Opini

Kewajiban Orang Tua pada Anak dalam Islam

Bagikan di media sosialmu

Oleh Azizah

Wacana-edukasi.com, OPINI--“Anakku sayang, anakku yang malang,” ungkapan ini menggambarkan apa yang terjadi di daycare Little Aresha, Yogyakarta. Di mana bayi dan balita ditemukan terikat, diletakkan di ruang sempit, dan banyak dari mereka hanya mengenakan popok, bahkan dibiarkan telanjang di ruangan kecil dengan kelebihan kapasitas. Diduga pengasuh juga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap anak-anak yang masih polos itu. Dari total 103 anak yang pernah dititipkan, laporan sementara menunjukkan 53 anak mengalami kekerasan.

Sebelumnya, pada tahun 2024 di Wensen School, Cimanggis, Depok, ada pemilik daycare yang menganiaya dua balita di bawah perawatannya. Kasus ini terungkap melalui rekaman CCTV dan laporan dari orang tua ke pihak kepolisian serta KPAI. Kasus ini berujung pada vonis satu tahun penjara bagi pelaku dan kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta kepada kedua korban.

Namun, satu kisah menyedihkan yang serupa tidak berakhir sampai di situ. Masih di tahun yang sama, kembali muncul kasus kekerasan di Kiddy Space, Sawangan, Depok. Seorang pengasuh menyiram anak berusia satu tahun dengan air panas karena kesal dengan tangisannya. Daycare ini ternyata tidak memiliki izin dan pernah disegel, sementara pelakunya ditangkap dan dijerat hukum.

Kejadian tersebut juga terjadi di Baby Preneur Daycare, Banda Aceh, di mana seorang pengasuh terekam dalam CCTV melakukan tindakan kasar terhadap balita yang sedang disuapi. Tiga pengasuh dipecat dan daycare yang tidak memiliki izin ini ditutup secara permanen oleh Pemerintah Kota Banda Aceh (detikNews.com, 2/4/2026).

Tragedi daycare adalah lonceng keras bagi masyarakat modern. Kita sedang hidup di zaman ketika banyak orang mengejar kenyamanan hidup, tetapi lupa bahwa anak-anak membutuhkan kasih sayang lebih dari sekadar sarana dan prasarana yang baik.

Dilihat dari sisi orang tua, budaya “asal percaya” membuat mereka sering kali hanya menilai fasilitas (AC, CCTV, lokasi). Bukan proses pengasuhan yang dilakukan sehari-hari. Sehingga, mereka terlambat melaporkan ketika anak menunjukkan luka fisik, demam berulang, atau masalah emosi.

Dalam sistem pengasuhan, terlihat bahwa satu pengasuh harus menangani 7-8 anak. Bahkan ada kasus di mana dua pengasuh mengasuh 20 anak dalam satu sif. Kondisi ini membuat pengasuh cepat merasa lelah dan kehilangan kesabaran. Sehingga, besar kemungkinan mereka melampiaskan dengan tindakan kekerasan.

Namun, introspeksi tidak hanya harus dilakukan oleh orang tua saja. Para pengelola daycare juga perlu melihat ke dalam diri. Tempat penitipan anak tidak seharusnya hanya berjalan sebagai bisnis yang mengutamakan keuntungan. Mengasuh balita adalah tugas yang penuh tantangan. Sebab hal ini berhubungan dengan jiwa-jiwa yang masih sangat rentan.

Di sisi lain, negara juga memiliki tanggung jawab yang tidak bisa diabaikan. Pemerintah sebagai pengatur memiliki kewajiban besar untuk memastikan tempat penitipan anak benar-benar layak dan aman. Pertanyaan penting perlu diajukan: apakah pengawasan dilaksanakan dengan serius? Apakah ada standar yang ketat untuk para pengasuh? Apakah terdapat pengembangan psikologis dan pelatihan pengasuhan yang berfokus pada perlindungan anak? Ataukah izin untuk daycare hanya sebatas administratif tanpa pengawasan yang nyata di lapangan?

Kasus kekerasan di daycare bukanlah suatu hal yang baru. Hal ini mencerminkan adanya masalah sistemik yang belum terselesaikan. Negara tidak bisa hanya bertindak setelah kasus menjadi viral. Pengawasan rutin, audit kelayakan, pelatihan untuk pengasuh, serta sistem pengaduan yang mudah diakses harus menjadi prioritas utama.

Daycare anak dalam Islam diperbolehkan sebagai sarana pendukung pengasuhan. Namun, bukan sebagai pengganti utama peran orang tua, terutama dalam situasi darurat. Islam menekankan bahwa pengasuhan merupakan tanggung jawab utama bagi ayah dan ibu. Sehingga, tempat perawatan anak yang dipilih harus menjamin keamanan, kasih sayang, akhlak yang baik, dan lingkungan yang Islami, yakni tidak bertentangan dengan akidah atau syariat.

Bentuk tanggung jawab anak dalam Islam sebagai berikut:

Pertama, sesuai dengan ketentuan dalam syariat Islam, tanggung jawab mengurus anak sepenuhnya ada di tangan orang tua kandung. Seorang ibu diharapkan dapat merawat anak sebaiknya meskipun harus membagi waktu dengan pekerjaan lainnya. Inilah salah satu hikmah mengapa seorang ibu tidak diharuskan untuk bekerja demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Ibu memiliki tugas yang lebih mulia, yaitu sebagai ummu warobatul bait yang mendidik generasi Islam dengan penuh kasih sayang.

Kedua, jika terpaksa harus bekerja dan menitipkan anak, memilih pengasuh atau tempat perawatan anak harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Perhatikan akhlak, kesabaran, reputasi, dan kondisi lingkungan pengasuhan. Jangan hanya terfokus pada fasilitas yang mewah. Tempat perawatan anak harus sesuai dengan prinsip akidah –tidak mengajarkan ajaran yang bertentangan–, aman secara fisik–tanpa kekerasan–, dan dapat dipercaya dalam hal pengasuhan.

Ketiga, orang tua tidak boleh melepaskan pengasuhan secara keseluruhan. Anak tetap membutuhkan kehadiran emosional dari ayah dan ibu. Sesibuk apa pun pekerjaannya, kedekatan dengan anak harus tetap terjaga. Ingatlah bahwa rumah bersama ayah dan ibu adalah tempat yang paling nyaman bagi anak kecil.

Keempat, ciptakan budaya saling memperhatikan dan peduli. Jika terdapat indikasi kekerasan terhadap anak, jangan diabaikan. Setiap luka fisik, perubahan perilaku, ketakutan berlebihan, atau trauma harus segera ditanggapi dengan serius.

Rasulullah SAW bahkan secara tegas menuntut umatnya untuk memuliakan dan kasih sayang pada anak-anak, “Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak menyayangi anak kecil dan tidak menghormati orang tua kami” (HR. At-Tirmidzi).

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 0

Comment here