Opini

Korupsi dan Kepungan Problematik

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Galuh Metharia

(Aktivis Muslimah DIY)

wacana-edukasi.com– Penanganan kasus korupsi di Tanah Air dinilai banyak kalangan mengalami kemunduran. Kerugian yang dialami negara pun kian besar. Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan bahwa negara rugi Rp 62,9 triliun akibat kasus korupsi yang disidangkan pada tahun 2021. Jumlah ini meningkat Rp 6 triliun dari tahun 2020. Mirisnya, jumlah uang pengganti yang diminta oleh majelis hakim dari terpidana hanya Rp 1,4 triliun. Rendahnya jumlah uang pengganti ini menurut ICW tidak terlepas dari pidana penjara pengganti pada tahun 2021 yang rata-rata hanya 1 tahun 2 bulan. Tentu saja, hal ini tidak membuat para pelaku tindak korupsi jera. Para koruptor memilih menjalani pidana penjara pengganti daripada membayar uang yang jumlahnya jutaan hingga miliaran rupiah (kompas.com, 22/05/2022).

Penindakan terhadap kasus korupsi memang terus dilakukan, tetapi angka korupsi pun kian naik, bukannya berkurang. Dikutip dari laman detiknews.com, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan dari 1.400 terdakwa pada tahun 2021 hanya 12 orang saja yang dijerat undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari sini kinerja gerakan pemberantasan korupsi semakin dipertanyakan. Kebijakan ini juga menunjukkan tidak ada penanganan dan komitmen yang serius dari pemerintah dalam memberantas kasus korupsi.

Hukuman Bisa Diubah Sesuai Kepentingan

Praktik suap rasanya bukan hal yang baru di negeri ini. Penyakit ini menjangkiti berbagai kalangan. Mulai dari pejabat negara, pegawai swasta, anggota DPR dan DPRD, gubernur, bupati, walikota yang notabene berasal dari partai politik. Tak bisa dipungkiri, maraknya kasus korupsi di Tanah Air ini terjadi karena keserakahan para pelaku, lemahnya hukum, juga mahalnya ongkos politik dalam sistem demokrasi. Pemberlakuan sistem demokrasi juga menjadikan kedaulatan di tangan rakyat, sehingga hukuman dan upaya penindakan para koruptor bisa diubah sesuai kepentingan.

Kasus korupsi saat ini hanya sebagian kecil dari kepungan beragam problematika yang tak kunjung terselesaikan di negeri ini. Di bidang ekonomi, laju pertumbuhan tak kunjung meningkat. Keadaan perekonomian semakin memburuk. Pasar dalam negeri terus digempur produk-produk impor. Akibatnya, tak sedikit usaha industri gulung tikar dan meningkatkan pengangguran. Pajak semakin melebar, beban rakyat semakin besar. Utang negara semakin menggunung mencapai angka yang hampir tak terbayang. Semua ini adalah dampak dari diadopsinya sistem dan aturan yang bercorak neoliberal. Negara justru dijadikan sarana untuk menjamin kebebasan.

Penerapan Syariah Islam Secara Menyeluruh

Kondisi buruk saat ini baik dari aspek ekonomi, sosial, politik, pendidikan hingga akidah tak lain akibat dari kungkungan sistem kapitalisme sekuler. Sistem yang didesain melanggengkan eksploitasi dan penjajahan gaya baru. Dimana segala tindakan dan kebijakan yang dijalankan mengesampingkan syariah Allah SWT. Oleh karena itu, saat ini sebetulnya masyarakat bahkan dunia membutuhkan tatanan baru. Tak diragukan lagi, sistem Islam selalu menunjukkan keunggulannya sebagai aturan yang sempurna. Islam mengatur segala aspek dan memberi solusi atas segenap problematika yang ada.

Dalam kasus korupsi, Islam memberikan hukuman yang berat kepada para koruptor atau penerima komisi haram. Selain harta dari hasil korupsi disita, pelaku juga dihukum sesuai keputusan qadhi sebagai ta’zir dalam sistem pidana Islam. Sanksi yang diterapkan berdasarkan syariah bukan hawa nafsu manusia. Pemberantasan korupsi dalam sistem Islam tentu lebih tegas dan mudah karena dari individu, masyarakat hingga negara terbentuk atas dasar ketakwaan kepada Allah SWT.

Sistem Islam mampu memberhanguskan oligarki dan bisnis ekonomi kapitalis yang hanya memperkaya segelintir orang/kelompok. Menghentikan eksploitasi kekayaan alam yang saat ini dikuasai oleh asing dan swasta serta mengembalikan kepemilikannya kepada rakyat. Sistem Islam tidak membiarkan masyarakat dalam jurang kemiskinan. Jika syariah Islam diterapkan tentu saja keberkahan akan berlimpah di seluruh alam.

Dalam sejarah Islam, umat manusia terpelihara dalam naungan dan kemuliaan Islam. Karena itulah, jika kita memang menginginkan solusi atas kepungan problematika negeri ini, marilah terapkan syariah Islam secara kafah, totalitas, dan menyeluruh. Tentu saja hal ini tidak bisa terlepas dari peran negara sebagai pemangku kebijakan. Negara seperti ini hanya ada ketika menjalankan sistem pemerintahan Islam, yakni Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah. Hanya saja, umat Islam pun tak cukup hanya menunggu seraya berdoa. Tapi dibutuhkan upaya dan perjuangan sungguh-sungguh untuk menegakkan dan mewujudkan kembali sistem tuntunan Ilahi di muka bumi ini atas ijin Allah SWT.

Wallahu A’lam Bish Shawab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 8

Comment here