Opini

Pilkada di Tengah Pandemi, Pengorbanan untuk Demokrasi

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: drg. Nita Savitri (Praktisi Kesehatan, Pemerhati Kebijakan Publik)

Wacana-edukasi.com — Hajatan demokrasi kembali resmi digelar walau masih pandemi covid-19 belum berakhir. Tercatat Rabu 9 Desember 2020, telah diadakan secara serentak oleh 270 daerah di Indonesia. Dengan rincian sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Sebanyak 715 pasangan calon menyatakan kesiapan mengikuti Pilkada 2020.
Walau pandemi covid-19 masih melonjak korbannya, Pemerintah tetap menggelar hajatan per-lima tahunan ini. Tercatat 70 orang calon Kepala Daerah terinfeksi covid-19, 4 di antaranya meninggal dunia dan 110 orang anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) juga terpapar covid-19. Hal tersebut mengundang keprihatinan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. Dalam cuitannya beliau menyatakan adanya 100 penyelenggara termasuk Ketua KPU RI telah terinfeksi covid-19. Betapa besar pengorbanan untuk demokrasi.

Pilkada di Tengah Pandemi

Terdapat adanya 2.126 pelanggaran protokol kesehatan selama kampanye Pilkada 2020 berlangsung. Banyak terjadi ketika kampanye tatap muka yang masih jadi pilihan setiap kontestan pilkada. Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Divisi Penindakan, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH. MH. menyebutkan pelanggaran tersebut berupa terjadi kerumunan saat kampanye, tidak menggunakan masker tak menjaga jarak, serta tempat pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan. Contohnya, tempat tersebut tidak memiliki sirkulasi udara yang cukup baik untuk mencegah penularan covid-19. (Detik.Health,5/12/20).

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan covid-19 Sonny Harry B Harmadi menambahkan resiko tinggi dalam pilkada kali ini. Ada 14 kabupaten/kota di Indonesia yang berada di zona risiko tinggi atau zona merah covid-19 pada saat pelaksanaan pilkada 2020
(Detik.Health, 25/11/20).

Demi berharganya hak suara, maka bagi pasien corona yang dirawat inap atau tengah menjalani isolasi tidak akan kehilangan hak pilihnya dalam pilkada 2020. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 72 ayat 1.

Disebutkan dalam peraturan tersebut, akan ada dua petugas dan dua saksi yang menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap yang akan mendatangi tempat isolasi atau perawatan pasien Corona untuk melakukan pencoblosan. Menurut dokter paru dari RS St Carolus, Prof. dr. Wiwien Heru Wiyono, PhD. SpP(K). risiko penularan covid-19 lewat kotak suara tetap ada, karena virus corona bisa bertahan lama di suatu permukaan bahan yang biasa digunakan untuk kotak suara. Di metal, seperti kotak suara dikatakan bisa bertahan lebih lama, yaitu 5 hari. Walau memang dengan penyemprotan disinfektan yang diterapkan dengan baik, maka risiko penularan covid-19 lewat kotak suara dapat diminmalisir.

Pilkada Kendaraan Sukses Pemilu

Walau jumlah kasus positif covid-19 terus menanjak naik menjelang pilkada, pemerintah tetap bersikukuh untuk melaksakan hajatan lima tahunan ini. Bahkan pada Kamis (3/12/2020), mencatat rekor dengan bertambah 8.369 kasus. Total positif jadi 557.877, sembuh 462.553, dan meninggal 17.355 semenjak masuknya virus ini di Indonesia awal Maret.

Semua calon kepala daerah yang maju dalam pilkada, merupakan wakil terbaik dari parpolnya masing-masing. Sehingga, jika parpol sukses menggiring wakilnya menjadi kepala daerah, akan memuluskan parpol meraih suara dalam pemilu periode berikutnya.

Kesuksesan parpol dalam pilkada juga akan menambah besar nama parpol. Masyarakat pun lebih memandang parpol besar dari pada kecil. Apalagi dalam sistem kapitalis, para korporat akan mengawal parpol besar tuk meraih tujuan. Aliran dana pun rela digelontorkan agar mendukung parpol pilihan.
Maka inilah esensi Pilkada tetap dilakukan, meski pandemi belum sirna. Kesempatan mendulang suara dan dana demi nama partai akan hilang jika Pilkada gagal digelar. Walau mungkin berpotensi meningkatnya kasus positf covid-19. Rakyat pun rela dikorbankan.

Pilkada dalam Tinjauan Islam

Islam sebagai agama yang sempurna, mengatur seluruh aspek kehidupan. Termasuk pilkada. Kedudukan pemimpin sangat penting dalam Islam. Seorang pemimpin harus mempunyai kapabilitas/kemampuan memimpin disamping keimanan kuat menghunj dada. Tidak ada pemilihan kepala daerah dalam sistem Islam. Tetapi melalui penunjukan. Hal ini sesuai teladan Rasulullah dalam menunjuk salah seorang shahabat, Muadz bin Jabal menjadi Gubernur Yaman.

Penunjukan langsung oleh kepala negara, akan lebih efisien dan efektif. Di samping rendah biaya juga sang calon kepala daerah lebih dikenal sifat dan kemampuannya oleh lepala negara. Seperti penolakan Rasulullah terhadap Abu Dzar yang menginginkan kedudukan sebagai gubernur. Tetapi hal itu tidak dikabulkan oleh Beliau karena sifat Abu Dzar yang “lemah” untuk menjadi pimpinan daerah.

“Wahai Abu Dzar, engkau seorang yang lemah, sementara kepemimpinan itu adalah amanat. Pada hari kiamat nanti, ia akan menjadi kehinaan dan penyesalan kecuali orang yang mengambil dengan haknya dan menunaikan apa yang seharusnya ia tunaikan dalam kepemimpinan tersebut.” (HR Muslim)
Nabi SAW menyebut, “Kami tidak menyerahkan kepemimpinan ini kepada orang yang memintanya dan tidak pula kepada orang yang berambisi untuk mendapatkannya (HR Bukhari dan Muslim).

Maka inilah teladan dari sistem Islam, yang terbukti jaya memimpin dunia selama 13 abad lebih. Mengukir sejarah emas yang takkan terlupa oleh umatnya. Dan menjadi sebuah keyakinan untuk kembali mewujudkan kejayaannya kembali.

Wallahua’lam bisshawwab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here