Opini

Menakar Peran Negara dalam Pembangunan Infrastruktur Pondok Pesantren

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Lathifah Ummu Fauzan

Wacana-edukasi.com, OPINI--Memilukan, Gedung lantai 4 Ponpes Al Khaziny ambruk hingga ke lantai dasar, menimpa para santri yang sedang shalat ashar di lantai 2 (29/9/2025). Sebanyak 171 orang menjadi korban. Hingga ditutupnya pencarian dan pertolongan korban, secara resmi oleh tim Basarnas, tercatat sebanyak 104 orang selamat, meninggal 67 orang, delapan di antaranya bagian tubuh.

Merespon tragedi ini, beberapa pakar teknik Sipil memberi pandangan. Diantaranya pakar teknik sipil struktur Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Mudji Irmawan, menurutnya pembangunan ponpes ini tidak sesuai kaidah teknis. Ini karena beban yang terus ditambah hingga lantai 3, tidak dihitung dan direncanakan sejak awal. Sementara pakar teknik sipil Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), Yudha Lesmana, mempertanyakan, perencanaan dan pembangunan gedung yang seharusnya melibatkan ahli teknik sipil dan perlu bahan-bahan konstruksi yang bermutu (www.detik.com, 06/10/2025).

Jika kita melihat kebelakang dan ditempat lain, kejadian serupa bukan kali ini saja. Pada April 2025, tembok bak penampungan air di Pondok Pesantren Darussalam Gontor, Magelang juga roboh dan menimpa para santri. Empat orang meninggal dunia, sementara belasan lainnya luka-luka.

Rapuhnya Infrastruktur Pendidikan Berbasis Masyarakat

Kegagalan konstruksi bangunan dan pengawasan yang buruk, bukan hanya terkait dengan persoalan teknis dan profesionalisme dalam pembangunan infrastruktur. Tentu tidak lepas dari keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh pondok pesantren, sebagaimana pengakuan praktisi pondok pesantren dan politisi di negeri ini.

Pengakuan salah satu pondok pesantren Salafi di Purworejo, Jawa Tengah, misalnya. Ketua Yayasan Pondok Pesantren Mazro’atul Ulum, Purworejo, Muhammad Arrofiq, mengaku, bahwa bantuan pemerintah ada, tapi itu tidak semua pondok pesantren bisa mengakses dan tidak bisa menutupi semua kebutuhan (https://www.dw.com/id/rapuhnya-infrastruktur-pondok-pesantren/a-74229188).

Sementara politisi dari dapil Jawa Timur IV, Khozin menyoroti peran negara kurang hadir dalam setiap proses infrastruktur bangunan yang ada di pesantren. Menurut Khozin, mayoritas bangunan di pesantren selama ini dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Lemahnya dukungan negara membuat pesantren lebih banyak mengandalkan jariyah wali santri, donatur, maupun inisiatif internal (Media Indonesia, 03/10/2025).

Seharusnya tanggung jawab pembangunan infrastruktur pendidikan, baik swasta maupun negeri adalah tanggung jawab negara. Namun saat ini justru lebih banyak dipikul oleh masyarakat. Oleh karenanya wajar kalau ponpes kesulitan bergerak, karena menggantungkan penyediaan fasilitas pendidikan kepada masyarakat.

Tanggungjawab Negara Menyediakan Infrastruktur Pendidikan

Islam menetapkan negara merupakan penyelenggara pendidikan secara praktis. Pendidikan bukanlah urusan pribadi atau keluarga semata. Pendidikan adalah amanah besar yang dipikul bersama oleh negara dan masyarakat. Sebab, Islam tidak memandang ilmu sebagai barang mewah yang hanya bisa dimiliki sebagian orang, melainkan hak setiap warga negara. Sejak zaman Rasulullah ﷺ, pendidikan sudah menjadi pilar utama dalam membangun peradaban. Beliau menjadikan masjid sebagai pusat ilmu — tempat ibadah sekaligus ruang belajar bagi kaum Muslimin.

Islam mewajibkan negara menyediakan fasilitas pendidikan dengan standar keamanan, kenyamanan dan kualitas yang baik. Hal ini pun dicontohkan oleh Rasulullah saw, sebagaimana terdapat dalam buku Dar al-Risalah al-‘Alamiyyah, karya Abu Dawud Sulayman ibn al-Ash’ath al-Azdiy al-Sijistaniy. Dimana beliau menjadikan masjid sebagai pusat pendidikan. Nabi saw. juga menyediakan fasilitas di sisi utara Masjid Nabawi, yaitu Shuffah. Shuffah dihuni oleh fakir miskin dari kalangan Muhajirin, Anshar dan para pendatang dari orang-orang asing.

Demikian pula yang dilakukan oleh pemimpin kaum muslimin selanjutnya, setelah sepeninggalan Rasulullah saw. Pembangunan infrastruktur menjadi konsen dari para Khalifah, karena hal ini memang salah satu tugas dan tanggungjawab mereka. Misalnya, Khalifah al Mustansir di Baghdad mendirikan Madrasah Al Muntashiriyah pada abad ke-6 Hijriah. Pada sekolah ini dibangun auditorium dan perpustakaan yang dipenuhi berbagai buku yang cukup untuk keperluan proses belajar mengajar. Bahkan madrasah ini juga dilengkapi dengan pemandian dan rumah sakit yang dokternya siap di tempat.

Sekolah lain yang juga cukup terkenal adalah sekolah yang didirikan oleh Khalifah Al Hakim Biamrillah pada tahun 395 H di Kairo, yaitu Madrasah Darul Hikmah. Madrasah ini adalah institut pendidikan yang dilengkapi dengan perpustakaan dan sarana serta prasarana pendidikan lainnya. Perpustakaannya dibuka untuk umum.

Terkait dengan biaya yang dipungut kepada peserta didik, dalam Islam, negara memberikan jaminan pendidikan secara cuma-cuma (bebas biaya) dan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh warga untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi dengan fasilitas (sarana dan prasarana) sebaik mungkin. Sementara anggaran pembiayaan operasional pendidikan dan pembangunannya diambil dari kas negara (baitul mal), (Sistem Pendidikan di Masa Khalifah Islam, Al Baghdadi, 1996).

Demikianlah sistem Islam yang menjadikan negara sebagai pihak yang bertanggungjawab secara praktis dalam melaksanakan pendidikan, termasuk menyediakan infrastruktur dan fasilitas pendidikan lainnya yang aman, tanpa membedakan swasta maupun negeri.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 19

Comment here