Penulis: Nidya Lassari Nusantara
Wacana-edukasi.com, OPINI–Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan yang membebani rakyat. Pemerintah menyiapkan pembatasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi masyarakat yang masuk kelompok Desil 10. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan tersebut disiapkan untuk memastikan penyaluran subsidi BBM lebih tepat sasaran (Kompas.com/20/8/2026).
Desil adalah sistem pembayaran kelompok masyarakat atau data kedalam 10 bagian yang sama besar berdasarkan urutan tingkat kesejahteraan atau kondisi sosial-ekonomi. Desil 1 adalah 10% keluarga sangat miskin. Desil 2-4 adalah kelompok masyarakat miskin, hampir miskin hingga rentan miskin. Desil 5 kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi pas-pasanm Desil 6-9 adalah kelompok masyarakat menengah hingga menengah keatas. Desil 10 adalah 10% keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi. Pemerintah memanfaatkan data desil untuk menentukan sasaran program penanggulangan kemiskinan dan penyaluran bantuan sosial atau subsidi agar lebih tepat sasaran.
Dalam hal ini, negara menggunakan data sebagai dasar pencabutan subsidi Bahan Bakar Minyak. Disisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) telah menegaskan bahwa desil bukan ukuran tingkat kemiskinan. Sementara fakta di lapangan, keadaan rakyat dengan golongan desil tidak sesuai kenyataan. Banyak keluarga pada desil 9 dan 10 adalah rakyat yang ekonominya pas-pasan, seperti guru, pedagang kecil, pekerja harian dan sejenisnya.
Bagi Iqbal, status tersebut terasa janggal. Sebab, jangankan memiliki banyak aset, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja ia harus bekerja sebagai kurir dengan kondisi kaki kanan yang telah diamputasi.
Faktanya tumpang tindih desil menambah persoalan baru. Rakyat yang seharusnya memdapat hak atas harga dan pelayanan murah justru kehilangan haknya. Data Bloomberg Technoz mencatat bahwa 40% konsumsi Pertalite berasal dari desil 9 dan 10. Akibat dari kebijakan ini, 51 juta warga kelas menengah diprediksi akan menanggung beban hidup yang lebih berat. Kebijakan menyakitkan ini menunjukkan bahwa negara tengah menggunakan data sebagai alat untuk mencabut hak dasar rakyat. Ini bukan hanya sekedar polemik tapi keadilan yang sedang dikorbankan.
Kapitalisme telah gagal faham mendefinisikan kemiskinan dan gagal mengurus rakyat dengan benar. Kemiskinan dan kekayaan dikurung dalam angka desil 1 sampai 10. Padahal kemiskinan jelas didepan mata, masih banyak anak yang putus sekolah, masih banyak rakyat yang menunda berobat karena mahalnya biaya kesehatan dan masih banyak Iqbal-Iqbal lain diluar sana. Disaat negara menetapkan pembatasan BBM bersubsidi bagi desil 9-10, disaat itu pula negara sedang menzalimi rakyatnya sendiri.
Dalam logika kapitalisme, bertahan hidup dianggap mampu. Ini adalah kemiskinan yang terstruktur. Sistem ekonomi kapitalis melahirkannya. Sistem ini merampas Sumber Daya Alam milik rakyat dan nyerahkannya kepada koorporasi, menjadi pelayan kepentingan para kapitalis. Subsidi dipangkas, rakyat disemgsarakan. Negara dalam sistem ini jelas berkhianat pada kebutuhan rakyat. Semua ini terjadi disaat negara bercerai dengan aturan sang maha Pencipta (Al-khalik). Sistem ini menjadikan kekuasan sebagai alat meraup keuntungan karena tidak mengenal batasan yang jelas halal dan haram. Selama sistem sekuler ini masih dipertahankan maka selama itu juga rakyat dijadikan asas manfaat. Data akan terus dipakai sebagai pisau untuk membunuh hak dasar umat.
Dalam Islam, warna kemiskinan tidak abu-abu. Miskin bukan sekedar angka di atas kertas, bukan pula hasil pembagian desil 1 sampai 10. Kemiskinan adalah suara perut yang lapar, langkah kaki yang tertatih untuk mengais rezeki. Islam mendefinisikan kemiskinan tidak rancu, siapa saja yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya maka ia adalah orang miskin. “Dan berikanlah kepada kerabat yang terdekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang-orang dalam perjalanan”(QS. Al isra: 26). Dalam sistem Islam, negara bukan Bos yang berdiri di atas pekerjanya. Dalam Islam, pemimpin negara adalah raa’in, pelayan yang mengurusi urusan umat. Rasulullah bersabda: “Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR. Bukhari).
Pemimpin itu disebut Khalifah. Khalifah mempunyai kewajiban menjamin setiap rakyatnya mendapatkan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan. Dalam kitab Nizhamul Iqtishadi, Syeikh Taqiyuddin an Nabhani menuliskan bahwa negara wajib menjamin kebutuhan pokok setiap rakyat, muslim maupun non muslim secara langsung. Negara wajib menciptakan lapangan pekerjaan agar rakyat mampu memenuhi kebutuhannya. Ini bukan sedekah, ini hak rakyat dan kewajiban negara.
Dalam sistem Islam, Sumber daya alam dikelola negara untuk memenuhi kebutuhan umat manusia. Ada aturan pemasukan dan pengeluaran yang jelas. Pos pemasukan Baitul Mal terdiri dari fai, berupa SDA milik umum seperti minyak, gas dan tenang. Khitan dari sewa tanah. Jizyah untuk perlindungan warga non muslim. Ganimah yang merupakan harta rampasan perang. Zakat untuk delapan asnaf.
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, Amil Zakat, mualaf, hamba sahaya, orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60).
Ushr dari pertanian dan perdagangan luar negeri serta harta yang tidak ada ahli warisnya. Pos pengeluaran diprioritaskan untuk kebutuhsn pokok rakyat, menciptakan lapangan pekerjaan, pengeluaran zakat, jihad fi Sabilillah, gaji pegawai negara, pembangunan infrastruktur dan bantuan bencana. Dan dengan tegas, dalam sistem Islam tidak ada pajak bila pos-pos di atas masih mencukupi.
Diriwayatkan Imam Al Baladzuri dalam fuluhul Bidhan, Khalifah Umar bin Khattab membentuk diwan pertama. Semua hasil fai, Khairan dan SDA masuk Baitul Mal lalu dibagikan. Bahkan bayi yang baru lahir sudah mendapat bagian dari pengeluaran pos. Tidak ada istilah dicoret dari subsidi karena semua dijamin tanpa memilah. Imam Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menuliskan Khalifah Umar bin Abdul Aziz pada masa beliau menjadi Khalifah, zakat sampai penuh. Tidak ada yang mau menerima zakat karena semua rakyat sudah merasa tercukupi kebutuhan hidupnya maka beliau membuat perintah
“Sebarkan gandum di puncak gunung agar burung tidak kelaparan di negeri kaum muslim, Beliau juga bersurat kepada gubernur: orang miskin. Jika tidak ada, nikahkan pemuda. Jika masih ada, lunasi utang.”
Beginilah indahnya kenyataan hidup dalam keberkahan dan Rahmat Allah subhanawata’ala. Kesejahteraan bukan mimp. Di kala pemimpin benar-benar tunduk dan patuh pada aturan Allah baik secara pribadi dan negara. Rakyat adalah amanah. Polemik desil terjawab, solusinya apa. Dengan aturan Islam tidak ada desil yang menjadi jurang pemisah.
Views: 0


Comment here