Surat Pembaca

RT dan RW Bukan Aparat Pajak

Bagikan di media sosialmu

Wacana-edukasi.com, SURATPEMBACA--Rencana Pemerintah Kota Batam untuk melibatkan Ketua RT dan RW dalam pendataan pajak kendaraan bermotor memunculkan polemik baru di tengah masyarakat. Alih-alih sekadar menjalankan fungsi sosial kemasyarakatan, perangkat lingkungan kini didorong menjalankan peran yang mendekati fungsi aparat negara. Kebijakan ini tentu tidak bisa dipandang sederhana, karena menyangkut batas peran, beban sosial, hingga relasi antara warga dan pemerintah.

Kebijakan tersebut disampaikan dalam agenda penyusunan anggaran daerah, di mana Ketua RT dan RW akan mendata apakah warga telah melunasi pajak kendaraan bermotor atau belum (batamnow.com, 10 Juli 2026). Sekilas, langkah ini tampak sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak. Namun, jika ditelaah lebih jauh, kebijakan ini justru berpotensi menimbulkan masalah baru.

Pertama, ada pergeseran fungsi RT dan RW yang cukup signifikan. Selama ini, RT dan RW dikenal sebagai ujung tombak pelayanan sosial masyarakat, yang berperan menjaga keharmonisan lingkungan, membantu administrasi warga, serta menjadi jembatan komunikasi antara warga dan pemerintah. Ketika mereka diberi tugas mendata pajak, posisi ini berpotensi berubah menjadi “pengawas” warga. Hal ini bisa merusak kepercayaan yang selama ini terbangun.

Kedua, kebijakan ini menunjukkan kecenderungan negara untuk memindahkan beban tanggung jawabnya kepada masyarakat. Urusan pajak sejatinya adalah kewenangan institusi resmi negara yang memiliki sistem, data, dan aparat yang memadai. Ketika tugas ini dialihkan ke RT dan RW, muncul pertanyaan: apakah negara tidak mampu mengoptimalkan perangkatnya sendiri?

Lebih jauh, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan tekanan sosial di tingkat lingkungan. Tidak semua warga berada dalam kondisi ekonomi yang stabil. Ada yang menunda pembayaran pajak karena keterbatasan finansial, bukan karena ketidaktaatan. Jika RT dan RW harus mendata bahkan mungkin menegur, relasi sosial bisa menjadi canggung, bahkan konflik antarwarga bisa terjadi.

Dalam sistem yang berorientasi pada pemasukan negara, pajak sering menjadi tulang punggung pembiayaan. Akibatnya, berbagai cara ditempuh untuk memastikan penerimaan tetap tinggi, meskipun terkadang mengabaikan aspek keadilan dan kondisi riil masyarakat. Warga diposisikan sebagai objek yang harus patuh, sementara negara cenderung berfokus pada target angka.

Berbeda dengan itu, Islam memiliki pendekatan yang berbeda dalam mengelola keuangan negara. Pajak bukanlah sumber utama pendapatan, melainkan bersifat temporer dan hanya diberlakukan dalam kondisi tertentu. Negara dalam Islam bertumpu pada pengelolaan sumber daya alam dan kepemilikan umum untuk memenuhi kebutuhan rakyat, sehingga tidak bergantung pada pungutan yang terus-menerus dari masyarakat.

Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak akan masuk surga orang yang memungut pajak (secara zalim).” (HR. Abu Dawud)

Hadis ini menunjukkan bahwa pungutan yang memberatkan dan tidak adil sangat dikecam dalam Islam. Pajak tidak boleh menjadi alat yang menekan rakyat, apalagi jika mekanismenya justru menimbulkan kesulitan dan keresahan di tengah masyarakat.

Selain itu, Islam juga menempatkan pemimpin sebagai pelayan rakyat, bukan sekadar pengumpul pemasukan negara. Dalam hadis lain disebutkan:

“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Makna hadis ini sangat jelas: negara wajib mengurus kebutuhan rakyat dengan baik, bukan justru menambah beban mereka. Jika masyarakat masih kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, maka yang harus diperbaiki adalah sistem pengelolaan ekonomi, bukan memperketat pungutan.

Kebijakan pelibatan RT dan RW dalam urusan pajak mencerminkan adanya pendekatan yang kurang tepat dalam menyelesaikan persoalan fiskal. Alih-alih memperbaiki sistem pengelolaan pendapatan negara, solusi yang diambil justru memperluas jangkauan kontrol hingga ke level paling bawah masyarakat.

Solusi yang lebih mendasar seharusnya berfokus pada bagaimana negara mengelola sumber daya secara optimal dan adil, sehingga kebutuhan pembiayaan tidak selalu dibebankan kepada rakyat. Negara juga perlu memperkuat sistem administrasi dan pengawasan internal tanpa harus melibatkan struktur sosial masyarakat secara berlebihan.

RT dan RW seharusnya tetap difungsikan sebagai penguat solidaritas sosial, bukan alat kontrol fiskal. Menjaga kepercayaan dan keharmonisan lingkungan jauh lebih penting dibandingkan mengejar kepatuhan pajak dengan cara yang berpotensi menimbulkan gesekan.

Jika kebijakan seperti ini terus diterapkan, bukan tidak mungkin masyarakat akan semakin merasa tertekan dan kehilangan ruang sosial yang nyaman di lingkungannya sendiri. Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar peningkatan pemasukan, tetapi sistem yang adil, manusiawi, dan benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Ilma Nafiah

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here