Opini

Karhutla di Palembang, Ironi Krisis Kemanusia

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Amirah Desi

Wacana-edukasi.com, OPINI–Tahun ini, Palembang kembali diselimuti asap karhutla. Keberadaannya sangat mengganggu aktivitas masyarakat bahkan menurunkan kualitas udara ke tingkat yang mengkhawatirkan. Karhutla bukan sekadar persoalan tahunan, melainkan persoalan lingkungan dan kesehatan yang membutuhkan penanganan serius dan berkelanjutan.

Menurut data IQAir sebagaimana diberitakan News.id (23/8/23), kualitas udara Palembang tercatat berada pada kategori sangat tidak sehat, dengan AQI mencapai 222 dan PM2.5 sebagai polutan utama. Sementara itu, ISPU Palembang juga tercatat mencapai 195. Begitu juga, Dinas Kesehatan mencatat 9.313 kasus ISPA sepanjang 1–21 Agustus 2026. Angka tersebut menunjukkan bahwa dampak karhutla tidak berhenti pada kabut asap, tetapi telah menyentuh aspek kesehatan masyarakat.

Saat ini pemerintah Kota Palembang telah mengambil sejumlah langkah, salah satunya pembagian 10.000 masker kepada masyarakat. Upaya tersebut patut diberikan apresiasi. Akan tetapi, masker hanya memberikan perlindungan sementara. Persoalan utama tetap harus diselesaikan, yakni sumber asap dan penyebab berulangnya karhutla.

Karhutla Bukan Sekadar Bencana Alam

Karhutla memang dipengaruhi kondisi alam, terutama kemarau panjang dan tingginya suhu. Akan tetapi, menjadikan faktor alam sebagai satu-satunya penyebab tentu tidak tepat. Sebab, kebakaran hutan dan lahan menunjukkan adanyapersoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana seharusnya hutan di dikelola, doawasi, serta dilindungi.

Sumatera Selatan memiliki kawasan gambut yang luas dan rentan terbakar ketika musim kemarau. Lahan gambut yang mengering menjadi mudah terbakar, terlebih ketika tata kelola sumber daya alam (SDA) berorientasi pada kepentingan ekonomi tanpa diiringi perlindungan yang kuat.

Oleh karena itu, edukasi dan kesadaran masyarakat sangat penting. Akan tetapi tanggung jawab tidak berhenti pada masyarakat. Negara memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam memastikan hutan dan lahan dikelola secara aman dan berkelanjutan. Maka, pencegahan, pengawasan wilayah rawan, penegakkan aturan, serta penindakan terhadap pihak yang terbukti pelanggaran harus berjalan secara konsisten. Jangan sam pai penanganan karhutla baru menjadi perhatian ketika api sudah membesar dan asap mulai mengangu kehidupan masyarakat terganggu.

Pola penanganan yang terlalu berorientasi pemadaman juga perlu diavaluasi. Memadamkan api memang penting, tetapi jauh lebih penting mencegah agar kebakaran tidak terjadi dan tidak terus berulang. Jika setiap tahun masyarakat kembali menghadapi asap, majka pertanyaaan yang patut diajukan bukan hanya bagiamana kemadamkan api, tetapi mengapa persoalan yang sama terus terjadi.

Islam Mengajarkan Tanggung Jawab terhadap Lingkungan

Islam memiliki pandangan yang jelas mengenai kewajiban manusia menjaga bumi. Allah Swt. berfirman:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ

“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-A’raf: 56)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia tidak boleh melakukan tindakan yang menyebabkan kerusakan di muka bumi. Menjaga lingkungan bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral dan keimanan.

Dalam perspektif maqashid syariah (tujuan hukum Islam), perlindungan lingkungan berkaitan erat dengan penjagaan jiwa, harta, dan keberlangsungan kehidupan. Karhutla yang menyebabkan gangguan kesehatan, kerugian ekonomi, dan kerusakan ekosistem jelas bertentangan dengan tujuan tersebut. Maka, langkah yang harus diperkuat adalah;

Pertama, praktik pembakaran lahan harus dihentikan. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran, baik individu maupun korporasi. Masyarakat juga perlu mendapatkan edukasi dan alternatif pembukaan lahan yang aman tanpa menggunakan api.

Kedua, kawasan hutan dan gambut harus dikelola dengan prinsip perlindungan. Tata kelola air, restorasi gambut, pencegahan kekeringan, serta patroli di wilayah rawan harus dilakukan secara konsisten, bukan hanya ketika musim kebakaran tiba.

Ketiga, kesadaran masyarakat perlu dibangun melalui pendidikan dan dakwah. Ulama, pendidik, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen sosial dapat berperan dalam menanamkan kesadaran bahwa merusak lingkungan bukan sekadar pelanggaran sosial, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Keempat, penanganan karhutla harus berorientasi pada pencegahan dan pemulihan. Anggaran dan sumber daya tidak semestinya hanya terserap untuk memadamkan api ketika bencana terjadi, tetapi juga diarahkan pada restorasi lingkungan, penguatan sistem peringatan dini, serta perlindungan kesehatan masyarakat.

Selain itu, pemerintah harus memastikan perlindungan lingkungan berjalan melalui kebijakan yang tegas, pengawasan yang kuat, dan penegakan hukum yang adil. Perusahaan dan masyarakat harus menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga hutan dan lahan. Begitu juga, kesadaran keagamaan perlu hadir sebagai kekuatan moral dalam merawat lingkungan.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 6

Comment here