Opini

Ketika Penguasa dan Rakyat Terikat Syariat

Bagikan di media sosialmu

Oleh : Puspita Indah Ariani, S.Pd.

Wacana-edukasi.com, Opini–Dinamika hubungan antara penguasa dan rakyat selalu menjadi persoalan penting dalam kehidupan bernegara. Dalam beberapa waktu terakhir, berbagai kritik dan demontrasi muncul terkait kebijakan seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kenaikan atau pengaturan BBM, persoalan listrik dan kebijakan publik lainnya. Namun, sebagian kebijakan yang dianggap prioritas oleh penguasa tetap berjalan meskipun mendapat penolakan dari sebagian besar masyarakat.

Sejumlah Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi melakukan demo di depan Gedung DPR/MRP RI Jakarta Pusat, mereka menyampaikan beberapa tuntutan yang ditujukan kepada Pemerintah dan DPR RI. Tiga tuntutan utama adalah memulihkan ekonomi dan politik nasional, memberantas inkompetensi pejabat publik serta mengembalikan supremasi sipil (Kompas.com, 19/6/2026).

Keberanian rakyat dalam menyampaikan kritik semakin terlihat melalui berbagai forum offline maupun media sosial. Kritik tersebut menjadi bentuk aspirasi masyarakat terhadap kebijakan yang dianggap belum sesuai dengan kebutuhan mereka. Tidak jarang muncul sikap dari penguasa maupun pendukungnya yang terkesan sulit menerima kritik bahkan menganggap kritik sebagai bentuk perlawanan.

Fenomena ini menunjukkan bahwa akar persoalan bukan sekedar sikap penguasa yang anti kritik, melainkan sistem demokrasi sekuler yang menjadikan kepentingan politik dan suara mayoritas sebagai kebijakan, bukan hukum Allah SWT. Ketika kekuasaan tidak memiliki landasan yang benar, maka keputusan politik seringkali lebih diarahkan untuk mempertahankan kepentingan kelompok atau stabilitas kekuasaan. Akibatnya, rakyat dapat kehilangan posisi sebagai pihak yang harus dilayani dan dijaga kemaslahatannya.

Dalam sistem demokrasi, kebebasan berpendapat memang menjadi salah satu prinsip yang dikedepankan. Namun, dalam praktiknya sering muncul konflik kepentingan karena suara rakyat dapat bercampur dengan kepentingan politik, ekonomi, maupun kelompok tertentu. Kebebasan yang tidak dibangun berdasarkan nilai wahyu akhirnya berpotensi melahirkan persaingan kepentingan, bukan semata-mata mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Islam memiliki pandangan yang berbeda dalam mengatur hubungan antara penguasa dan rakyat. Hubungan tersebut tidak dibangun berdasarkan kepentingan pribadi. Keutungan politik atau upaya mempertahankan kekuasaan semata, melainkan berdasarkan amanah dari Allah SWT. Kekuatan dalam Islam adalah tanggung jawab besar yang akan dimintai pertanggung jawaban di hadapan Allah sebagaimana sabda Rasulullah Saw, “ Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Seorang penguasa dalam Islam wajib menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum Allah SWT. Kekuasaan bukanlah sarana untuk memaksakan kehendak manusia, melainkan amanah untuk menerapkan aturan yang berasal dari Sang Pencipta. Allah SWT berfirman: “ maka putuskanlah perkara di antara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. (QS. Al-Maidah: 48).

Karena itu, penguasa dalam sistem Islam memiliki kewajiban menerapkan syariat Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial, pendidikan, budaya, maupun pertahanan keamanan. Penerapan syariat bukan sekadar simbol agama. Tetapi menjadi mekanisme untuk memastikan seluruh kebijakan negara berjalan sesuai dengan perintah Allah SWT. Dengan demikian, orientasi kekuasaan bukan lagi kepentingan kelompok, melainkan mewujudkan kemaslahatan umat.

Dalam kitab Ajhizah, khususnya pembahasan tentang Majelis Umat, dijelaskan bahwa dalam sistem pemerintahan Islam terdapat lembaga yang menjadi tempat umat menyampaikan pendapat, memberikan masukan, dan melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Majelis Umat bukan lembaga legislatif yang membuat hukum berdasarkan kehendak manusia, tetapi menjadi sarana musyawarah dan penyampaian aspirasi rakyat kepada penguasa.

Musyawarah merupakan bagian penting dalam kehidupan pemerintahan Islam, Allah SWT berfirman: “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.” (QS. Ali Imran: 159). Ayat ini menunjukkan bahwa seorang pemimpin tidak boleh berjalan sendiri tanpa mendengar pandangan masyarakat. Terutama dalam perkara-perkara yang memang membutuhkan pendapat dan pertimbangan umat.

Namun, musyawarah dalam Islam memiliki batasan yang jelas, yaitu tetap berada dalam koridor syariat. Jika suatu perkara telah ditetapkan oleh dalil yang qath’i dari Al-Qur’an dan Sunnah, maka tidak boleh diubah berdasarkan suara mayoritas manusia. Sebaliknya dalam perkara teknis yang mubah, umat memiliki ruang untuk memberikan pendapat dan masukan kepada penguasa.

Selain memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, rakyat dalam Islam juga memiliki kewajiban melakukan muhasabah atau koreksi terhadap penguasa. Koreksi ini bukan bentuk pemberontakan. Tetapi bentuk keperdulian agar pemimpin tetap berada dalam jalan yang benar. Rasulullah Saw bersabda : “ Jihad yang paling utama adalah menyampaikan perkataan yang benar di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

Dalam kitab Nizom Al-Hukmi, pada pembahasan tentang mengoreksi penguasa hukumnya fardu. Dijelaskan bahwa aktivitas mengoreksi penguasa merupakan kewajiban bagi umat ketika terjadi penyimpangan dari hukum Allah. Kewajiban ini bertujuan menjaga agar pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan amanah syariat dan mencegah terjadinya kezaliman terhadap rakyat.

Muhasabah terhadap penguasa harus dilakukan dengan cara yang sesuai hukum Islam, yaitu dengan menyampaikan kebenaran berdasarkan dalil, bukan dengan kebencian atau kepentingan pribadi. Rakyat dan peguasa dalam Islam sama-sama memiliki posisi sebagai hamba Allah yang terikat aturan-Nya. Perbedaan kedudukan hanya terletak pada amanah yang diberikan bukan pada keistimewaan di hadapan hukum Allah.

Hubungan ideal antara penguasa dan rakyat dalam Islam adalah hubungan pelayanan dan tanggung jawab. Penguasa wajib mengurus rakyat dengan syari’at Islam, sementara rakyat wajib mentaati penguasa selama tidak memerintahkan kemaksiatan. Rasulullah Saw bersabda : “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah.” (HR. Ahmad)

Melalui konstruksi hubungan seperti ini, kekuasaan tidak menjadi alat untuk mempertahankan kepentingan penguasa dan kritik rakyat tidak dipandang sebagai ancaman. Keduanya berjalan dalam ikatan akidah dan aturan Allah SWT. Tujuan akhirnya adalah terciptanya pemerintahan pemerintahan yang adil, amanah, dan mampu menjaga kemuliaan umat.

Persoalan hubungan penguasa dan rakyat tidak cukup diselesaikan hanya dengan memperbaiki mekanisme politik semata. Perubahan mendasar yang diperlukan saat ini, yaitu menjadikan syariat Islam sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ketika kekuasaan tunduk kepada hukum Allah dan rakyat menjalankan kewajiban amar makruf nahi mungkar, maka hubungan keduanya akan menjadi hubungan yang penuh tanggung jawab dan keberkahan.

Wallahu a’lam bish-shawab

Disclaimer

Wacana Edukasi adalah sarana edukasi masyarakat. Silakan kirimkan tulisan anda ke media kami. Wacana Edukasi akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari Anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa Opini, SP, Puisi, Cerpen, Sejarah Islam, Tsaqofah Islam, Fiqih, Story Telling, Olah raga, Kesehatan, Makanan, ataupun tulisan lainnya. Tulisan tidak boleh berisi hoaks, mengandung SARA, ujaran kebencian, dan bertentangan dengan syariat Islam. Tulisan yang dikirim sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

Views: 7

Comment here