Oleh: Putri Maharani (Aktivis Muslimah)
Wacana-edukasi.com, OPINI–Bencana merupakan peristiwa yang tidak pernah diharapkan oleh siapa pun. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, Indonesia kembali diuji dengan berbagai bencana alam, salah satunya banjir. Pada akhir November 2025, banjir melanda sejumlah wilayah di Sumatra dan Aceh, dan kini meluas ke wilayah Kalimantan Selatan.
Kondisi ini menimbulkan rasa cemas yang mendalam di tengah masyarakat. Setiap musim hujan datang, sebagian warga hidup dalam kekhawatiran akan kemungkinan banjir yang dapat merusak rumah, memutus akses jalan, hingga mengancam keselamatan keluarga. Bencana tidak hanya meninggalkan kerugian fisik, tetapi juga luka psikologis yang kerap luput dari perhatian.
Dilansir dari Radar Banjarmasin pada 29 Desember 2025 pukul 16.36 WIB, banjir yang terjadi di Kabupaten Banjar terus meluas. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencatat sebanyak 14 kecamatan dan 93 desa terdampak, dengan total 21.535 jiwa dari 7.810 kepala keluarga terdampak langsung. Banjir ini memberikan dampak signifikan terhadap permukiman warga serta aktivitas kehidupan sehari-hari masyarakat.
Realitas banjir yang terus berulang menunjukkan bahwa mitigasi bencana di Indonesia masih memiliki sejumlah kelemahan. Beberapa persoalan yang kerap muncul antara lain keterbatasan pendanaan, infrastruktur pengendalian banjir yang belum memadai, degradasi lingkungan, serta lemahnya sistem peringatan dini. Upaya pencegahan sering kali bersifat reaktif dan baru dilakukan setelah bencana terjadi, sehingga dampak yang ditimbulkan menjadi lebih besar.
Selain itu, koordinasi antarinstansi dalam penanganan bencana masih belum optimal. Keterbatasan data dan informasi yang akurat turut menyulitkan proses pengambilan keputusan di lapangan. Kondisi ini menunjukkan bahwa penanganan bencana belum sepenuhnya diletakkan sebagai prioritas utama dalam tata kelola negara, sehingga masyarakat kerap berada dalam posisi rentan saat bencana datang.
Secara geografis, Indonesia merupakan negara yang rawan bencana karena berada di pertemuan tiga lempeng tektonik utama. Kerawanan ini semestinya disikapi dengan kesiapsiagaan yang serius. Namun, ketika risiko bencana tidak dikelola secara sungguh-sungguh, dampaknya adalah meningkatnya korban jiwa serta kerugian material yang terus berulang setiap kali bencana terjadi.
Kerusakan lingkungan juga menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan. Aktivitas ekonomi yang mengeksploitasi alam secara berlebihan, seperti deforestasi dan pemanfaatan sumber daya alam tanpa perhitungan dampak ekologis, turut memperparah potensi bencana. Ketika kepentingan ekonomi lebih diutamakan dibandingkan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat, maka alam kehilangan keseimbangannya dan bencana pun menjadi ancaman nyata.
Paradigma kepemimpinan yang bertumpu pada sistem kapitalistik cenderung menempatkan keuntungan ekonomi sebagai orientasi utama. Dalam paradigma ini, pengelolaan alam sering dipandang sebagai komoditas, bukan amanah yang harus dijaga. Akibatnya, peran penguasa sebagai raa’in (pengurus urusan rakyat) dan junnah (pelindung rakyat) tidak terwujud secara optimal, termasuk dalam konteks perlindungan dari bencana.
Kondisi ini menunjukkan perlunya perubahan yang bersifat sistemik. Islam menawarkan konsep kepemimpinan yang menempatkan penguasa sebagai raa’in dan junnah, yakni pemimpin yang bertanggung jawab penuh dalam menjaga keselamatan rakyatnya dari berbagai bentuk mara bahaya, termasuk bencana alam. Allah SWT berfirman:
وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِۛ وَاَحْسِنُوْاۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ
(QS. Al-Baqarah: 195)
Artinya: “Dan belanjakanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
Ayat ini menegaskan kewajiban untuk mencegah kebinasaan dan menghadirkan kebaikan. Dalam konteks bernegara, prinsip ini menjadi landasan bahwa perlindungan terhadap rakyat, termasuk dari ancaman bencana, merupakan kewajiban yang harus ditunaikan.Hal ini sejalan dengan sabda Nabi Muhammad SAW, “Imam (pemimpin) adalah penjaga dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam sistem Islam, negara memiliki peran sentral dalam mitigasi bencana. Sebelum bencana terjadi, negara akan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengatur lingkungan sesuai syariat, menjaga keseimbangan alam, serta menerapkan tata ruang berbasis keselamatan jiwa, bukan keuntungan. Eksploitasi sumber daya alam dibatasi secara ketat agar tidak menimbulkan kerusakan yang membahayakan masyarakat.
Ketika bencana terjadi, negara akan bergerak cepat melakukan penanganan darurat secara menyeluruh. Evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, layanan kesehatan, dan distribusi bantuan dilakukan secara terkoordinasi dengan memanfaatkan seluruh sumber daya dan teknologi yang tersedia. Pendanaan penanganan bencana dijamin melalui baitul mal, sehingga keselamatan rakyat tidak bergantung pada pertimbangan untung dan rugi.
Pasca bencana, negara juga bertanggung jawab memastikan pemulihan kehidupan masyarakat. Rekonstruksi wilayah terdampak, pemulihan lingkungan, serta jaminan keberlangsungan hidup korban menjadi bagian dari tanggung jawab negara. Dengan demikian, rakyat tidak dibiarkan menghadapi dampak bencana sendirian.
Melalui penerapan sistem Islam secara menyeluruh, perlindungan terhadap rakyat dari bencana bukan sekadar respons sesaat, melainkan bagian dari amanah kepemimpinan. Inilah wujud nyata peran negara sebagai raa’in dan junnah, yang hadir untuk menjaga keselamatan dan kesejahteraan rakyat dalam setiap kondisi.
Wallahu a’lam bish-shawab
Views: 19


Comment here