Surat Pembaca

Pindah Ibu Kota, Urgenkah?

blank
Bagikan di media sosialmu

wacana-edukasi.com– Resmi UU IKN ( Undang-undang Ibu Kota Negara) disahkan pada 18 Januari 2022, ketuk palu oleh ketua DPR RI Puan Maharani, dihadiri oleh 77 anggota DPR secara fisik dan 190 anggota secara virtual. Disetujui oleh 8 fraksi dan 1 fraksi menolak yaitu fraksi PKS (BeritaSatu,19/01/2022).

Ketua Pansus IKN DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa pembangunan ibu kota negara baru, yaitu di Penajam Paser Utara, Kalimamtan Timur, bukanlah pekerjaan sekali jadi. Dan Undang-undang IKN tersebut adalah tahap pertama yang fundamental untuk dilanjutkan ke tahap-tahap berikutnya yaitu ada 5 tahap sampai tahun 2045 (CNCB Indonesia,20/01/2022).

Beberapa tokoh melayangkan gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi dan demikian pula masyarakat juga menolak atas disahkannya UU IKN ini, karena saat ini masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi di tengah pandemi. Ditambah lagi kondisi negara dengan utang luar negri yang kian membengkak yang sudah hampir mencapai tujuh ribu triliun. Sementara presiden Jokowi mengatakan bahwa biaya pembangunan IKN akan menelan biaya sebesar 501 triliun (CNN Indonesia, 21/01/2022).

Maka pemindahan ibu kota negara yang baru bukanlah sesuatu yang urgen.Terlebih lagi di saat pandemi, semestinya negara lebih memilih urgensi pada pemulihan ekonomi masyarakat daripada pembangunan perpindahan ibu kota negara.

Alih-alih memikirkan ekonomi rakyat, malah rakyat semakin dibuat kecewa dengan tidak konsistennya pemerintah dalam menetapkan sumber anggaran IKN yang semula tidak akan membebani APBN, tapi faktanya telah menggunakan dana APBN sebesar 53,5%. Bahkan kini akan menggunakan Rp 178,3 triliun dana PEN ( Pemulihan Ekonomi Nasional) yang semestinya dana tersebut untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi.

Lagi-lagi perundangan yang dimunculkan tidak menyuarakan kepentingan rakyat.
Pembangunan IKN hanyalah urgensi bagi para oligarki yaitu para investor lokal maupun asing, dan para pemilik lahan di kawasan IKN yang tak lain di antara mereka adalah juga para pejabat negara, yang akan meraup keuntungan yang besar dari mega proyek IKN ini.

Demikian itulah yang terjadi di dalam sistem kapitalis-sekuler, semua berujung kepada nilai-nilai materi dengan mengatasnamakan rakyat padahal untuk kepentingan pribadi.
Namun tidaklah demikian yang terjadi di dalam Islam, karena Islam memandang bahwa rakyat adalah amanah kepemimpinan yang syarat dengan keadilan, yang kelak oleh Allah swt akan dimintai pertanggungjawaban.
Maka, cukup hanya dengan sistem Islamlah yang mampu menjamin tegaknya nilai-nilai keadilan dan menyejahterakan.

Leyla

Dramaga, Bogor

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 11

Comment here