Opini

Antrean BBM: Bukti Tata Kelola Energi Belum Berpihak pada Rakyat

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Melinia Badriyah

wacana-edukasi.com, OPINI–Pemandangan antrean panjang di SPBU kembali terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Mulai dari Sumatera Utara, Riau, hingga Kalimantan Barat, masyarakat harus menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk memperoleh bahan bakar minyak (BBM) yang menjadi kebutuhan sehari-hari (bbc.com, Selasa 14 Juli 2026).

Kelangkaan BBM tersebut tidak hanya terjadi di beberapa kota besar, namun di kota kecil seperti Probolinggo juga mengalami hal serupa. Terlihat beberapa SPBU di Kecamatan Leces, Kecamatan Banyuanyar dan Kecamatan Gending seringkali mengalami kekosongan BBM khususnya untuk jenis pertalite, sekalipun ada, warga harus rela menempuh antrian yang mengular. Meskipun Pemkab Probolinggo sebelumnya sudah memastikan stok BBM di Kabupaten Probolinggo aman (antaranews.com, Rabu 24 Juni 2026).

Kondisi ini tentu bukan sekadar persoalan teknis distribusi. Bagi masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonomi pada kendaraan bermotor, keterlambatan memperoleh BBM berarti terganggunya pekerjaan, distribusi barang, hingga pendapatan keluarga.

Pemerintah melalui Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Wahyudi Anas, menyatakan bahwa antrean dipicu oleh fenomena panic buying akibat beredarnya isu pembatasan pembelian BBM. Pemerintah juga menjamin antrean akan kembali normal dalam waktu satu hingga dua hari serta menegaskan bahwa stok Pertalite, Solar subsidi, dan minyak tanah masih dalam kondisi aman (Kompas.com, Jum’at 17 Juli 2026).

Di sisi lain, pemerintah mengakui terjadi perubahan pola konsumsi masyarakat. Sebagian pengguna BBM nonsubsidi beralih menggunakan BBM bersubsidi sehingga permintaan meningkat cukup signifikan di sejumlah daerah.

Namun, persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari kondisi kuota BBM bersubsidi yang semakin menipis. Data pemerintah menunjukkan bahwa realisasi konsumsi Pertalite dan Solar subsidi pada pertengahan tahun telah melampaui separuh dari kuota tahunan 2026, sehingga ruang distribusi pada sisa tahun menjadi semakin terbatas.

Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan penting. Jika kondisi ini terus berulang hampir setiap tahun, apakah akar persoalan sesungguhnya hanya karena panic buying, atau terdapat persoalan tata kelola energi yang belum terselesaikan?

Orientasi Bisnis

Fenomena antrean BBM yang berulang menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar distribusi atau kepanikan masyarakat. Persoalan ini berakar pada cara negara mengelola sumber daya alam dalam sistem ekonomi yang berlaku saat ini.

Di mana hari ini sistem kapitalisme mendorong negara menjalankan fungsi yang menyerupai korporasi dagang. Negara tidak lagi semata-mata bertindak sebagai pelayan masyarakat yang menjamin terpenuhinya kebutuhan publik, tetapi juga mempertimbangkan aspek komersial dalam pengelolaan sumber daya alam.

Akibatnya, sumber daya alam yang semestinya menjadi milik bersama dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat berubah menjadi komoditas ekonomi. Keberhasilan pengelolaannya kemudian lebih sering diukur dari sisi efisiensi bisnis, penerimaan negara, maupun keuntungan ekonomi, sementara aspek pelayanan publik kerap berada di posisi kedua.

Di sisi lain, tata kelola minyak dan gas bumi semakin dipengaruhi oleh mekanisme liberalisasi. Keterlibatan berbagai korporasi, baik nasional maupun asing, dalam rantai industri migas dari sektor hulu hingga hilir mengurangi ruang negara untuk mengendalikan seluruh proses pengelolaan secara mandiri.

Ketika sebagian pengelolaan bergantung pada mekanisme pasar dan kepentingan bisnis, masyarakat justru menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya. Harga, distribusi, hingga ketersediaan energi tidak sepenuhnya ditentukan oleh kebutuhan publik, tetapi juga dipengaruhi dinamika pasar, kontrak bisnis, dan kepentingan para pelaku usaha yang terlibat.

Negara yang seharusnya menjadi pengelola utama yang secara langsung memastikan kebutuhan energi rakyat terpenuhi justru menjadi regulator yang mengatur interaksi antar pelaku ekonomi. Akibatnya, ketika terjadi gangguan pasokan maupun peningkatan permintaan, masyarakat harus menyesuaikan diri dengan kondisi pasar yang ada.

Di sisi lain, penyelesaian yang ditempuh pemerintah juga masih berfokus pada aspek teknis yang berbelit-belit. Berbagai regulasi mengenai pembatasan kuota, digitalisasi pembelian, hingga persyaratan administrasi di SPBU dipandang lebih banyak mengatur perilaku konsumen daripada menyelesaikan akar persoalan distribusi dan tata kelola energi

Bagi masyarakat, kebijakan tersebut justru sering kali menambah kerumitan dalam memperoleh BBM. Alih-alih mendapatkan pelayanan yang lebih mudah, masyarakat harus memahami berbagai prosedur baru yang tidak jarang menimbulkan kebingungan di lapangan.

Jika akar persoalan tata kelola tidak dibenahi, berbagai kebijakan teknis hanya akan menjadi solusi sementara. Antrean mungkin dapat berkurang dalam waktu tertentu, tetapi potensi terulangnya persoalan serupa tetap terbuka selama sistem pengelolaan energi masih menghadapi persoalan mendasar yang sama.

Jaminan Negara

Dalam Islam, pemimpin dipandang sebagai pihak yang memikul amanah besar untuk mengurus kepentingan rakyat. Kepemimpinan bukan sekadar menjalankan administrasi pemerintahan, tetapi memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi dengan baik. Kebutuhan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk energi, menuntut pengelolaan yang mengutamakan kemaslahatan masyarakat. Karena itu, kebijakan yang diambil seharusnya berorientasi pada kemudahan pelayanan, pemerataan akses, serta keberlanjutan pasokan.

Dalam Islam, kepemimpinan bukanlah sarana untuk mencari keuntungan, melainkan amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat, bukan pada kepentingan ekonomi semata.

Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menunjukkan bahwa fungsi utama negara adalah mengurus urusan masyarakat serta memastikan kebutuhan mereka terpenuhi dengan baik. Termasuk salah satunya adalah negara wajib menjamin ketersediaan BBM sebagai pelayanan mutlak untuk rakyat, bukan menjadikannya sebagai barang dagangan.

Islam juga memberikan perhatian besar terhadap pengelolaan sumber daya alam yang menyangkut kepentingan umum. Dalam hadis riwayat Abu Dawud disebutkan bahwa manusia berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api. Para ulama menjadikan hadis ini sebagai salah satu landasan bahwa sumber daya yang menjadi kebutuhan bersama tidak boleh dikuasai untuk kepentingan segelintir pihak sehingga menghilangkan kemanfaatannya bagi masyarakat luas.

Berdasarkan prinsip tersebut, pengelolaan sumber daya alam hendaknya diarahkan untuk sebesar-besarnya kemaslahatan masyarakat. Negara memikul tanggung jawab memastikan pengelolaannya berlangsung secara transparan, profesional, dan mampu menjamin ketersediaan bagi seluruh rakyat serta memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh hak-haknya.

Dalam sistem khilafah, negara menghapus birokrasi yang panjang dan berbelit untuk memastikan pemenuhan hak rakyat terpenuhi dengan cepat. Negara juga akan mendistribusikan BBM secara merata dan mudah. Sehingga masyarakat tidak akan kesulitan mendapatkan akses BBM yang murah dan mudah dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here