Oleh Ilma Mahali Asuyuti
Wacana-edukasi.com, OPINI–Korupsi. Mega kejahatan yang tak kunjung selesai akibat salah tata kelola negara yang menerapkan sistem rusak, yaitu sekuler Kapitalisme yang menjauhkan aturan agama dari kehidupan.
Mengutip kompas.com, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polisi menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor dan menemukan brankas rahasia berisi 74 kg emas batangan, uang tunai 4.767.300 dollar AS (USD), 14.083.800 dollar Singapura (SGD), serta uang tunai Rp 100 juta.
(Kompas.com, Minggu, 12 Juli 2026)
Munculnya berita korupsi bukan lagi sebagai suatu hal yang mengejutkan. Korupsi menjadi hal yang biasa terjadi di tengah-tengah para pejabat. Lembaga pemberantasan korupsi pun kewalahan dan tidak mampu memberantas korupsi karena kasus yang terlalu banyak dan sulit dikendalikan.
Salah satu faktor penyebab sulitnya memberantas korupsi adalah hilangnya benteng keimanan yang menyebabkan para pelaku ini lalai terhadap kekuasaannya. Ia gagal memahami bahwa kekuasaan adalah amanah yang harus dipertanggung jawabkan, sehingga ia menggunakan kekuasaannya sebagai sarana meraih keuntungan pribadi dan kelompoknya.
Hal ini terjadi karena buruknya sistem yang diterapkan saat ini. Hukum seringkali tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Para pelaku korupsi tidak pernah diberikan sanksi yang berefek jera, hukumannya yaitu hanya berupa penjara beberapa tahun, bahkan bisa lebih sebentar apabila ada “pemasukkan” terhadap penegak hukum.
Sistem ini pada akhirnya memaksa manusia yang baik menjadi jahat dan membuka gerbang segala jenis kejahatan, karena tidak ada kendali manajemen yang baik dan benar.
Alasan mengapa sistem Kapitalisme adalah sistem yang buruk, yaitu penguasa daerah diberi otoritas penuh dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dibarengi dengan lemahnya pengawasan dan pengontrolan yang menyebabkan celah untuk melakukan korupsi semakin mudah.
Administrasi dan birokrasi yang berbelit mengakibatkan banyak orang bahkan para pejabat tidak memahami birokrasi dan aturan, sehingga jalan pintas menjadi solusi dalam menyelesaikan segala urusan dengan cara suap.
Selain itu, buruknya penerapan sistem ekonomi Kapitalisme, dimana negara menyerahkan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berorientasi keuntungan dan kepada para kapitalis (pemilik modal).
Hal ini mengakibatkan kerugian terhadap negara, karena seluruh keuntungan yang didapat dari pengelolaan SDA masuk ke rekening pribadi para kapitalis. Sedangkan negara hanya mendapatkan bagian kecil dari hadiah yang diberikan oleh para kapitalis sebagai tanda terima kasih atas perizinan mengelola SDA.
Negara dengan sistem Kapitalisme sebagai landasannya telah menunjukkan bahwa jika aturan dibuat oleh manusia berdasarkan akal dan perasaannya yang lemah dan terbatas, maka kasus korupsi dan penyelewengan hukum tidak akan pernah terhindarkan.
Apalagi praktek korupsi ini seolah dipelihara dengan mengizinkan para mantan koruptor menjadi wakil rakyat, membiarkan orang-orang jahat menduduki kekuasaan, dan mengizinkan para kapitalis mengeruk kekayaan SDA.
Pada akhirnya, rakyat juga yang merasakan dampak buruk akibat keserakahan mereka. Mulai dari minimnya pelayanan publik, utang negara yang terus membengkak sehingga pajak terus naik, kualitas infrastruktur yang tidak optimal, kemiskinan dan inflasi, sistem pendidikan dan kesehatan yang buruk, sistem hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah, juga rusaknya generasi.
Pelaku korupsi yang tidak diberi sanksi tegas dan jera oleh negara, membuat mereka semakin lalai dan mengabaikan hukuman. Alhasil, korupsi terjadi terus menerus dan hukum tidak bisa lagi membuat mereka takut.
Jika dalam sistem Kapitalisme korupsi adalah suatu hal yang wajar dalam meraih keuntungan, maka dalam sistem Islam korupsi adalah tindakan haram, dosa dan perbuatan khianat.
Allah melarang seseorang berlaku khianat :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul-Nya. Jangan pula kalian mengkhianati amanah-amanah kalian, padahal kalian tahu.”
(QS Al Anfal : 27).
Rasulullah SAW. bersabda :
“Siapa saja yang kami beri tugas melakukan suatu pekerjaan dan kepada dia telah kami berikan rezeki (gaji), maka yang diambil oleh dia selain itu adalah kecurangan (ghulul).”
(HR. Abu Dawud)
Untuk membangun pemerintahan yang bersih dari praktek korupsi, maka Islam mempunyai cara yang khas untuk mewujudkannya. Negara ikut andil dalam membangun pemerintahan yang bersih, yaitu negaranya berlandaskan akidah Islam.
Menjadikan Islam sebagai satu-satunya pondasi bagi seluruh sistem yang berdiri di atasnya, mulai dari sistem pemerintahan, pendidikan, peradilan, maupun sistem ekonominya.
Negara yang berlandaskan akidah Islam akan membuat para penguasanya amanah, selalu merasa bahwa Allah melihat setiap perbuatan mereka dan akan meminta pertanggung jawaban atas perbuatan mereka. Sehingga mereka takut ketika akan berbuat jahat dan memahami bahwa jabatan bukan untuk dijadikan sebagai ladang meraih keuntungan.
Selain itu, penguasa dan jajarannya dipilih berdasarkan syarat yang ditetapkan syara, yaitu adil dan mampu. Seorang penguasa harus adil, tidak dzalim dan khianat terhadap rakyatnya dan mau menerapkan hukum Islam dalam kepemimpinannya. Karena hanya Islam yang mampu mewujudkan keadilan berdasarkan aturan Allah yang tertulis langsung dalam Al Quran.
Seorang penguasa juga harus mampu, yang berarti mampu berpolitik. Politik dalam Islam yaitu mengurus seluruh urusan umat. Ia harus mampu memikul tanggung jawab kepemimpinan dan menjamin kesejahteraan rakyat.
Dalam menyelesaikan suatu permasalahan, negara akan menerapkan sistem peradilan yang tegas berdasarkan hukum syara, berikut para penegak hukum yang amanah dan anti suap. Sehingga tidak akan terjadi hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Adapun hukuman bagi para koruptor disesuaikan berdasarkan berat atau ringannya kejahatan yang dilakukan, hukumannya bisa berupa teguran hingga hukuman mati.
Hukum yang diberlakukan oleh negara hanyalah hukum Islam sebagai perundang-undangan negara, sehingga tidak akan ada celah untuk mempermainkan hukum. Negara menjadikan Al Quran sebagai panduan untuk mengatur seluruh sistem di dalam negara dan tidak membiarkan manusia membuat dan mengotak-atik aturan.
Dengan menjadikan Al Quran sebagai satu-satunya sumber hukum, maka keadilan akan bisa ditegakkan dan senantiasa takut akan perhitungan Allah atas setiap perbuatannya. Jika seorang penguasa memahami hukum berdasarkan Al Quran, maka praktek korupsi tidak akan pernah terjadi.
Keadilan dan kesejahteraan tidak akan terjadi kecuali jika sistem yang diterapkan oleh negara adalah sistem Islam, menerapkan Islam secara kaffah berdasarkan Al Quran dan As Sunnah. Pondasi akidah Islam akan menjadi dasar berdirinya seluruh sistem yang tidak hanya baik, tetapi juga benar.
Ketika penguasanya benar dan sistemnya benar, maka kejahatan tidak akan terjadi termasuk mega korupsi. Akidah Islam membuat seluruh manusia mengingat bahwa Allah Maha Memperhitungkan segala sesuatu.
Views: 0


Comment here