Wacana-edukasi.com, SURATPEMBACA–Sepanjang 2026, Dinas Kesehatan Kota Pontianak melaporkan ditemukannya 42 kasus baru HIV. Seluruh pengidap adalah warga Pontianak dan kini tengah menjalani perawatan medis.
Kepala Dinkes Pontianak, Saptiko, turut mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial mengenai jumlah kasus mencapai lebih dari 100. Menurutnya, angka tersebut tidak semuanya berasal dari warga Pontianak karena tidak sedikit pasien dari daerah lain yang datang untuk periksa dan berobat ke Pontianak.
Ia juga menegaskan bahwa langkah penting untuk pencegahan adalah menjauhi hubungan seksual berisiko bagi yang belum menikah, serta menganjurkan skrining kesehatan bagi calon pengantin. Saat ini layanan untuk penderita HIV berupa obat ARV, pendampingan, dan edukasi sudah disediakan di puskesmas rujukan supaya pasien patuh berobat dan tidak menyebarkan virus ke orang lain (pontianakinformasi.co.id, 22/07/2026).
Masalah HIV AIDS di Indonesia bukanlah isu baru, tapi setiap tahun angkanya terus bertambah. Berbagai program pencegahan sudah digulirkan pemerintah, namun dampaknya belum begitu terasa. Untuk itu menekan penyebaran HIV harus dimulai dari penyelesaian akar persoalan, bukan sekadar menangani dampaknya saja.
Sistem kapitalisme sekuler yang diterapkan di Indonesia membuat masyarakat semakin jauh dari tuntunan agama. Akibatnya berbagai persoalan tidak diselesaikan secara komprehensif. Dalam sistem seperti ini, suasana sosial yang terbentuk tidak mendukung orang untuk taat kepada Allah SWT. Hal inilah yang membuat banyak remaja terjebak pada pergaulan bebas, narkoba, judi online, sampai pinjaman online.
Dalam pandangan Islam, tanggung jawab negara adalah menjamin terwujudnya kemaslahatan bagi rakyat. HIV AIDS muncul sebagai akibat rusaknya struktur sosial masyarakat. Perbuatan hubungan seksual sesama jenis maupun lawan jenis di luar pernikahan termasuk perbuatan yang diharamkan dan tidak diridai Allah SWT. Kenaikan jumlah penderita AIDS dibanding tahun lalu dapat dipahami sebagai bentuk teguran dari Allah.
Kenyataan di masyarakat menunjukkan banyak pihak yang terbawa arus pemikiran atas nama HAM. Seolah-olah setiap orang berhak menentukan orientasi seksualnya sendiri termasuk hubungan sesama jenis, dengan dalih negara demokrasi. Padahal kisah serupa pernah menimpa kaum Nabi Luth dan jelas termasuk perbuatan yang dilaknat Allah SWT.
Seharusnya negara menerapkan aturan pergaulan sesuai Islam guna melindungi umat dari penyakit sosial. Negara tidak boleh mendiamkan apalagi memfasilitasi perilaku yang merusak. HIV dapat menular lewat hubungan seksual, pemakaian jarum suntik bersama, transfusi darah, dan dari ibu ke anak saat kehamilan atau proses melahirkan. Oleh sebab itu, kesadaran pribadi dan masyarakat menjadi kunci. Peneguhan akidah pada individu, keluarga, dan lingkungan adalah fondasi utama dalam mencegah penyebaran.
Dalam Islam, negara berperan sebagai pengatur urusan umat dan penjaga pelaksanaan hukum. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW,
“Imam itu pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Karena alasan itu, negara perlu turun dengan langkah pencegahan. Pembinaan bagi individu, keluarga, dan masyarakat harus dilakukan dengan menanamkan pemahaman Islam secara kuat dan mendalam. Penanganan tidak boleh hanya terpaku pada proses deteksi, pengobatan, dan pemulihan. Keberadaan negara sangat vital untuk menghentikan meluasnya HIV AIDS.
Upaya menangani HIV harus berbasis pada aturan yang kokoh dan menyeluruh dalam sistem Islam atau khilafah. Jika hukum Allah SWT diterapkan, maka setiap persoalan umat sekarang akan diketahui sumbernya dan diselesaikan sampai ke dasar dengan merujuk pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Termasuk saat sistem khilafah diterapkan, maka peran negara sebagai pelindung dan pengurus umat akan sesuai dengan syariat.
Intinya, menekan jumlah kasus HIV tidak akan selesai hanya dengan menambah fasilitas kesehatan. Harus ada perubahan cara pandang dalam mengelola negara. Jika persoalan dasar seperti lemahnya keimanan, rusaknya pola pergaulan, dan absennya penjagaan negara terus dibiarkan, maka kasus serupa akan terus muncul. Kini waktunya kembali kepada sistem yang menjadikan ketaatan kepada Allah sebagai pijakan kebijakan, agar warga Pontianak dan seluruh Indonesia bisa hidup dalam kondisi yang lebih sehat, aman, dan bermartabat.
Siti Hajariah
Views: 4


Comment here