Oleh: Rosita Purnama, A.Md.
Wacana-edukasi.com, OPINI--Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi mencatat lima kasus Pemutusan Hubungan Kerja sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dari jumlah tersebut, mayoritas terjadi di sektor perkebunan kelapa sawit. Satu kasus lainnya berasal dari dapur Program Makan Bergizi Gratis, yakni Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Sinam Pemangkat. Menurut Kepala Disnakertran, tidak terdapat PHK akibat penutupan pabrik.
Penyebab yang dominan adalah alasan mendesak dari perusahaan, kesalahan berat, dan keterlibatan tindak pidana. Sebagai langkah strategis, pemerintah membentuk Satgas Mitigasi PHK melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2026, melakukan intervensi kebijakan seperti penyesuaian harga gas industri, serta mengawal pemenuhan hak normatif pekerja berupa pesangon dan uang penghargaan masa kerja (pontianak.tribunnews.com, 04/08/2026).
Angka lima kasus dalam tujuh bulan mungkin tampak kecil secara statistik. Namun secara substantif, setiap kasus PHK merepresentasikan keruntuhan kepastian nafkah bagi satu unit keluarga. Ketika sektor padat karya seperti perkebunan sawit menjadi penyumbang terbesar PHK, maka persoalannya tidak bisa lagi dilihat sebagai insidental. Ia adalah gejala dari problem struktural yang lebih dalam.
Pertama, perlu dipahami bahwa PHK dalam sistem ekonomi saat ini merupakan konsekuensi logis dari paradigma berorientasi keuntungan. Perusahaan beroperasi berdasarkan kalkulasi efisiensi dan maksimalisasi keuntungan. Tenaga kerja diposisikan sebagai faktor produksi yang dapat ditekan biayanya kapan saja. Ketika terjadi fluktuasi harga komoditas, kenaikan biaya energi, atau tekanan pasar global, maka respons paling rasional bagi perusahaan adalah melakukan rasionalisasi sumber daya manusia.
Kedua, negara dalam kerangka kapitalisme neoliberal tidak memiliki kewajiban konstitusional untuk menyediakan lapangan kerja. Fungsi negara direduksi menjadi regulator dan fasilitator. Penyediaan kerja diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Padahal pasar tenaga kerja tidak pernah netral. Ia hanya mengalokasikan kerja berdasarkan daya beli dan efisiensi. Akibatnya lahir ketimpangan, pengangguran kronis, dan kemiskinan struktural yang terus diproduksi ulang.
Ketiga, dominasi modal besar dan liberalisasi perdagangan membuat industri lokal rentan. Produk impor yang lebih murah menggerus pangsa pasar. Sementara pengelolaan sumber daya alam yang diserahkan kepada korporasi menyebabkan negara kehilangan sumber pendapatan strategis untuk membiayai kesejahteraan. Ketergantungan pada investasi asing juga membuat lapangan kerja sangat fluktuatif. Begitu investasi melambat, PHK meningkat.
Keempat, perkembangan teknologi yang tidak diimbangi kebijakan ketenagakerjaan yang komprehensif justru memperparah masalah. Otomatisasi dan digitalisasi digunakan untuk menekan biaya, bukan untuk meningkatkan kemaslahatan. Terjadilah fenomena pertumbuhan tanpa penyerapan tenaga kerja, di mana pertumbuhan ekonomi tidak diikuti penyerapan tenaga kerja yang sebanding.
Langkah pemerintah melalui Satgas Mitigasi PHK dan penyesuaian harga gas bersifat responsif dan kuratif. Ia penting untuk mencegah PHK massal, tetapi tidak menyentuh akar masalah. Selama paradigma ekonomi tidak diubah, maka PHK akan terus berulang.
Lalu bagaimana konstruksi alternatifnya?
Dalam sistem Islam, persoalan ketenagakerjaan adalah bagian integral dari politik ekonomi negara. Islam memandang bahwa bekerja bagi laki-laki balig adalah fardu ain, karena terkait dengan kewajiban nafkah. Allah berfirman: “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf” [QS Al-Baqarah: 233].
Negara dalam Islam, dipimpin oleh seorang khalifah, memiliki kedudukan sebagai raa’in. Rasulullah bersabda: “Seorang imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya” [HR Bukhari]. Tanggung jawab ini mencakup pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, termasuk hak atas pekerjaan.
Islam menawarkan mekanisme penyelesaian yang sistemik:
Pertama, negara sebagai penyedia kerja utama. Khilafah wajib mengelola sumber daya milik umum: energi, air, hutan, dan lahan produktif skala besar. Pengelolaan ini tidak diswastakan. Hasilnya masuk ke baitulmal dan didistribusikan untuk pembiayaan pendidikan, kesehatan, keamanan, serta penciptaan lapangan kerja.
Kedua, penguatan sektor riil dan pelarangan riba. Ekonomi Islam hanya mengembangkan sektor produktif. Sektor spekulatif dan keuangan ribawi ditutup. Dengan demikian krisis ekonomi yang memicu PHK massal dapat dicegah sejak awal.
Ketiga, distribusi kekayaan yang adil. Melalui instrumen zakat, fai, kharaj, dan waris, negara memastikan sirkulasi harta tidak menumpuk pada segelintir orang. Allah berfirman: “Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian” [QS Al-Hasyr: 59]. Distribusi ini akan menghidupkan daya beli dan memperluas pasar kerja.
Keempat, kepastian akad kerja. Hubungan kerja diatur dalam akad ijarah yang jelas unsur-unsurnya: jenis pekerjaan, masa kerja, upah, dan tenaga yang dicurahkan. Kejelasan ini meminimalkan konflik dan PHK sepihak.
Kelima, pemanfaatan teknologi untuk kemaslahatan. Teknologi tidak ditolak. Namun negara memastikan digitalisasi tidak menimbulkan pengangguran massal. Dilakukan pelatihan ulang, relokasi, dan pembukaan sektor padat karya baru. Teknologi berfungsi meningkatkan produktivitas, bukan menggantikan manusia.
Dengan demikian, dalam sistem Khilafah, PHK bukan sekadar diselesaikan di meja mediasi. Ia dicegah melalui desain sistem ekonomi yang menempatkan manusia sebagai tujuan, bukan alat.
Data lima kasus PHK hari ini seharusnya menjadi pengingat. Bahwa selama kita masih memakai sistem yang menyerahkan nasib pekerja kepada pasar, maka ketidakpastian kerja akan terus menjadi keniscayaan.
Sudah saatnya kita mengevaluasi ulang fondasi ekonomi kita. Bukan dengan tambal sulam kebijakan, tetapi dengan perubahan paradigma. Negara harus kembali pada fungsinya sebagai pengurus urusan rakyat. Khalifah harus hadir sebagai penanggung jawab. Dan syariat harus dijadikan basis dalam mengatur ekonomi dan ketenagakerjaan. Selama itu belum dilakukan, maka kita hanya akan berpindah dari satu data PHK ke data PHK berikutnya, tanpa pernah menyelesaikan persoalannya.
Views: 0


Comment here