Opini

Lenyapkan Penghina Rasulullah Saw.

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Susilawati

wacana-edukasi.com– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pencopotan izin usaha semua gerai Holywings di Jakarta.

Total ada 12 geri Holywings di Jakarta yang sudah dicabut izinnya.Pencopotan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings yang ada di Jakarta. Sesuai arahan Gubernur Jakarta Anies Baswedan untuk bertindak tegas sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 gerai Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra melalui keterangan tertulis, Senin (26/6/2022). (detiknews.com 27/06/2022)

Ramai diperbincangkan di media sosial bahwa ada 12 gerai Holywings di Jakarta yang sudah dicabut izin usahanya karena berbau SARA.Dicabut izin usahanya karena rekomendasi dan temuan pelanggaran oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI.

Promosi miras oleh Holywings menuai banyak kecaman dari berbagai kalangan.Buntutnya gerai Holywings di Jakarta digeruduk ormas tertentu lalu disegel. Ada sebanyak 6 karyawan Holywings dijadikan tersangka akibat promo miras berbau SARA. (Sindonews.com 27/06/2022)

Lagi dan lagi terjadi penghinaan, pelecehan terhadap Rasulullah saw. Kasus holywings kini berbuntut panjang pasalnya karena adanya promosi miras (minuman keras) gratis untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria. Miras itu sendiri adalah minuman haram. Namun bebas berkeliaran di negeri ini. Bahkan melakukan promosi agar menarik pelanggan untuk membeli miras tersebut. Padahal miras adalah sesuatu yang haram, membahayakan bahkan menjadi induk kejahatan. Dari kejadian kasus Holywing itu dianggap telah melecehkan orang suci termasuk Nabi Muhammad saw. Rasulullah saw kerap menjadi bahan pelecehan bahkan ajaran yang dibawanya. Padahal Rasulullah saw adalah sosok mulia, teladan dan panutan bagi umat islam. Namun rupanya hingga hari ini kerap menjadi bahan pelecehan dan diperolok-olok. Sungguh memperihatinkan dan membuat sesak dada bagi umat islam.

Rasa marah, kesal telah mendominasi diri umat islam karena sosok orang paling suci kembali dilecehkan dan dihinakan. Itu tidak lain adalah keimanan yang menancap dalam diri umat islam. Sehingga segala yang menyangkut kepada Allah Swt dan Rasulullah saw beserta ajarannya yang sempurna itu dihinakan maka umat islam terdepan membelanya.

Kejadian penghinaan tidak terjadi begitu saja. Bahkan pelecehan tidak hanya satu kali tapi sudah berkali-kali. Akan tetapi, tindakan dari pemerintah tidak memberikan efek jera bagi pelaku.Baik melakukan cabut izin usaha, boikot dan sebagainya. Namun tidak berdampak apa -apa bahkan sampai hari ini masih saja penghinaan terhadap Rasulullah saw terjadi.Bahkan dianggap membiarkan dan cukup dengan memaafkan saja.

Pelecehan terhadap Rasulullah saw dalam promosi miras (minuman keras) ini tak lain adalah dari rusaknya aturan yang diterapkan. Aturan sekulerisme adalah paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Maka agama dibatasi hanya wilayah ibadah ritual saja sedangkan kehidupan publik jangan membawa agama. Walhasil standar perbuatan manusia bukan lagi syariat Islam. Namun yang menjadi standar dalam melakukan segala sesuatu adalah asas liberalisme (kebebasan).
Mereka bebas berbuat apa saja termasuk melecehkan Nabi Muhammad saw dalam setiap kesempatan termasuk dalam promosi miras. Kapitalisme juga telah membentuk seseorang yang hanya beorientasi pada keuntungan atau capaian materi yang ingin didapatkan termasuk dalam promosi penjualan miras tersebut. Tidak peduli apakah termasuk melecehkan agama atau tidak.

Maka tentu sudah jelas bahwa yang terjadi hari ini adalah bentuk penerapan dari sistem Kapitalisme Liberal yang masih di usung oleh penguasa. Hukuman bagi pelecehan terhadap agama Islam rupanya tidak diberikan sanksi yang berat. Bahkan hukuman bisa dibeli dan dimanipulasi semaunya. Walhasil penghinaan terhadap Rasulullah saw kerap terjadi dan terus berulang-ulang.

Berbeda sekali dengan sistem Islam jika di terapkan dalam kehidupan. Khilafah adalah negara yang akan menerapkan seluruh hukum syariat. Maka jika ada kasus pelecehan terhadap Allah Swt , Rasulullah saw beserta syariatnya maka akan dikenai sanksi dalam Islam. Pelecahan merupakan perbuatan haram yang harus diberikan sanksi agar tidak mengulangi hal serupa.

Dalam firman Allah Swt ;
وَمِنْهُمُ الَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ النَّبِيَّ وَيَقُوْلُوْنَ هُوَ اُذُنٌ ۗقُلْ اُذُنُ خَيْرٍ لَّكُمْ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَيُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَرَحْمَةٌ لِّلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۗ وَالَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ رَسُوْلَ اللّٰهِ لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ

Dan di antara mereka (orang munafik) ada orang-orang yang menyakiti hati Nabi Muhammad saw dan mengatakan, “Nabi mempercayai semua apa yang didengarnya.” Katakanlah, “Dia mempercayai semua yang baik bagi kamu, dia beriman kepada Allah, mempercayai orang-orang mukmin, dan menjadi rahmat bagi orang-orang yang beriman di antara kamu.” Dan orang-orang yang menyakiti Rasulullah saw akan mendapat azab yang pedih. (Qs. At -taubah : 61)

Selain itu sebagaimana dijelaskan dalam hadis dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan bahwa ;

أَنَّ يَهُودِيَّةً كَانَتْ تَشْتُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقَعُ فِيهِ ، فَخَنَقَهَا رَجُلٌ حَتَّى مَاتَتْ ، فَأَبْطَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَمَهَا

Ada seorang wanita yahudi yang menghina Nabi Muhammad saw, dan mencela beliau. Kemudian orang ini dicekik oleh seorang sahabat sampai mati. Namun Nabi Muhammad saw menggugurkan hukuman apapun darinya. (HR. Abu Daud 4362)

Begitulah ketentuan yang diberlakukan jika ada sebuah institusi yang akan menerapkan syariat secara menyeluruh. Penghina nabi akan mendapatkan sanksi yang tegas. Selain itu jika penghina Nabi Muhammad saw adalah kafir dzimmi. Maka segala perjanjian dengan Daulah otomatis batal dan pelakunya dihukum mati. Namun sebagian fuqaha berpendapat jika bertobat dan masuk Islam tetap wilayah keputusan berada di tangan Kholifah. Apakah diterima atau tetap dikenai hukuman mati. Tentu akan memberikan pelajaran bagi orang lain yang akan kembali menghinakan Rasulullah saw.
Sedangkan jika penghina Rasulullah saw adalah kafir harbi maka harus diperangi.

Begitulah langkah yang ditempuh jika Islam diterapkan dalam seluruh bidang kehidupan. Penghina Rasulullah saw tidak akan ada dan tidak bisa berulang kembali. Sudah waktunya membuang sistem buruk yang hanya melahirkan para penghina agama. Lantas masihkah ragu dengan sistem terbaik yang diturunkan oleh Allah Swt yaitu Islam yang mampu memecahkan segala problematika kehidupan.

Wallohu a’lam bishowab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 7

Comment here