Opini

Menyoal Kesejahteraan Buruh di Hari Buruh

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh : Sherlina Dwi Ariyanti, A.Md.Farm.

wacana-edukasi.com– Tepat pada tanggal 1 mei 2022 di peringati sebagai hari buruh atau pekerja internasional. Hari buruh tak semata hanya sebatas perayaan tanpa ada dasar. Hari buruh terjadi karena ada pemberontakan dari sekelompok pekerja pada saat itu karena ketidakadilan dari perusahaan untuk para karyawan atau pekerja.

Sejarah singkatnya, pemberontakan ini muncul pertama di Amerika Serikat dengan melakukan pemogokan kerja. Hal ini terjadi karena kapitalisme yang berkembang di tengah negara Eropa dan Amerika menghilangkan hak-hak para pekerja.

Hari buruh tahun 2022 di Indonesia diselenggarakan pada tanggal 14 mei 2022. May day fiesta sebutan untuk hari buruh kali ini diselenggarakan di Gedung DPR dan gelora Bung Karno. Menurut CNN Indonesia (14 mei 2022), ada 50 ribu lebih pekerja yang ikut serta dalam kampanye kali ini dengan agenda 18 tuntutan isu perburuhan. Tuntutan utama yang akan disuarakan adalah penolakan para serikat kerja terhadap UU cipta kerja yang termuat dalam Omnibus law karena dipandang mengeksploitasi para pekerja.

Menyoal Kesejahteraan Buruh

Bertepatan dengan hari buruh internasional kini kembali dikampanye kan penolakan UU cipta kerja. Presiden Partai Buruh menyampaikan dalam wawancara CNN(14 mei 2022) bahwa eksploitasi terhadap buruh jelas dilakukan atas dasar UU Cipta kerja ini. membuat perbudakan zaman modern, outsourcing dibebaskan untuk semua jenis pekerjaan, tidak ada batas waktu, dan upah yang murah, penolakan kenaikan PPN. Selain itu, agenda lain adalah desakan untuk penurunan harga bahan pokok karena berkaitan kemampuan rakyat untuk memenuhi nutrisi untuk tubuhnya. Luput dari pandangan pemerintah masih banyak anak kecil ditengah kota yang mengalami stunting dan gizi buruk sangat perlu dianalisa oleh pemerintah apakah penyebabnya. Sebatas pengetahuan tak bisa diterapkan tanpa kemampuan finansial.

Fakta lapangan menunjukkan bagaimana penolakan terus dilakukan karena tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Bahkan dalam undang-undang ini jauh lebih memudahkan para investor dan pengusaha dalam proses pendirian. Tidak salah bila dengan banyaknya pengusaha ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, namun dengan aturan tersebut berimbas kepada harga jas dari para pekerja.

Islam Memandang Buruh

Islam telah mengatur bagaimana memperlakukan setiap pekerja. Aturan jelas tidak boleh untuk menzalimi hak dari pekerja/buruh. Apalagi pekerja ini dalam ikthiar untuk memenuhi kebutuhan keluarga atau dalam upaya mencari nafkah. Sebagaimana firman Allah SWT: “dan Katakanlah: “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.” (At Taubah 9:105).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang memakan makanan yang lebih baik dari makanan yang dihasilkan dari pekerjaan tangannya sendiri.” (HR Bukhari). Hal ini menunjukkan bagaiamana islam menjunjung tinggi harga diri setiap individu tak dibatasi oleh kemampuan finansial dan tingkatan sosial

Tak sebatas mengatur bagaiamana keharusan hubungan antara majikan dan buruh. Islam sangat mengatur keadilan terhadap hak dan kewajiban buruh. Tidak ada istilah upah murah, karena peraturan mengikat bahwa upah yang didapatkan oleh buruh harus sesuai denga napa yang dikerjakan oleh buruh/pekerja. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah : “Ada tiga orang, yang akan menjadi musuh-Ku pada hari kiamat: … orang yang mempekerjakan seorang buruh, si buruh memenuhi tugasnya, namun dia tidak memberikan upahnya (yang sesuai).” (HR. Bukhari dan Ibn Majah). Kemampuan dari bekerja juga sangat dipantau oleh negara Islam. Tidak ada eksploitasi terhadap tenaga pekerja/buruh. Beban yang boleh diberikan oleh majikan harus sesuai dengan kemampuan dari buruh/pekerja. Pemberian beban kerja tidak boleh melebihi kemampuan Islam mengharuskan manusia untuk bekerja.

Dari segala firman yang telah Allah sampaikan selaku pencipta dari manusia sungguh terlihat bagaimana Allah memperlakukan buruh secara mulia. firman Allah tak sebatas hanya perintah yang menjadi panduan teori saja, namun jelas selama masa kepimpinan Rasulullah hingga kepemimpinan daulah islam hal ini menjadi hukum yang selalu diterapkan karena ini berhubungan dengan hukum syara’. Berdasarkan peraturan Islam yang diterapkan oleh negara dengan keterikatan masyarakat terhadap hukum tersebut maka hanya kesejahteraan dan keadilan yang bisa dicapai, tidak ada yang namanya eksploitasi buruh melebihi dari kemampuan buruh/pekerja hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Sayangnya, fakta saat ini peraturan tersebut tak lagi digunakan dalam masyarakat. Ekploitasi kepada buruh sering terjadi, upah yang murah tidak sesuai dengan beban kerja juga kerap terjadi. Hal ini karena sistem yang saat ini ada di Indonesia dan kebanyakan negara adalah sistem kapitalisme yang tidak mengutamakan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat seharusnya tak menutup mata akan segala fakta yang terjadi. Kita pun tak bisa menutup mata dan telinga terhadap bukti kesempurnaan sistem Islam dalam menyejahterakan rakyat di negaranya selama 1300 tahun lamanya. Bukti konkret ini menunjukkan bahwa islam mampu menjaga eksistensi dalam memimpin negara. Lalu masihkah kita berharap terhadap sistem kapitalisme-sekulerisme saat ini disaat banyak fakta miris yang terjadi?

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 12

Comment here