Opini

Perempuan dan Anak, Butuh Perlindungan Siber Negara

Bagikan di media sosialmu

Oleh: Dwi Aminingsih, S.Pd. (Pemerhati masalah sosial dan politik Islam)

Wacana-edukasi.com, OPINI--Semakin berkembang pesatnya teknologi saat ini, ternyata dunia digital menyimpan sisi gelap yang mengancam perempuan dan anak. Bukan sekadar kekhawatiran, tapi ini adalah kenyataan yang sering muncul dalam berbagai laporan dan pemberitaan. Ruang siber yang semestinya jadi sarana belajar, bekerja, dan berinteraksi, justru sering kali berubah menjadi tempat kekerasan dan eksploitasi tersembunyi.

Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah kasus kekerasan siber terhadap perempuan dan anak terus meningkat. Sepanjang 2024, Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat 1.791 kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO). Angka itu meningkat 48 persen dibanding tahun sebelumnya (idntimes.com, 08/05/2025). Selain itu, sepanjang tahun 2024, KPAI menerima 2.057 pengaduan, diantaranya 40 kasus terkait pornografi dan kejahatan siber anak (mediaindonesia.com, 11/02/2025).

Lantas apakah di tahun 2025 ini kejahatan siber berhenti? Tidak. Perusahaan keamanan siber Kaspersky menemukan 3 juta ancaman siber, terhadap pengguna Indonesia selama kuartal pertama 2025. Kaspersky mengatakan 15,5 persen pengguna terdampak oleh ancaman daring selama kuartal pertama 2025. Pada periode Januari-Maret 2025, produk Kaspersky mendeteksi 3.269.174 ancaman siber yang berasal dari internet pada komputer partisipan KSN di Indonesia. Serangan melalui browser atau peramban merupakan metode utama penyebaran program berbahaya (cnnindonesia.com, 02/05/2025).

Konsekuensi Pendidikan Sekularisme

Mengapa hal ini terus terjadi? Ini semua karena rendahnya literasi digital masyarakat, terutama anak dan perempuan, sehingga menjadikan mereka mudah terperangkap dalam jebakan predator atau konten destruktif. Ditambah lagi, lemahnya iman sebagai akibat penerapan sistem pendidikan berbasis sekuler yang memberikan pengaruh sangat besar. Pendidikan sekuler yang berarti memisahkan antara agama dan kehidupan. Menjadikan nilai-nilai agama dijauhkan dari pelajaran-pelajaran umum, bahkan dianggap hanya urusan privat yang tidak perlu dibawa ke ruang publik, termasuk dalam penggunaan teknologi. Akibatnya, peserta didik tidak dibekali dengan pondasi akidah yang kuat atau kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT. Mereka juga tidak diarahkan untuk menilai baik atau buruk berdasarkan syariat, melainkan atas asas manfaat. Hal ini berdampak pada munculnya generasi yang mudah tergoda untuk melakukan pelanggaran di dunia digital.

Lemahnya Penjagaan Teknologi

Di sisi lain, negara yang seharusnya hadir sebagai pelindung rakyat termasuk di ranah digital, faktanya lebih fokus mendorong arus digitalisasi sebagai motor pertumbuhan ekonomi, ketimbang menjamin keamanan rakyatnya di dunia maya. Bukti lemahnya perlindungan negara dapat dilihat dari: Pertama, banyaknya kasus kekerasan siber yang tidak ditindak secara tuntas. Kedua, kurangnya penegakan hukum terhadap pelaku eksploitasi anak dan pelecehan daring. Ketiga, masih minimnya literasi digital yang diberikan kepada masyarakat. Keempat, platform digital asing bebas beroperasi tanpa kontrol syariat, selama membawa keuntungan ekonomi.

Pemerintah di sistem sekuler juga cenderung mengedepankan logika pasar, selama ada keuntungan dan potensi pemasukan negara, maka regulasi yang ada dibuat longgar tanpa mengedepankan kerugian atau dampak bagi rakyatnya. Hal ini menyebabkan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak, menjadi korban dari ekosistem digital yang liberal dan tidak terkontrol.

Pengelolaan Teknologi dalam Islam

Namun berbeda dalam Islam, negara di sistem Islam bukan hanya berfungsi sebagai pengatur urusan administratif, tapi juga sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi seluruh rakyat, termasuk perempuan dan anak, baik di ruang fisik maupun di ruang digital. Penerapan hukum Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan yang diterapkan oleh negara, mampu menjamin perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kejahatan siber. Penjagaa itu diantaranya: Pertama, penerapan sistem pendidikan Islam yang berdasarkan aqidah Islam, yang akan melahirkan generasi yang bertakwa. Melaksanakan seluruh kewajiban dari Allah, sehingga terjaga dari kemaksiatan yang dilrang oleh Allah.

Kedua, negara mengontrol dan menyaring konten digital. Negara dalam Islam memiliki wewenang untuk menyaring dan membatasi akses terhadap konten-konten yang bertentangan dengan syariat, seperti pornografi, kekerasan, perjudian, fitnah, dan apapun yang bertentangan dengan aqidah Islam. Setiap platform digital baik lokal maupun asing yang beroperasi di wilayah negara Islam wajib tunduk pada aturan syariat. Ketiga, negara tidak membiarkan pelaku kejahatan digital berkeliaran bebas. Seperti penyebar konten pornografi, predator online, peretas data pribadi, atau pelaku pelecehan siber, semua akan dijatuhi hukuman tegas oleh negara. Hukuman ini bukan sekadar balasan, tapi juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat, sekaligus pencegahan agar tidak ada pelaku lain yang meniru perbuatannya.

Keempat, negara wajib membangun sistem teknologi digital yang mandiri tanpa ketergantungan pada infrastruktur teknologi asing. Agar negara mampu mewujudkan informasi sehat bagi masyarakat, ruang siber syar’i dan bebas pornografi. Kelima, negara akan memberikan arahan pada pengembangan teknologi termasuk dunia siber, juga panduan dalam memanfaatkan teknologi, semua itu bertujuan untuk menjaga kemuliaan manusia serta keselamatan dunia akhirat.

Oleh karenanya, hanya dengan sistem Islam kaffah, ancaman kejahatan siber bisa dicegah dari akarnya, bukan sekadar solusi tambal sulam semata. Ini semua karena negara mampu menerapkan hukum Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Maka, sudah saatnya umat bangkit dan berjuang bersama demi tegaknya syariat Islam secara kaffah dalam naungan negara Islam (Khilafah), sesuai firman Allah:

“Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” (TQS. Al-Anbiya: 107). [WE/IK].

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 24

Comment here