Opini

Syariat Islam Cegah Femisida

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Ummu Nazriel
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

wacana-edukasi.com, OPINI– Dalam sistem kapitalis sekular hari ini, setiap detiknya banyak kasus kejahatan dan kekerasan, terlebih terhadap perempuan. Perempuan dipandang lemah dan tak berdaya selalu menjadi sasaran. Padahal keberadaan perempuan patut untuk dihormati, disayangi dan dimuliakan.

Perempuan diibaratkan dalam perumpamaan “Perempuan adalah tiangnya negara. Apabila perempuan itu baik maka baik pula negaranya, tetapi apabila perempuan itu buruk, maka buruk pula negaranya.” Perempuan itu berharga dan penuh makna.

Baru ini ada kasus penganiayaan terhadap perempuan. Dilansir dari
Tirto(dot)id- Ronald Tannur (31) dengan keji menganiaya kekasihnya, DSA (28) hingga menyebabkan korban kehilangan nyawanya. Ronald merupakan anak dari Edward Tannur salah satu anggota fraksi PKB dari DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Timur(NTT).

Jakarta (ANTARA)- Komnas perempuan menyebut bahwa kasus penganiayaan berat yang berujung kematian dengan korban seorang perempuan DSA dapat dikategorikan sebagai Femisida.

“Ragam kekerasan yang dilakukan dapat dikategorikan sebagai Femisida, yaitu pembunuhan terhadap perempuan dengan alasan tertentu ataupun karena dia perempuan.” Kata ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

“Indonesia sendiri belum memiliki pemilahan data pembunuhan berdasarkan statistik Femisida. Pelaku kasus Femisida biasanya adalah orang orang yang dekat dengan korban, seperti kekasih, teman kencan atau suami.
Dengan demikian, Femisida adalah eskalasi dari kekerasan berbasis gender yang berpotensi Femisida.” Ujar Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, menambahkan.

Banyak kasus yang terjadi di Indonesia ini terjadi dalam rentang tahun 2016 hingga 2020. Komnas Perempuan menemukan, dari 241 data yang terkumpul, 25 kasus diantaranya (5,94 persen) merupakan kasus yang terjadi pada 2016. Sebanyak 34 kasus (8,08 persen) terjadi pada 2017. Lalu, kenaikan hampir tiga kali lipat terjadi pada 2018, sebanyak 100 kasus Femisida (23,75 persen). Sampai di tahun 2020, sebanyak 95 kasus (22,57 persen) yang berhasil di dokumentasikan oleh berbagai media massa daring.

Sistem hari ini kapitalis sekular, membuat umat Islam sebagai mayoritas di negeri ini menjauhi diri dari pemahaman agamanya. Alhasil sikap dan perbuatannya tidak lagi mencerminkan akhlak seorang muslim yang melihat segala perbuatan dengan pahala atau dosa.
Sistem buatan manusia ini tidak memiliki solusi mendasar sampai ke akarnya, yang dibenahi selalu masalah cabang.

Sistem kapitalis sekular sengaja mencampakkan aturan agama (Islam). Termasuk dalam menghukumi pelaku tidak menggunakan agama. Dampaknya tindak kriminal terus naik sebab hukuman yang diberikan tidak memberikan rasa jera.

Maka tidak heran akhirnya banyak kekerasan yang menyasar perempuan yang lebih lemah secara fisik dibanding laki-laki. Layakkah sistem kapitalis sekular dipertahankan?

Islam Solusi Mendasar

Laki- laki dan perempuan dalam Islam itu derajatnya sama dihadapan Allah SWT, jika mereka bertaqwa dan rajin beribadah, maka pahala balasannya, dan jika mereka bermaksiat atau berbuat salah maka dosa yang akan didapatkannya.

Seperti yang tertuang dalam Al Qur’an Surat An-nisa: 124, yang artinya:
“Dan barang siapa mengerjakan amal kebajikan, baik laki laki maupun perempuan sedang dia beriman, maka mereka itu akan masuk ke dalam surga dan mereka tidak dizalimi sedikit pun.”

Islam yang begitu sempurna memiliki aturan antara laki laki dan perempuan. Tentu ada beberapa perbedaan di antaranya dalam hal waris, penafkahan, poligami, aturan bagi muslimah dalam safar, tugas mendidik anak dan cara menutup aurat. Semua aturan Islam datang dari Allah SWT sebagai Pencipta manusia.

Agar terwujudnya harmonisasi dan sinergi antara laki laki dan perempuan, Islam juga memberikan rambu-rambu dalam pergaulan yakni larangan berkholwat, tabaruj dan ikhtilat (campur baur tanpa udzur syar’i).

Sistem Islam akan memfilter bahkan mencegah segala tontonan yang tidak bermanfaat ataupun konten yang hanya mengumbar nafsu belaka. Yang diperbolehkan hanyalah tontonan yang mendidik dan bermutu agar umat terjaga akidahnya dan menambah pemahaman agamanya secara kaffah. Dari penerapan aturan Islam ini akan tersuasanakan individu yang bertaqwa.

Sistem Islam juga akan memberlakukan sanksi sebagai pencegahan & efek jera yakni dengan:
*Qishos, jika ada penganiayaan dan pembunuhan.
*Hudud, jika ada yang berzina maka akan dicambuk 100 kali bagi yang belum menikah (ghairu Muhson) atau rajam sampai mati bagi yang sudah menikah (Muhson)
*Ta’zir yaitu hukuman bagi yang berpacaran namun belum sampai berzina maka tuntutan hukuman nya akan ditentukan oleh qadhi (hakim).

Termasuk penganiayaan kasus di atas, sistem Islam akan memberikan hukuman yang adil dan memberikan efek jera sesuai dengan perintah Pencipta manusia.

Allah SWT sebagai Pencipta niscaya Maha Mengetahui apa yang baik/buruk bagi makhluk ciptaanNya. Segala aturanNya niscaya diturunkan untuk kemaslahatan umat seperti makna hukuman dalam Islam sebagai jawabir penebus dosa bagi pelakunya dan zawajir yang memberikan efek jera bagi pelaku juga pencegahan bagi umat yang menyaksikan hukuman.

Sejarah membuktikan sistem Islam selama 13 abad berjaya, bermartabat dan menjadi peradaban yang gemilang. Selayaknya umat menyadari dan memahami Islam kaffah, bersama-sama menegakkan kembali kehidupan Islam yang penuh dengan keberkahan.

Wallahua’lam bisshowab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 29

Comment here