Oleh: Aisyah
Wacana-edukasi.com, OPINI–Ruang media sosial di Kalimantan Barat mendadak geger akibat dugaan keterlibatan seorang oknum petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Supadio dalam sindikat peredaran narkotika. Oknum berinisial MH tersebut ditengarai bertindak sebagai “orang dalam” guna memuluskan penyelundupan narkoba jenis etomidate cair yang dikemas secara rapi di dalam cartridge rokok elektrik atau vape. Kabar keterlibatan abdi negara dalam bisnis haram ini langsung memantik reaksi keras dari Bupati Kubu Raya, Sujiwo. Walaupun penanganan kasus ini berada di bawah otoritas lintas wilayah, Sujiwo menegaskan dengan lantang bahwa tidak ada ruang bagi para pengkhianat institusi (pontianak.tribunnews.com, 29/05/2026).
Gurita narkoba dinilai tidak akan pernah bisa diberantas tuntas selama sistem kehidupan sekuler kapitalistik masih terus diterapkan. Terdapat benang merah yang nyata antara penerapan sistem sekuler kapitalistik dengan kian menyuburnya sindikat peredaran gelap narkoba. Faktor pertama dipicu oleh asas sekularisme yang mengarahkan visi dan misi kehidupan masyarakat hanya berorientasi pada materi semata. Asas tersebut mendorong setiap individu untuk berperilaku konsumtif sekaligus hedonistis. Tatkala kesenangan materi menjadi tujuan utama yang dikejar, segala macam cara akan dilakukan demi meraih apa yang dianggap sebagai kebahagiaan materi.
Di sisi lain, gaya hidup liberal yang melekat sebagai ciri khas sistem ini membuat seseorang merasa bebas berbuat apa saja, termasuk mengambil jalan keliru dengan menjadi pengguna, kurir, hingga produsen barang haram tersebut. Narkoba kerap dijadikan solusi instan untuk meraup pundi-pundi uang ketika kesempitan ekonomi datang melanda. Zat terlarang ini juga sering beralih fungsi menjadi obat penenang saat keresahan hidup mulai menggejala. Alhasil, setiap tahunnya selalu bermunculan wajah-wajah baru dari kalangan pecandu maupun pengedar narkoba. Indikasi miris ini dapat disaksikan dari para pelaku kejahatan narkoba yang kini merambah berbagai kalangan, mulai dari ibu rumah tangga, pelajar, artis, selebgram, hingga aparat penegak hukum.
Faktor kedua berkaitan dengan posisi narkoba sebagai ladang bisnis yang sangat menggiurkan. Peredaran narkoba di Indonesia seolah tidak pernah ada habisnya karena negeri ini menjadi salah satu negara target utama dari pasar bisnis barang terlarang tersebut. Sesuai dengan prinsip penawaran dan permintaan dalam sistem ekonomi kapitalisme, ketika permintaan komoditas meningkat, maka pengadaan stok barang secara otomatis akan ikut melonjak. Dalam kacamata kapitalisme, narkoba dipandang sebagai barang yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Akibatnya, transaksi gelap narkoba akan terus berjalan selama permintaan pasar tetap tinggi, di mana peningkatan ini selalu beriringan dengan bertambahnya jumlah pengguna, pengedar, serta bandar.
Faktor ketiga menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam upaya memberantas narkoba masih menjadi pekerjaan rumah yang besar. Hingga saat ini, regulasi hukum yang berkaitan dengan narkoba terkesan berjalan lambat. Kinerja Polri dalam membongkar serta memberantas jaringan narkoba memang patut diapresiasi, namun penegakan hukum terhadap para pelaku dinilai belum memberikan efek jera yang maksimal. Sebagai contoh, sebagian besar pengguna narkoba hanya dijatuhi hukuman rehabilitasi tanpa sanksi pidana, padahal pengguna, pengedar, maupun bandar sejatinya sama-sama melakukan tindakan kejahatan. Islam memang mengakui konsep rehabilitasi bagi pengguna, tetapi bukan berarti mereka dibebaskan dari sanksi pidana, dan inilah yang membedakan hukum sekuler dengan hukum Islam.
Oleh karena itu, upaya memberantas narkoba harus ditempuh lewat langkah strategis dan fundamental, yakni melalui pencegahan sistemis serta penindakan yang efektif. Mekanisme pertama adalah upaya pre-emptif, yaitu menjalankan edukasi fundamental melalui pembentukan ketakwaan personal dalam keluarga serta ketakwaan komunal dalam lingkungan sosial masyarakat. Guna mewujudkan ketakwaan ini, sistem pendidikan wajib berbasis pada akidah Islam. Melalui pola asuh dan pendidikan Islam, akan lahir kesadaran penuh untuk taat kepada Allah Taala, sehingga setiap individu secara sadar akan menjauhi segala hal yang dilarang dalam agama, termasuk narkotika.
Mekanisme kedua adalah upaya preventif, yaitu menjalankan fungsi pengontrolan serta pengawasan terhadap setiap perbuatan maupun tempat-tempat yang berpotensi menjurus pada kemaksiatan dan kejahatan. Dalam konteks ini, peran aktif masyarakat sangat krusial dalam menghidupkan tabiat amar makruf nahi mungkar. Alhasil, sewaktu melihat indikasi perbuatan individu yang melanggar hukum Islam, masyarakat dapat langsung menasihati dan mengingatkan, atau melaporkannya kepada pihak berwenang.
Upaya preventif lainnya adalah kewajiban negara dalam memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar bagi rakyatnya. Tidak dapat dimungkiri bahwa maraknya kejahatan narkoba sering kali dipicu oleh faktor ekonomi. Jika negara mampu menjamin kesejahteraan, besar kemungkinan angka kriminalitas akan menurun. Begitu pula dengan ketersediaan lapangan kerja, negara tidak akan membiarkan rakyatnya berniaga dengan barang-barang yang diharamkan, melainkan menerapkan sistem ekonomi Islam yang halal dan berkeadilan.
Mekanisme ketiga adalah upaya kuratif, yakni mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi bagi para pelanggar. Sistem Islam telah mengatur sanksi tegas dalam penyalahgunaan narkoba melalui hukum ta’zir. Hukuman ta’zir merupakan sanksi yang jenis serta kadarnya ditentukan secara mutlak oleh kadi atau hakim. Sanksi ta’zir ini dapat berbeda-beda bentuknya disesuaikan dengan tingkat kesalahan pelaku. Hukuman bagi pengguna narkoba pemula tentu berbeda dengan hukuman bagi pengguna kawakan. Sanksi tersebut juga akan dibedakan bagi para pengedar narkoba atau bahkan bagi pemilik pabrik produksinya. Dalam kondisi tertentu, hukuman takzir ini bahkan dapat berjalan sampai pada tingkatan sanksi hukuman mati.
Dari sini sudah jelas, hanya sistem Islam dalam khilafah saja, narkoba dan sejenisnya dapat dilenyapkan. Sudah saatnya kita mencampakkan sistem. Kapitalisme biang kerusakan, untuk berpindah kepada sistem Islam.
Views: 14


Comment here