Surat Pembaca

Jabatan Diperpanjang, Celah Korupsi Terbentang

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Ummu Nazriel

Aktivis Muslimah Peduli Generasi

wacana-edukasi.com, SURAT PEMBACA– Tak dimungkiri sistem kapitalis hari ini telah merasuki pemikiran umat Islam, menjadikan kehidupannya berasaskan materi. Menganggap kebahagiaan itu dicapai dengan memiliki harta, jabatan, rumah yang mewah dan bergelimang harta.

Pandangan kapitalisme ini ketika memiliki jabatan atau kedudukan di kursi pemerintahan menurutnya sudah dikatakan sukses dan bahagia. Apakah betul kebahagiaan hakiki? Negeri ini yang mayoritasnya beragama Islam, bukankah selayaknya cara pandangnya sebagai seorang muslim tetang hidup bahagia harus bertujuan untuk mendapatkan ridhoNya serta hidup dalam keberkahan?

Menyoal kabar terbaru tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang awalnya enam tahun kini menjadi sembilan tahun masa jabatan. Hal ini dinilai bisa menjadi celah meningkatnya peluang untuk korupsi. Tidak heran kursi jabatan hingga hari ini masih menjadi primadona sebab bisa jadi jalan pintas untuk hidup sukses.

Dilansir dari Republika, Badan Legistrasi (Baleg) DPR menetapkan alokasi dana desa sebesar Rp. 2 miliar masuk ke dalam draf revisi undang-undang Nomer 6 Tahun 2014 tentang desa. Namun sebelum itu, anggota Baleg Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Johan Budi Sapto pribowo, menolak hal tersebut dan mendorong dana desa sebesar 15 persen dari dana transfer daerah. Ia beralasan, banyak desa yang tentunya membutuhkan anggaran lebih dari Rp. 2 miliar untuk pembangunannya.

Dengan persentase dana desa sebesar 15 persen tentu akan membuat banyak desa mendapatkan anggaran yang lebih dari angka tersebut. Lalu, tentang masa jabatan kepala desa, Badan Legistrasi (Baleg) DPR menyepakati masa jabatan Kepala desa menjadi sembilan tahun dalam satu periode dan dapat dipilih kembali dalam periode berikutnya. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat panitia kerja (parja) penyusunan draf revisi undang undang Nomer 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk pemerataan infrastruktur, lingkup pendidikan serta mempercepat laju perputaran ekonomi dan juga digunakan untuk mencukupi segala kebutuhan serta mensejahterakan rakyatnya, menjadi lahan basah meraup keuntungan kantong pribadi.

Seperti yang kita tahu, dalam ranah politik itu membutuhkan biaya yang mahal, bahkan banyak yang berfikir bagaimana caranya agar bisa balik modal. Dalam kapitalisme yang dipikirkan hanyalah keuntungan, manfaat dan materi, maka tidak sedikit yang akhirnya terjerumus dalam lingkaran korupsi, agar bisa balik modal.

Korupsi menjadi jalan pintas untuk mengejar kesenangan duniawi. Walaupun sudah ada undang-undang dan hukuman atas tindak korupsi, tapi kenapa tidak ada efek jera?
Perlu diketahui dalam kapitalis cara kerjanya tidak pakai agama alias sekular. Hukuman yang diberikan sampai hari ini belum memberikan efek jera, buktinya korupsi masih saja membudaya.

Solusi Dalam Pandangan Islam

Dalam sistem Islam, rakyat itu amanah yang harus dipenuhi kebutuhannya, disejahterakan kehidupannya. Kehidupan seperti ini pastilah diperlukan dukungan dari seorang pemimpin, yang bukan hanya proposional dalam pekerjaannya, tapi juga pribadi yang bertaqwa serta menyadari amanahnya akan dipertanggung jawabkan di dunia sampai akhirat.

Untuk mencegah tindak korupsi, seorang pemimpin sebelum dan saat menjabat semua kekayaannya akan dilaporkan dan ada badan pengawasnya. Jika ada penghasilan yang mencurigakan maka akan dilakukan klarifikasi dengan jelas dan tegas. Jika ada yang tidak sesuai dengan syariat maka harta tersebut akan dimasukan ke dalam kas negara atau diproses secara hukum.

Bagi pelaku korupsi akan diberikan sanksi hukuman secara syariat Islam dengan hukuman yang tegas, adil dan bijaksana. Pelaku korupsi diberikan hukuman ta’zir sebab merugikan negara dan hukum hudud karena mencuri harta negara sesuai hisab banyaknya harta yang dikorupsi.

Dalam politik ekonomi Islam semua rakyat akan dipenuhi kebutuhannya baik muslim maupun non muslim. Semua pekerjaan akan digaji dengan cukup & benar-benar mensejahterakan rakyatnya, serta biaya kebutuhan rakyat semuanya dibuat terjangkau bahkan bisa gratis.

Peringatan bagi para pemimpin yang tidak menjalankan amanah nya dengan benar, Allah Swt. sebutkan dalam Al Qur’an surat Al Baqarah: 188

Yang artinya: “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Hukum Allah Swt. sangatlah adil, tegas dan bijaksana. Menegakkan syariatNya membuat kehidupan menjadi sejahtera dan penuh berkah. Tentunya semua bisa terlaksana jika negara dan pemimpinnya mau menerapkan Islam secara kaffah.

Wallahua’lam bisshowab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 10

Comment here