Opini

Kritik Fitrah Atas Normalisasi LGBT

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Ety Ummaya (Pegiat Dakwah)

wacana-edukasi.com, OPINI–Jagat maya kembali gaduh akibat isu lama yang dikemas baru. Tepat pada 3 Juli 2026 kemarin, BEM Psikologi Universitas Indonesia sempat melepas info grafis digital yang isinya mencatut riset American Psychological Association (APA) tahun 2008. Garis besar konten mereka intinya mengeklaim kalau belum ada satu pun bukti riset empiris yang bisa mengecap homoseksualitas sebagai bentuk gangguan jiwa ataupun penyimpangan mental.

Respons publik? Jelas langsung pecah. Biarpun fungsionaris BEM UI buru-buru menghapus unggahan itu dan melempar klarifikasi, nasi sudah jadi bubur. Screenshot konten tersebut telanjur menyebar liar ke mana-mana dan memicu polemik yang menggelinding panas (detik.com, 3-7-2026).

Melihat bola salju yang makin membesar, keresahan masyarakat pun tak terbendung lagi. Di titik inilah Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat langsung pasang badan dengan merancang langkah hukum strategis. Mereka kini sedang menggodok Naskah Akademik sekaligus RUU Pidana LGBT buat disorongkan ke Prolegnas DPR RI.

Mengutip dari media resminya, draf regulasi ini disiapkan untuk membendung penyebaran gagasan sekaligus menjerat pelaku lewat kepastian hukum. Sanksinya tidak main-main, mulai dari pidana kurungan sampai ke ranah hukum ta’zir—hukuman yang jenis serta kadarnya diserahkan penuh pada ketukan palu hakim demi memberi efek jera (mui.or.id, 28-6-2026).

Kritis atas HAM dan Kapitalisme

Jika dilihat dari segi nurani dan fitrah manusia, hubungan sesama jenis adalah 9 anomali yang mengacaukan akal sehat. Namun, anehnya logika yang sangat gamblang ini mendadak abu-abu begitu masuk ke dalam lingkaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang telanjur telah diakui secara global. Di bawah payung HAM liberal, penyimpangan moral ini justru mengalami penghalusan istilah (eufemisme). Bahasa mereka diubah menjadi sesuatu yang terdengar keren yaitu “bagian dari keragaman identitas” atau “hak berekspresi” yang katanya wajib dihargai perbedaannya dan dilindungi oleh hukum negara.

Cara pandang yang permisif ini adalah buah dari penerapan ideologi kapitalisme yang mengagungkan kebebasan (liberalisme). Dalam ekosistem kapitalistik, hak individu itu disakralkan secara berlebihan, bahkan sampai tak menjadi masalah jika harus melanggar rambu agama dan tatanan sosial yang ada di masyarakat. Hasilnya adalah normalisasi LGBT secara pelan tapi pasti yang akhirnya memaksa beberapa negara untuk melegalkan pernikahan sejenis atas nama hak individu. Jelas, kalau arus propaganda ini dibiarkan tanpa benteng yang kuat, dayanya akan terus meluas, baik di negara maju maupun negara berkembang yang kian permisif terhadap nilai liberal.

Paradigma Islam

Di tengah kekacauan nalar modern, Islam datang membawa solusi yang sangat presisi dan tegas. Dalam kacamata Islam, fenomena LGBT dipandang sebagai bentuk perusakan nyata terhadap gharizah an-nau’, alias naluri manusia untuk mempertahankan jenis dan kelangsungan keturunan. Naluri ini hukum alamnya hanya bisa tersalurkan secara sehat dan sah lewat ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan.

Dalam desain penciptaan manusia, Islam hanya mengakui dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan. Tidak ada tempat untuk gender ketiga, keempat, atau abu-abu di antaranya. Makanya, kalau ada narasi yang mengatakan kecenderungan LGBT itu adalah takdir bawaan lahir (fitrah) yang harus dimaklumi, maka hal itu jelas sebuah kekeliruan logika yang sangat fatal. Allah Swt. sudah memberikan peringatan keras,

اِنَّكُمْ لَتَأْتُوْنَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَاۤءِۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُوْنَ

“Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki, bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.” (Al-A’raf ayat 81)

Sedangkan dilihat dari kacamata fikih, perilaku LGBT itu mutlak  keharamannya dan masuk daftar dosa besar (kabair). Tindakan ini dicap sebagai kejahatan (jarimah) yang layak diganjar sanksi (uqubat) yang sangat keras. Bahkan dalam ijtihad sebagian fukaha, sanksinya bisa sampai pada vonis hukuman mati. Ketegasan tanpa kompromi ini bersandar pada sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

 

“Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku (yang berbuat) dan objeknya (yang diperlakukan demikian).” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Ketetapan hukum yang tegas ini mengingatkan kita pada sejarah kelam kaum Nabi Luth yang diazab karena menormalisasikan LGBT. Sanksi berat ini bukan karena Islam kejam, namun sebagai langkah preventif (pencegahan) demi menghentikan kerusakan moral agar tidak mewabah di ruang publik.

Sejatinya, upaya mengakhiri penyimpangan ini tidak akan pernah berhasil jika ekosistem negaranya masih menggunakan standar sekuler-kapitalistik yang mendewakan kebebasan individu. Masalah akut seperti LGBT hanya bisa diberantas sampai ke akar-akarnya hanya jika negara mau menerapkan sistem Islam secara menyeluruh (kafah). Lewat edukasi yang sahih, mekanisme kontrol sosial yang kuat, pembersihan ruang publik dari racun pornografi, serta penegakan sistem uqubat (sangsi) yang tegas. Niscaya negara tidak cuma bisa menghapus penyimpangan ini, tapi juga berhasil menjaga akal, keturunan, dan kehormatan peradaban umat manusia seluruhnya.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here