Opini

Menegakkan Khilafah : Kewajiban Kaum Muslim

blank
Bagikan di media sosialmu

Oleh: Sri Retno Ningrum

wacana-edukasi.com, Tak terasa genap 100 tahun kaum muslim di seluruh dunia hidup tanpa institusi sistem Islam atau khilafah. Pasalnya, khilafah sudah diruntuhkan oleh Mustafa Kamal Attaturk (antek kafir penjajah) pada tanggal 3 Maret 1924 M atau 28 Rajab 1342 H. Sehingga sejak saat itu, kaum muslim bagaikan anak ayam kehilangan induknya. Kaum muslim tidak lagi memiliki perisa atau pelindung dalam kehidupannya.

Adapun definisi Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi kaum muslim di seluruh dunia. Khilafah bertanggung jawab untuk menerapkan hukum-hukum Islam secara menyeluruh dan menyebarkan ke seluruh dunia. Selain itu, perlu diketahui bahwa khilafah adalah bagian dari ajaran Islam sehingga ketika ajaran tersebut tidak ada, maka wajib kaum muslim untuk mewujudkannya. Selain itu pula, banyak dalil-dalil yang menyatakan kewajiban menegakkan khilafah yakni sebagai berikut:

Dalil Al-Qurán

Allah SWT berfirman: “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, ‘Sungguh Aku akan menjadikan di muka bumi khalifah’…” (TQS al-Baqarah ayat 30). Adapun dalil-dalil Al-Qurán yang menyatakan kewajiban khilafah yakni QS. An-Nisa ayat 59, QS. Al-Maidah ayat 48, dan lain-lain.

Dalil As-Sunnah

Nabi Muhammad SAW pernah bersabda: “Siapa yang mati sedangkan dilehernya tidak ada baiat (kepada imam/khilafah) maka ia mati seperti mati jahiliyah.” (HR. Muslim). Selain itu, Nabi pun pernah bersabda: “Bani Israil dulu diurus oleh para nabi. Ketika seorang nabi (Bani Israil) wafat, maka akan digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya, tidak seorang nabi pun sesudahku dan akan ada para khalifah yang berjumlah banyak.” (HR. Muslim).

Dalil Ijma’ Sahabat

Adapun dalil ijma’ sahabat maka para sahabat telah bersepakat atas keharusan mengangkat seorang khalifah (pengganti) bagi Rasulullah SAW setelah Beliau wafat. Mereka telah bersepakat mengangkat Abu Bakar sebagai khalifah. Sehingga jelas penegasan ijma’ sahabat terhadap kewajiban pengangkatan khalifah dari sikap mereka yang menunda penguburan jenazah Rasulullah SAW saat Beliau wafat.

Kesepakatan Ulama Aswaja

Seluruh imam Aswaja, khususnya imam empat madzab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafií dan Imam Hambali), bersepakat adanya khilafah dan menegakkannya ketika tidak ada, hukumnya wajib. Syeikh Abdurrahman al-Jaziri (w. 1360 H) menuturkan: “Para ulama mahzab (yang empat) telah bersepakat bahwa imamah (khilafah) adalah wajib ….” (Media Umat, edisi 212).

Sungguh sangat jelas dalil-dalil tentang kewajiban menegakkan khilafah bagi kaum muslim. Untuk itu marilah seluruh lapisan masyarakat ikut andil dalam memperjuangkan tegaknya khilafah. Begitu pula, para muslim juga aktif dalam perjuangan menegakkan khilafah dan mewaspadai upaya Barat yang ingin menjatuhkan muslimah dari fitrahnya melalui proyek gender, sehingga peran domestik perempuan sebagai Ummu Warrobatul Bait menjadi terabaikan.

Lebih dari itu, ketika khilafah tegak maka syariah-syariah Islam tidak lagi dicampakkan seperti kondisi sekarang ini. Di negeri ini, penguasa menerapkan sistem kapitalis-sekuler yang berasal dari kafir penjajah sehingga melahirkan kerusakan dalam segala hal, baik ekonomi, pemerintahan, sosial budaya, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Tak hanya itu, SDA negeri ini dikuasai oleh para kapitalis atau pemilik modal yang haus akan materi lewat perjanjian bilateral dan investasi. Di luar negeri, negara-negara Islam keadaannya pun tidak jauh berbeda, bahkan lebih parah lagi. Muslim Rohingya di Myanmar terusir dari negerinya, minoritas Uyghur, Khazakh masih ditahan oleh pemerintah China sejak tahun 2017 dan diperkirakan sekitar 1 juta warga dan para perempuan disiksa sebelum diperkosa, Palestina masih berkonflik dengan Israel, penggunaan hijab dilarang di berbagai negara seperti: Prancis, Jerman, Tunisia, Spanyol, dan sebagainya.

Sejatinya, kaum muslim di dunia ini harus menyadari kewajiban menegakkan khilafah dan pentingnya keberadaan khilafah. Ketika khilafah ada akan menjadi perisa bagi kaum muslim. Khilafah pun akan menjamin kebutuhan rakyatnya secara gratis dan berkualitas, baik aspek pendidikan dan kesehatan, semuanya dipenuhi negara dan kas negara (Baitul Mal). Adapun Baitul Mal sendiri diperoleh dari hasil pengelolaan kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Adapun kebutuhan primer rakyat harga sangat terjangkau, sehingga rakyat mampu untuk membelinya. Walhasil, kesejahteraan hidup yang dirasakan umat.

Wahai kaum muslim, tidakkah engkau merindukan hidup dalam naungan khilafah? Wahai kaum muslim, tidakkah engkau bosan hidup dengan kesengsaraan dan penindasan oleh penguasa-penguasa kita yang menjadi boneka Barat?

Oleh karena itu, marilah kita bersegera menyambut kabar gembira atau bisyarah Rasulullah SAW dengan segenap kemampuan kita, baik harta, tenaga dan pikiran untuk menegakkan khilafah. Rasulullah SAW pernah bersabda: “Kemudian akan ada khilafah yang mengikuti metode kenabian. Setelah itu Beliau diam.” (HR. Ahmad).

Wallahuálam Bisshowab.

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Loading

Visits: 125

Comment here