Oleh: Pri Afifah (co.Founder literasiyun.id)
Wacana-edukasi.com, OPINI–Setiap kali musim kemarau datang, masyarakat kembali berhadapan dengan cerita lama, yaitu hutan terbakar, lahan menjadi abu, udara berubah menjadi kabut, sementara rakyat diminta kembali bersabar menghadapi dampaknya. Seolah karhutla adalah bencana musiman yang cukup diselesaikan dengan pemadaman. Padahal, jika kebakaran terus berulang, pertanyaan yang semestinya diajukan bukan hanya bagaimana memadamkan api, tetapi mengapa api terus menyala?
Data hingga 9 Agustus 2026 menunjukkan luas lahan terbakar di enam provinsi prioritas mencapai sekitar 48.889,69 hektare. Secara nasional, luas hutan dan lahan yang terbakar bahkan disebut mencapai sekitar 107 ribu hektare. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan luasan terbesar di enam provinsi prioritas, disusul Riau. Dampaknya bukan sekadar pohon yang hangus. Asap mengganggu aktivitas masyarakat, kualitas udara memburuk, jarak pandang menurun, bahkan muncul indikasi asap lintas batas menuju Malaysia. Lebih dari tiga juta warga di 37 kabupaten atau kota dari tujuh provinsi terpapar langsung dampak kabut asap (presidenri.go 24/08/2026).
Pemerintah tentu tidak tinggal diam. Satgas darat dikerahkan, pemadaman dilakukan, dan helikopter water bombing digunakan untuk menjangkau titik-titik api yang sulit ditangani dari darat. Semua itu penting. Namun, pemadaman adalah tindakan setelah api menyala. Ia belum menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar, mengapa hutan dan lahan begitu mudah menjadi arena kepentingan bisnis? Di sinilah persoalan karhutla perlu dilihat lebih dalam.
Dalam sistem ekonomi kapitalisme, tanah dan sumber daya alam memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Hutan tidak semata dipandang sebagai ruang kehidupan yang harus dijaga, tetapi juga sebagai aset yang dapat menghasilkan keuntungan. Ketika kepemilikan dan penguasaan sumber daya alam membuka ruang bagi kepentingan korporasi, maka tekanan untuk mengubah fungsi lahan menjadi perkebunan atau aktivitas ekonomi lainnya menjadi sangat besar.
Karena itu, ketika ditemukan dugaan pembakaran yang sengaja dilakukan untuk membuka lahan, persoalannya tidak cukup berhenti pada siapa yang menyalakan api. Harus ditelusuri pula kepentingan apa yang berada di belakang pembukaan lahan tersebut, siapa yang memperoleh keuntungan, dan bagaimana mekanisme penguasaan lahannya.
Dalam pemberitaan detik.com pada Senin, 24 Agustus 2026 disebut terdapat 72 tersangka dalam kasus karhutla yang disebut sebagai kejahatan luar biasa. Artinya, penegakan hukum memang dilakukan dan tidak tepat jika dikatakan sama sekali tidak ada tindakan. Namun, keberadaan tersangka sekaligus menunjukkan bahwa persoalan karhutla memiliki dimensi kriminal yang serius dan membutuhkan penanganan yang lebih dari sekadar pemadaman.
Sebab, selama akar persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan tidak dibenahi, karhutla berpotensi menjadi lingkaran yang terus berulang. Api dipadamkan hari ini, tetapi kepentingan ekonomi di balik pembukaan lahan tetap berjalan. Tahun depan, persoalan yang sama bisa kembali muncul.
Inilah salah satu problem mendasar ketika negara berdiri di atas paradigma sekuler-materialistik. Kekuasaan mudah dipahami sebagai pengelolaan administratif dan ekonomi, sementara dimensi pertanggungjawaban kepada Allah semakin jauh dari penyelenggaraan kekuasaan. Jabatan akhirnya berisiko dipandang sebagai posisi untuk mengelola kepentingan, bukan amanah untuk mengurus rakyat.
Padahal dalam Islam, penguasa memiliki tanggung jawab riayah yang berarti mengurus seluruh kebutuhan rakyat, serta junnah atau menjadi pelindung rakyat dari berbagai ancaman. Kepemimpinan bukan sekadar soal membuat kebijakan, tetapi amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Konsep ini juga memengaruhi cara Islam memandang hutan dan sumber daya alam. Hutan yang termasuk sumber daya yang dibutuhkan masyarakat secara luas tidak semestinya diperlakukan sebagai komoditas yang dapat dikuasai segelintir pihak demi keuntungan. Dalam perspektif Islam, kepemilikan umum dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan diserahkan penguasaannya kepada individu atau korporasi sehingga manfaat utamanya terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
Masyarakat tetap dapat mengambil manfaat dari sumber daya tersebut sesuai ketentuan syariat dan tanpa menghalangi hak masyarakat lainnya. Negara juga berwenang menetapkan kawasan yang harus dilindungi demi kemaslahatan umum. Dengan paradigma seperti ini, negara tidak menunggu api membesar untuk bergerak. Negara melakukan pencegahan sejak awal, mengawasi pengelolaan lahan, menindak tegas pelanggaran, sekaligus memastikan sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat kepada rakyat.
Jika ada orang yang sengaja membakar hutan untuk kepentingan tertentu, ia bukan sekadar melakukan pelanggaran administratif. Ia telah membahayakan kehidupan masyarakat dan merusak kemaslahatan umum. Negara wajib memberikan sanksi yang tegas dan menutup celah yang memungkinkan kejahatan tersebut berulang.
Dalam Islam, pengaturan kepemilikan merupakan bagian penting dari sistem ekonomi Islam. Kepemilikan umum tidak boleh berubah menjadi kepemilikan individu hanya karena memiliki nilai ekonomi yang besar. Negara dalam sistem Khilafah berkewajiban mengelola harta milik umum agar manfaatnya kembali kepada masyarakat secara luas. Dengan demikian, negara bukan sekadar regulator yang mengawasi persaingan para pemilik modal, tetapi memiliki kewenangan untuk memastikan harta yang secara syar’i menjadi milik umum tidak dikuasai oleh pihak tertentu yang kemudian mengambil keuntungan dengan mengorbankan kepentingan masyarakat.
Kerangka ini sekaligus menempatkan negara sebagai pengurus, bukan sekadar penonton dalam pengelolaan kekayaan alam. Jika hutan dan sumber daya yang termasuk kepemilikan umum dikelola berdasarkan ketentuan syariat, maka peluang terjadinya penguasaan oleh segelintir pengusaha dapat dicegah sejak dari akarnya.
Negara berkewajiban menjaga agar manfaat sumber daya tersebut tidak terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sekaligus memastikan kelestariannya untuk kepentingan rakyat. Dengan cara pandang inilah, sebagaimana gagasan an-Nabhani tentang pengaturan kepemilikan dalam sistem Islam, persoalan karhutla tidak hanya diselesaikan setelah terjadi, tetapi dicegah melalui tata kelola kepemilikan dan pengelolaan sumber daya yang sesuai dengan hukum syariat.
Karhutla akhirnya bukan sekadar persoalan api. Ia adalah cermin bagaimana sebuah negara memandang hutan, kekayaan alam, keuntungan, dan rakyatnya. Jika hutan dipandang sebagai komoditas, maka keuntungan akan selalu mencari jalan untuk menguasainya. Tetapi jika hutan dipandang sebagai amanah Allah yang harus dikelola untuk kemaslahatan rakyat, maka negara akan berdiri sebagai pelindung, bukan sekadar pemadam kebakaran.
Rakyat tidak membutuhkan negara yang hanya datang ketika asap sudah memenuhi udara. Rakyat membutuhkan negara yang hadir sebelum api menyala, ketika api muncul, dan setelah api padam. Itulah makna kepemimpinan sebagai riayah dan junnah: memastikan rakyat terlindungi, hak mereka terpenuhi, dan kekayaan yang menjadi milik bersama tidak berubah menjadi ladang keuntungan segelintir manusia.
Views: 0


Comment here