruh aspek dan perlu mengganti sistem yang ada sekarang. Pastinya dengan menerapkan sistem Islam. Hanya dengan sistem Islam keluarga akan mempunyai pondasi yang kuat dan akan menelurkan generasi yang tangguh.
Views: 2


Comment here