Oleh: Nuri
wacana-edukasi.com, OPINI–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka dugaan korupsi terkait konflik kepentingan dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta penerimaan suap. KPK menduga ia menerima gratifikasi berupa uang tunai dan berbagai fasilitas, seperti mobil mewah, iPhone, biaya perjalanan, hingga sapi kurban, dengan total nilai mencapai sekitar Rp12,4 miliar. Selain itu, KPK juga mengungkap dugaan penyembunyian dana sebesar Rp2,25 miliar melalui modus pembelian saham di sebuah rumah sakit. Kasus ini kembali menambah panjang daftar pejabat yang tersandung korupsi di Indonesia dan menunjukkan bahwa praktik korupsi masih terus berulang meski berbagai upaya pemberantasannya telah dilakukan(detikNews.com, 22/7/2026).
Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, melainkan menghambat pembangunan dan merampas hak-hak masyarakat. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, serta penyediaan fasilitas publik justru disalahgunakan demi kepentingan pribadi. Akibatnya, kualitas pelayanan publik menurun, pembangunan menjadi tidak optimal, dan pada ahirnya masyarakatlah yang menjadi korban.
Kasus korupsi terus bermunculan di berbagai sektor, mulai dari pemerintahan pusat dan daerah, BUMN, lembaga penegak hukum, hingga sektor pendidikan dan kesehatan. Meski pelaku silih berganti ditangkap dan berbagai regulasi terus diperketat, praktik korupsi seolah tidak pernah benar-benar berhenti. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar, mengapa korupsi terus berulang?. Apakah masalahnya hanya terletak pada moral individu, atau justru ada persoalan yang lebih mendasar, yaitu sistem yang membuka peluang lahirnya korupsi?
Korupsi memang dilakukan oleh individu yang lemah integritasnya. Namun, jika praktik korupsi terus berulang dan melibatkan berbagai kalangan mulai dari pejabat pusat hingga daerah maka persoalannya tidak lagi bisa dipandang semata-mata sebagai kegagalan moral individu. Namun persoalan yang lebih mendasar, yaitu sistem dan tata kelola yang membuka peluang terjadinya korupsi.
Dalam sistem kapitalisme sekuler, memisahkan agama dari kehidupan. Jabatan sering dipandang sebagai alat untuk meraih keuntungan materi, sementara politik membutuhkan biaya yang sangat besar. Kondisi inilah yang mendorong terjadinya hubungan timbal balik antara penguasa dan pemilik modal. Sehingga tidak heran jika setelah memperoleh jabatan, sebagian pejabat tergoda menyalahgunakan wewenangnya.
Di sisi lain, pengawasan yang ada lebih banyak bersifat represif, yaitu bertindak setelah korupsi terjadi. Padahal, pencegahan memerlukan sistem yang mampu menutup celah penyalahgunaan kekuasaan sejak awal. Selama sistem masih memberikan ruang bagi kepentingan pribadi dan kelompok untuk menguasai kebijakan publik, maka korupsi akan terus bermunculan meskipun pelakunya silih berganti ditangkap.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku atau mengajak masyarakat berperilaku jujur. Melainkan diperlukan perubahan sistem yang mampu membentuk kepribadian yang bertakwa, menutup peluang terjadinya korupsi, serta memastikan kekuasaan dijalankan sebagai amanah, bukan sebagai sarana mencari keuntungan pribadi.
Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma. Dalam riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi, “Rasulullah SAW melaknat orang yang memberi suap dan penerima suap.”
Dalam Islam korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan sebagai pengkhianatan terhadap amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Maka dari itu, Islam menawarkan solusi yang fundamental dengan menyentuh akar persoalan, bukan sekadar mengatasi gejalanya. Menerapkan Islam secara menyeluruh merupakan solusi yang mendasar karena mampu menyentuh akar persoalan. Islam tidak hanya memberikan sanksi bagi pelaku korupsi, tetapi juga membentuk kepribadian yang berlandaskan keimanan, ketakwaan, serta rasa tanggung jawab di hadapan Allah. Dari sistem inilah akan lahir generasi yang jujur, amanah, dan takut berkhianat terhadap amanah yang diembannya, oleh karena itu ada beberapa pilar utama yang menjadi fondasi dalam pemberantasan korupsi menurut Islam.
Pertama, membangun aqidah yang kuat (muraqabah). Seorang muslim meyakini bahwa Allah senantiasa mengawasi setiap perbuatannya, baik yang tampak maupun yang tersembunyi. Kesadaran ini menjadi benteng utama agar seseorang tidak tergoda menyalahgunakan jabatan atau mengambil harta yang bukan haknya.
Kedua, pendidikan akhlak yang menanamkan sifat amanah dan menjauhi kezaliman. Islam mendidik setiap muslim agar menjadikan kejujuran dan amanah sebagai bagian dari kepribadiannya. Rasulullah ﷺ bersabda: “Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayaimu.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Ketiga, menghadirkan pemimpin yang adil dan berintegritas. Dalam Islam, jabatan bukanlah sarana mencari keuntungan pribadi, melainkan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Karena itu, pemimpin dipilih berdasarkan ketakwaan, kemampuan, dan amanah, bukan karena kekuatan modal atau kepentingan politik.
Keempat, penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu. Islam tidak memberikan keistimewaan kepada siapa pun di hadapan hukum. Rasulullah ﷺ bersabda: “Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kelima, pengelolaan harta negara sebagai amanah untuk kemaslahatan umat. Dalam Islam, harta milik negara adalah amanah yang wajib dikelola untuk memenuhi kebutuhan rakyat, bukan untuk memperkaya pejabat atau kelompok tertentu. Para khalifah memberikan teladan dalam menjaga amanah tersebut. Khalifah Umar bin Khattab ra., misalnya, melakukan pengawasan terhadap para pejabat dan meminta pertanggungjawaban apabila ditemukan kekayaan yang bertambah secara tidak wajar selama menjabat.
Dengan demikian, Islam tidak hanya menghukum pelaku korupsi setelah kejahatan terjadi, tetapi juga membangun ketakwaan individu, membentuk sistem pemerintahan yang amanah, mengawasi para pejabat, serta menegakkan hukum secara adil. Inilah solusi yang menyentuh akar persoalan sehingga peluang terjadinya korupsi dapat diminimalkan dan harta negara benar-benar dikelola untuk kemaslahatan masyarakat.
Views: 1


Comment here