Wacana-edukasi.com, SURATPEMBACA–Isu LGBTQ terus menjadi perbincangan di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Perdebatan yang muncul tidak lagi berkutat pada persoalan perilaku individu, tetapi telah merambah ke ranah hukum, pendidikan, kebijakan publik, hingga hak asasi manusia. Karena itu, memandang persoalan ini semata-mata sebagai urusan privat tidak lagi memadai. Ada pertarungan paradigma yang melatarbelakangi setiap perdebatan mengenai isu tersebut.
Di Indonesia, perhatian terhadap isu LGBTQ terlihat dari berbagai perkembangan kebijakan. Dalam peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 memasukkan penyebaran paham LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Selain itu, Majelis Ulama Indonesia menggagas naskah akademik RUU Pidana LGBT yang mendapat dukungan dari sebagian anggota DPR. Di sisi lain, sejumlah organisasi masyarakat sipil menyampaikan keberatan dengan alasan perlindungan hak asasi manusia, sementara pemerintah menegaskan bahwa setiap warga negara tetap memperoleh perlindungan hukum tanpa diskriminasi (Antaranews.com. 6/Juli/2026).
Perbedaan sikap tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini sesungguhnya berakar pada perbedaan cara pandang terhadap manusia dan kehidupan. Paradigma kapitalisme liberal menempatkan kebebasan individu sebagai nilai utama. Selama suatu tindakan dilakukan atas dasar persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan dan tidak dianggap merugikan orang lain secara langsung, negara dinilai tidak berhak mengintervensi. Dari paradigma inilah berbagai tuntutan mengenai pengakuan orientasi seksual maupun pernikahan sesama jenis memperoleh landasan argumentatif.
Berbeda halnya dengan Islam, ia memandang kehidupan berangkat dari akidah bahwa Allah SWT. adalah Sang Pencipta sekaligus Pembuat hukum. Karena itu, ukuran benar dan salah tidak ditentukan oleh keinginan manusia ataupun perubahan zaman, melainkan oleh wahyu sebagai dasar bahwa praktik homoseksual dipandang sebagai penyimpangan dari syariat dan fitrah penciptaan manusia.
Perbedaan paradigma inilah yang melahirkan perbedaan dalam memberikan solusi terhadap permasalahan ini. Selama persoalan diposisikan semata sebagai hak individu, setiap pembatasan akan dianggap bertentangan dengan kebebasan. Sebaliknya, jika dipandang sebagai persoalan yang berdampak terhadap kehidupan sosial, keluarga, dan keberlangsungan generasi, negara memiliki tanggung jawab untuk melakukan pencegahan sesuai landasan hukum yang dianutnya.
Dampak LGBTQ tidak hanya menyentuh aspek moral individu, tetapi juga berpotensi memengaruhi institusi keluarga, kesehatan masyarakat, pendidikan, dan arah peradaban. Keluarga dipandang sebagai fondasi lahirnya generasi, sehingga perubahan konsep mengenai relasi laki-laki dan perempuan dinilai dapat memengaruhi fungsi dasar keluarga. Selain itu, perkembangan media digital dan ruang publik dianggap memperluas penyebaran bahaya LGBTQ pada anak-anak dan remaja pada usia yang semakin dini.
Atas dasar itulah, dokumen tersebut menyimpulkan bahwa penyelesaian yang hanya bersifat administratif tidak akan menyentuh akar persoalan. Menurut pandangan yang diusung, selama sistem kehidupan masih bertumpu pada sekularisme yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan, maka kebijakan yang lahir hanya akan bersifat parsial.
Dari sini masyarakat mestinya memahami, bahwa penerapan Islam secara kaffah layak dijadikan sebagai solusi. Karena akidah Islam sebagai asas kehidupan bernegara, menerapkan sistem hukum dan sanksi sesuai syariat, menjaga kurikulum pendidikan dan media dari penyebaran pemikiran yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Islam, serta memperkuat peran keluarga sebagai tempat pertama pembinaan akidah generasi.
Namun, ada satu penegasan yang penting untuk dicermati. Bahwa fokus utama bukanlah menghakimi individu. Yang menjadi perhatian adalah menjaga masyarakat dan generasi dari apa yang dipandang sebagai penyimpangan pemikiran dan perilaku. Karena itu, dakwah, pendidikan, dan amar makruf nahi mungkar dipandang sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat dengan hikmah dan nasihat yang baik.
Pada akhirnya, isu LGBTQ bukan sekadar perdebatan mengenai orientasi seksual. Bahwa aktifitas dakwah untuk membimbing pemikiran umat adalah sesuatu yang paling penting dilakukan saat ini, hingga masyarakat memiliki standar nilai apa yang hendak dijadikan pijakan dalam mengatur kehidupan.
Maka sudah selayaknya manusia akan menyerahkan penentuan baik dan buruk bukan kepada kebebasan individu. Melainkan, menjadikan wahyu sebagai sumber hukum dan pedoman hidup. Sebab, kualitas suatu peradaban tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi dan ekonomi, tetapi juga oleh kokohnya nilai yang menjadi fondasinya. Agar penentuan baik dan buruk sesuai standar wahyu, juga peradaban yang berkualitas akan terealisasikan, tidak ada cara yang terbukti ampuh kecuali dengan menerapkan Islam sebagai sistem peraturan negara, yang dikenal dengan sistem khilafah dan telah terbukti ini diterapkan selama lebih dari tiga belas abad lamanya.
Fatma Hadijah
Views: 0


Comment here