Opini

Tidak Cukup Pencabutan Perpres Miras

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Komariah Dahlan, S.S.

Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang membuat geger rakyat Indonesia. Perpres tersebut adalah Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam hal ini tentang dibukanya izin investasi minuman beralkohol atau minuman keras (Miras). Meskipun akhirnya Perpres ini dicabut kembali karena banyaknya penolakan dari segenap tokoh dan komponen umat, seperti contohnya penolakan yang dilakukan oleh ormas terbesar di Indonesia, yakni Nahdhotul Ulama (NU), diwakili oleh Ketua Umum Pengurus Besar PBNU Said Aqil Siradj yang menyatakan PBNU menolak tegas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021. “Apapun alasannya, pertimbangannya, kami menolak ada investasi untuk industri khamr ini.” Kata Said Aqil dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/3).

Walaupun Perpres ini telah dicabut oleh Presiden Jokowi, namun tetap saja masalah miras masih menjadi hantu yang menggerayangi negeri ini sepanjang waktu. Hal ini dikarenakan bahwa pencabutan Perpres nomor 10 tersebut tidak serta merta juga mencabut izin produksi miras yang memang sudah berjalan selama ini di negeri mayoritas muslim ini. Perpres tersebut hanya menutup bagi inverstasi baru produksi miras. Sehingga produksi, peredaran dan pengkonsumsian miras akan tetap berjalan dibawah payung hukum yang sudah ada meski dengan beberapa prasyarat yang ada.

Mendata setiap kerusakan yang diakibatkan miras bagi negeri ini sesungguhnya membuat kita akan mengurut dada. Tercatat bahwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas saja, miras menjadi salah satu sumber utama penyebab kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Menurut data kecelakaan Korps Lalu Lintas Polri, sepanjang tahun 2020 menunjukkan jumlah total kecelakaan 101.198 kejadian, dengan 726 kejadian atau 0,71 persen melibatkan penggunaan miras (cnnindonesia.com, 2/3/2021).

Kasus-kasus kriminalitas yang terjadi seperti pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan seksual dan lain-lainpun kerap muncul salah satunya disebabkan oleh pengaruh miras. Sebagaimana yang terjadi pada kasus penembakan yang menelan korban 3 orang tewas akhir bulan lalu di Kafe Cengkareng. Bahwa tersangka penembakan melakukan hal tersebut dalam keadaan mabuk karena pengaruh minuman keras (tribunnews.com, 26/2/2021).

Tak aneh memang ketika pemerintah negeri ini masih terus melegalkan produksi miras di Indonesia walau dampak buruk dari miras telah nyata terjadi dimana-mana. Hal ini disebakan cukai yang diperoleh negara dari industri miras selama ini sangat menggiurkan dalam menyumbang pendapatan negara. Melansir laporan APBN KiTa Februari 2021, penerimaan cukai dari Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) pada Januari sebesar Rp250 miliar. Angkanya minus 15,18 persen secara tahunan (yoy) (cnnindonesia.com 1/3/2021). Selain itu, Sekulerisme di negeri ini menyebabkan sesuatu yang dilarang dalam agamapun (Islam) tetap dilakukan selama dirasa menguntungkan.

Berbeda dengan Islam. Islam memandang bahwa miras termasuk dalam keharaman dan patut dihindari. Islam memandang bahwa miras adalah zat berbahaya yang bisa merusak akal manusia dan ia adalah induk dari segala kejahatan (ummul khaba’its. Hal ini sebagaimana sabda Rosul SAW “Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar. Barang siapa meminumnya, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya” (HR. ath Thabrani).

Dalam Islam segala yang terkait dengan miras haruslah diberantas. Baik produksinya, peminumnya atau pengedarnya. Sebagaimana hadits Rosul SAW “Khamr itu telah dilaknat dzatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya.” (HR. Ahmad, Tirmidzi dan Abu Daud)

Jadi sebenarnya pencabutan kembali Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang investasi miras tidak akan menghilangkan keberadaan miras di negeri ini. Karena sejatinya produksi miras yang telah berjalan akan tetap berlanjut yang berarti kerusakan dan kriminalitas akibat miras masih akan terus terjadi.

Wallahua’lam bishowab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 2

Comment here