Oleh: Sindi Laras Wari, S.K.M .(Aktivis Muslimah)
Wacana-edukasi.com, OPINI–Mirisnya hidup di negeri ini dalam cengkeraman sistem sekuler kapitalis, di mana anak usia belia sanggup melakukan tindakan perundungan. Parahnya lagi perundungan yang dilakukan cenderung ke arah tindakan kriminal. Semua ini potret buram dari sistem kehidupan sekuler kapitalis yang digunakan hari ini dalam seluruh lini kehidupan. Dengan demikian dibutuhkan adanya perubahan yang mendasar dan menyeluruh.
Kampung Sadang Sukaasih, Desa Bumiwangi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung terdapat seorang anak yang mengalami perundungan. Kepalanya berlumuran darah setelah ditendang hingga terbentur batu, kemudian diceburkan ke dalam sumur. Kejadian tersebut berakhir viral di sosial media dan setelah mendapatkan informasi polisi pun mendatangi lokasi kejadian (cnnindonesia.com, 26/6/2025).
Perundungan merupakan penggunaan kekerasan ancaman atau paksaan untuk menyalahgunakan atau mengintimidasi orang lain dalam bentuk fisik, verbal, psikis dan cyber. Menurut definisi tersebut perundungan merupakan tindakan yang seharusnya tidak dilakukan, karena tindakan tersebut mengandung unsur yang dapat menganggu orang bahkan membuat korban menjadi trauma. Namun pada faktanya, kasus perundungan semakin marak terjadi, mereka yang merundung menganggap bahwa perundungan merupakan hal yang keren untuk dilakukan.
Perundungan terus terjadi dan kasusnya cenderung mengarah ke tindakan kriminal, mirisnya lagi pelaku merupakan teman sebaya korban yang sama-sama masih duduk di bangku SMP. Semakin bertambahnya kasus perundungan yang tidak ada habisnya memperlihatkan bahwa kasus perundungan seperti gunung es. Di mana kelihatannya sedikit tapi ternyata yang tidak tampak sangatlah besar.
Kasus perundungan anak yang terus terjadi menandakan lemahnya sistem sanksi yang berkaitan erat dengan definisi anak dalam sistem hari ini. Lemahnya sanksi kepada anak di bawah umur yang sudah mampu berpikir menggunakan akal sehat membuat sebagian anak merasa tidak takut ketika melakukan perundungan. Sebab, mereka yakin apabila mereka sampai dilaporkan kepada pihak yang berwajib mereka tidak akan dijatuhi hukuman berat. Bahkan terkadang masalah dapat dibicarakan secara kekeluargaan yang artinya tidak ada sanksi bagi yang merundung.
Masih terdapat kemungkinan lainnya yang terjadi dari lemahnya sanksi, seperti mereka akan dengan mudahnya mengulangi kelakuan buruk mereka. Tetap merundung teman yang biasa dirundung, atau malah mencari mangsa baru untuk dirundung. Selain itu kasus perundungan yang marak terjadi bukti nyata kegagalan sistem pendidikan saat ini. Di mana pada kasus ini para anak didik tidak memahami perihal halal dan haram.
Pada kasus perundungan ini sama-sama kita ketahui bahwa korban dipaksa untuk meneguk minuman keras, yang sejatinya minuman keras dilarang dalam agama Islam. Sebab Allah SWT yang melarangnya merupakan Sang Pencipta sekaligus Sang Pengatur, di mana Sang Pencipta sangat mengetahui apa yang diciptakan-Nya sehingga dikeluarkanlah seperangkat aturan untuk yang diciptakan-Nya. Namun, dengan gagalnya sistem pendidikan saat ini melahirkan anak didik yang tidak paham halal dan haram serta tidak takut melakukan kemaksiatan. Lagi dan lagi perundungan ini muncul akibat buah buruk dari sistem kehidupan sekuler kapitalis dalam seluruh aspek kehidupan.
Sistem Islam
Islam menjadikan perundungan merupakan perbuatan yang haram dilakukan baik verbal maupun fisik ditambah lagi dengan tindakan memaksa korban untuk meneguk minuman keras yang jelas-jelas barang haram. Semua perbuatan manusia harus dipertanggungjawabkan dan Islam menjadikan baligh merupakan titik awal seseorang memikul tanggung jawab terhadap hukum aturan Allah.
Sedangkan sistem pendidikan dalam Islam berlandaskan kepada akidah, yang merupakan bekal individu Muslim ketika diberikan tanggung jawab terhadap hukum Allah. Sejak dini anak didik dipahamkan bahwa Allah tidak hanya sebagai Sang Pencipta, namun juga sekaligus Sang Pengatur. Kemudian anak didik dipahamkan hukum aturan Allah yang sangat luar biasa karena sesuai dengan fitrahnya manusia. Sehingga individu Muslim takut untuk melakukan kemaksiatan sebab mengingat bahwa Allah selalu mengetahui apa yang mereka lakukan dan tentunya mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Semua ini dilaksanakan untuk mewujudkan generasi yang memiliki kepribadian Islam yang takut untuk berbuat kemaksiatan. Tidak hanya sampai di situ, sistem informasi dan sistem sanksi menguatkan arah pendidikan yang dibuat oleh negara. Dengan demikian akan lahir generasi faqih fiddin yang berkepribadian Islam yang mampu mewujudkan peradaban yang gemilang.
Sistem pendidikan ini menjadi tanggung jawab keluarga yang merupakan pondasi pertama bagi pendidikan anak. Begitupun dengan lingkungan yang sangat mempengaruhi kualitas kehidupan anak dan perilaku yang membentuk kepribadian anak. Sama halnya dengan negara yang memberi pengaruh sangat besar dalam membentuk peradaban yang gemilang.
Semua ini bisa terwujud apabila kita menggunakan sistem aturan Islam yang bersumber dari Al-Khaliq Al-Mudabbir. Hal ini telah terbukti nyata dan mampu berdiri tegak salama 13 abad lamanya dalam negara Khilafah Islamiyah. Sebab, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman yang artinya: “Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” (TQS Al-Anbiya: 107)
Wallahu a’lam bish-shawab.
Views: 9


Comment here