Oleh: Emil Apriani
wacana-edukasi.com, OPINI--Setiap tanggal 23 Juli, Indonesia memperingatinya sebagai Hari Anak Nasional (HAN). Tahun ini peringatan Hari Anak Nasional mengusung tema “Sayang Anak, Lindungi, dan Bangun Masa Depan”, yang diwujudkan melalui Gerakan Nasional #RuangAmanNyamanAnak (Gernasranak). Melalui gerakan ini pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat menghadirkan ruang yang aman dan nyaman agar anak dapat tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengajak anak-anak Indonesia tumbuh sebagai generasi yang saling menjaga dengan menolak segala bentuk kekerasan, peduli terhadap sesama, serta menciptakan lingkungan yang aman (19/7/2026). Ironisnya, di balik hingar-bingar peringatan tersebut, fakta di lapangan sangat memprihatinkan. Anak-anak Indonesia masih menghadapi ancaman kekerasan di berbagai tempat, bahkan di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman, seperti rumah dan sekolah.
Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat peningkatan kasus kekerasan di sekolah pada tahun 2026 meningkat hingga 100 persen. Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listiyarti, menyatakan ada 55 kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang Januari-Juni 2026, yang didominasi kekerasan seksual (kompas.com, 15/7/2026).
Yang lebih membuat miris, ada banyak anak yang menjadi pelaku kekerasan. Berbagai kasus memperlihatkan keterlibatan anak dalam perundungan, penganiayaan hingga tindakan ekstrim seperti pengeboman di lingkungan sekolah. Kasus terbaru, seorang siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Padang, Sumatera Barat, diduga meledakkan bom rakitan yang berdaya ledak rendah di dalam kelasnya (14/7/2026).
Lumpuhnya Perlindungan Anak
Lingkungan yang aman, penuh kasih sayang dan bebas dari segala bentuk kekerasan, merupakan pra syarat bagi tumbuh kembang anak sekaligus menjadi hak setiap anak. Sayangnya, lingkungan yang demikian sulit sekali didapatkan. Faktanya, setiap sudut lingkungan hari ini, dipenuhi berbagai bentuk penyimpangan yang dinormalisasi. Ruang digital yang akrab dengan anak-anak pun dipenuhi konten kekerasan, pornografi, perjudian daring, hingga budaya yang mengikis nilai moral. Maka wajar, anak tidak hanya rentan menjadi korban kekerasan, tetapi juga berpotensi menjadi pelakunya.
Perilaku demikian sebenarnya cerminan dari pemahaman yang memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan kepuasan diri sebagai orientasi hidup. Akibatnya, seseorang tidak merasa berdosa ketika melakukan kekerasan dan memproduksi konten kekerasan. Inilah kehidupan yang dipengaruhi oleh sistem sekular kapitalisme, yang menjadikan hawa nafsu sebagai kendali perilaku manusia.
Tak hanya itu, sistem kapitalisme juga menyebabkan lapisan-lapisan perlindungan anak tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Keluarga menghadapi tekanan ekonomi yang akhirnya mengurangi kualitas pengasuhan. Masyarakat semakin bersikap individualistis. Sementara sekolah yang seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter, justru mencetak anak-anak ambisi duniawi. Akibatnya, anak kehilangan lingkungan yang mampu memberikan rasa aman sekaligus membentuk keperibadian yang benar. Lingkungan aman semakin jauh dari harapan, karena berbagai kebijakan perlindungan anak kerap berakhir sebagai slogan formalitas atau kegiatan seremonial yang tidak menyentuh akar persoalan.
Dalam sistem kapitalisme, peran negara sekadar regulator, sehingga tidak hadir secara optimal dalam melindungi generasi. Hal ini tampak pada tidak tegasnya negara terhadap platform digital yang merusak anak. Bahkan perlindungan anak pun lebih banyak diwujudkan melalui kebijakan praktis, peringatan seremonial, maupun penjatuhan sanksi yang belum memberikan efek jera. Lingkungan yang baik untuk tempat tumbuh kembang anak hanya akan terwujud kalau negara hadir di garda terdepan sebagai ra’in (pengurus) sekaligus sebagai junnah (pelindung).
Peran Negara dalam Perlindungan Anak
Sebagai penyelenggara kehidupan, negara memiliki kewenangan untuk membangun sistem yang menjamin anak-anak terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan, serta ancaman terhadap fisik, mental, dan akidahnya. Negara akan membangun tata kehidupan yang berlandaskan syariat Islam. Dalam sistem pergaulan Islam, interaksi antara laki-laki dan perempuan, diatur sesuai ketentuan syariat. Sehingga berbagai pintu yang dapat memicu kekerasan seksual maupun penyimpangan perilaku dapat diminimalkan.
Negara juga menjaga ruang publik dan ruang digital dari berbagai konten yang merusak akidah, moral, dan perkembangan anak. Sehingga lingkungan tempat anak-anak tumbuh menjadi ruang yang baik. Peran negara seperti ini hanya dapat diwujudkan dalam sistem Islam bukan dalam sistem kapitalisme.
Di sisi lain, Islam juga mau mewajibkan keluarga dan masyarakat membangun pola kehidupan dengan ketaatan. Negara memastikan orang tua menjalankan kewajiban pengasuhan dan pendidikan anak sesuai syariat Islam, sementara masyarakat didorong untuk amar makruf nahi munkar ketika terjadi penyimpangan. Dengan demikian terbentuk lapisan perlindungan yang saling menguatkan antara keluarga, masyarakat dan negara.
Apabila tetap terjadi tindak kekerasan terhadap anak, negara akan menerapkan sistem sanksi Islam (uqubat) kepada para pelaku. Uqubat Islam memiliki efek jawabir (penebus), sehingga pelaku jera dan zawajir (pencegah) agar masyarakat lain tidak melakukan kejahatan serupa. Dengan perlindungan yang menyeluruh, pembinahan masyarakat yang berlandaskan syariat, serta penegakkan hukum yang tegas, anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman terlindungi. Sehingga tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan.
Views: 1


Comment here